Bela negara atau sebenarnya dapat disebutkan sebagai usaha pertahanan negara telah disebutkan, sebagai semua usaha dan sikap yang dilakukan seseorang atau individu untuk mempertahankan kemerdekaan atau kedaulatan negaranya di berbagai bidang. Dan di Indonesia bela negara ini mempunyai landasan hukum yang jelas, sebagai sebuah hak dan kewajiban warga negara (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Selanjutnya, diatur oleh undang-undang tentang pelaksanaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, ada beberapa pelaksanan pembelaan negara di Indonesia. Disebutkan dalam pasal 9 ayat 2 UU tersebut bahwa pembelaan negara mencakup :
1. Pelaksanaan pembelaan negara dengan pendidikan kewarganegaraan
Pelaksanaan pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli ini dimaksudkan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air / patriotisme, meningkatkan rasa kesadaran berbangsa dan bernegara / nasionalisme, dan keyakinan terhadap pancasila sebagai kepribadian bangsa. Dengan demikian, para guru dan para pendidik, serta para pelajar yang dididik telah ikut melaksanakan bela negara.
2. Pelaksanaan pembelaan negara dengan pelatihan kemiliteran wajib
Meskipun tercantum aturannya dalam pasal ini, Indonesia belum melaksanakan pelatihan dasar kemiliteran wajib bagi warganya. Karena seperti telah dilaksanakan di beberapa negara lain, wajib militer akan berlaku pada seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat.
3. Pelaksanaan pembelaan negara dengan pelatihan kemiliteran sukarela dan wajib
Pelatihan kemiliteran wajib dan sukarela ini berlaku untuk anggota tugas dan fungsi TNI – Polri. Di mana seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu, bebas secara sukarela untuk mengikuti pendidikan menjadi TNI dan Polri. Namun setelah mereka dilantik dan resmi menjadi prajurit TNI dan Polri, maka bela negara menjadi sebuah kewajiban. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri. Seorang prajurit TNI dan petugas kepolisian harus siap kapan saja dipanggil untuk bertugas dan di mana saja.
4. Pelaksanaan pembelaan negara dengan menjaga nama baik negara dan pengabdian profesi
Siapapun dan apapun profesinya, mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam bela negara terkait dengan hal ini. Setiap warga negara harus berbuat yang terbaik sesuai kemampuan dan profesinya masing-masing di mana pun berada untuk memajukan bangsanya. Selain itu, mereka juga bertanggungjawab untuk selalu menjaga nama baik dan harga diri bangsa dengan selalu menampilkan prestasi terbaik yang mereka bisa. Dalam hal ini, kewajiban bela negara berlaku pada semua warga negara Indonesia.
Sehubungan pelaksanaan bela negara secara sukarela dan wajib yang dilaksanakan oleh TNi dan Polri sebagai garis terdepan pertahanan Indonesia, maka artikel ini membahas beberapa contoh bela negara oleh TNI dan Polri. Sebelumnya TNI dan Polri ini merupakan satu kesatuan yang disebut sebagai ABRI (Angkatan bersenjata Republik Indonesia), yang kemudian pada masa reformasi dipisahkan tugas dan fungsinya sesuai Tap MPR RI Nomor VI Tahun 2000 tentang TNI dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia yang resmi dibentuk beberapa bulan setelah kemerdekaan, 5 Oktober 1945 sejak awal sudah berkali-kali ikut serta dalam sistem politik komunis bentuk usaha pembelaan negara. Contoh pelaksanaan / usaha bela negara yang telah dilakukan oleh TNI sejak masa kemerdekaan adalah:
- Ikut serta dalam mempertahankan negara Republik Indonesia dari Agresi Militer Belanda I Tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II tahun 1949. Dan dua kali Belanda gagal merebut kembali Indonesia.
- TNI mempertahankan Indonesia dari berbagai gerakan separatis / gerakan menuntut kemerdekaan wilayah / pemberontakan di awal kemerdekaan hingga kini. Gerakan seperatis tersebut di antaranya Republik Maluku Selatan (RMS) dan PRRI / Permesta di awal kemerdekaan dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Gerakan Aceh Merdekn (GAM) yang baru berakhir ketika masa reformasi.
- TNI terutama Angkatan Darat dibantu oleh rakyat Indonesia melakukan aksi bela negara dan berhasil menumpas Pemberontakan PKI / Komunis yang berbasis di Madiun tahun 1948. Selain itu, TNI juga berhasil menumpas komunis yang ingin menguasai Indonesia dengan menumpas Gerakan 30 September 1985, yang kemudian melahirkan orde baru.
- TNI juga berhasil memberantas Gerakan / pemberontakan DI / TII yang ingin mendirikan Negara Islam di Indonesia.
Polri atau Kepolisian Republik Indonesia resmi menjadi lembaga / organisasi / badan yang terpisah dengan TNI sejak tahun 2000. Meskipun sejarah hari kesaktian pancasila demikian, sudah banyak kegiatan / aktivitas yang dilakukan Polri dalam rangka bela negara sesuai dengan peran, tugas, dan fungsinya menurut undang-undang. Beberapa contoh bela negara oleh TNI dan Polri yang telah dilakukan oleh Polri, antara lain:
- Menjaga lokasi dan ketertiban unjuk rasa atau demonstrasi. Terakhir adalah unjuk rasa yang dikenal dengan sebutan 212 di mana Polri dan peserta unjuk rasa dapat bekerja sama dan unjuk rasa berjalan damai.
- Menangani tersangka pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini sering kali kita dengar, di mana Polri menangkap tersangka narkoba dari berbagai kalangan dengan tidak pilih kasih. Para pengedar dan pengguna narkoba ini adalah salah satu penyebab generasi muda yang rusak.
- Mengatasi tawuran yang terjadi baik antar pelajar dan atar kampung / antar wilayah yang kerap terjadi, terutama di kota besar.
- Menyelesaikan pertikaian / konflik yang terjadi karena perbedaan suku, ras, dan agama (SARA) yang juga sering terjadi di beberapa wilayah Indonesia karena memang Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
- Bersama dengan TNI, dibantu oeh masyarakat menyelesaikan / menangkap tersangka teroris.
Ada berbagai contoh bela negara oleh TNI dan Polri untuk Bangsa Indonesia. Contoh yang disebutkan di atas adalah contoh yang paling menonjol dan banyak dilakukan. Semoga contoh tersebut dapat menjadi teladan bagi kita semua dalam melaksanakan bela negara. Minimal dengan membantu menjaga ketertiban umum di lingkungan sekitar.