Demokrasi adalah pemerintahan, oleh dan untuk rakyat. Ini adalah pemerintahan sebuah komunitas di mana semua warga negara, daripada disukai individu atau kelompok, memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi. Dalam demokrasi, rakyat berdaulat. Orang-orang adalah sumber otoritas tertinggi seperti dalam cara menumbuhkan budaya demokrasi. Dalam demokrasi konstitusi, wewenang mayoritas dibatasi oleh cara legal dan institusional sehingga hak individu dan minoritas dihormati.
Kerangka ini dimaksudkan untuk membantu orang-orang yang tertarik di berbagai negara dalam membangun atau memperbaiki program kurikuler yang mendorong pemahaman dan dukungan terhadap demokrasi konstitusional. Garis besar harus disesuaikan agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masing-masing komunitas politik.
Fundamental Demokrasi Konstitusi
Nilai fundamental demokrasi konstitusional mencerminkan perhatian yang paling penting terhadap martabat manusia dan nilai dan nilai masing-masing individu.
Perlindungan hak dasar atau hak dasar tertentu adalah tujuan utama pemerintah. Hak-hak ini mungkin terbatas pada kehidupan, kebebasan, dan properti, atau mungkin diperluas untuk mencakup hak ekonomi dan sosial seperti pekerjaan, perawatan kesehatan dan pendidikan. Dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Rakyat menyebutkan dan menjelaskan hak-hak ini.
Demokrasi konstitusional mencakup tujuan tertinggi perlindungan kebebasan nurani dan kebebasan berekspresi. Kebebasan ini memiliki nilai baik untuk fungsi sehat dan pelestarian demokrasi konstitusional dan untuk pengembangan kepribadian manusia secara penuh.
Demokrasi konstitusional mengenali dan melindungi integritas wilayah pribadi dan sosial yang terdiri dari keluarga, pribadi, agama, dan asosiasi dan kegiatan lainnya. Ruang asosiasi manusia yang tidak dikoordinir ini adalah basis masyarakat sipil yang bebas dari gangguan yang tidak adil dan tidak beralasan oleh pemerintah.
Demokrasi konstitusional dipromosikan. Distribusi adil dari manfaat dan beban masyarakat. Tanggapan yang adil dan tepat terhadap kesalahan dan cedera. Penggunaan prosedur yang adil dalam mengumpulkan informasi dan pembuatan keputusan oleh semua instansi pemerintah dan, terutama, oleh aparat penegak hukum dan pengadilan. Demokrasi konstitusional dipromosikan. Semua warga negara sama-sama berhak berpartisipasi dalam sistem politik.
Undang-undang tersebut tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kriteria yang tidak masuk akal dan tidak adil seperti jenis kelamin, usia, ras, etnisitas, keyakinan agama dan politik dan afiliasi, kelas atau status ekonomi. Undang-undang tersebut berlaku untuk gubernur dan juga pemerintahan.
Demokrasi konstitusional memiliki konsepsi yang berbeda mengenai makna dan pentingnya persamaan ekonomi. Paling tidak, mereka setuju bahwa semua warga negara berhak memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki kesejahteraan materi mereka. Beberapa negara demokrasi konstitusional juga mencoba untuk menghilangkan perbedaan besar dalam kekayaan melalui cara-cara seperti program perpajakan progresif dan kesejahteraan sosial seperti perilaku budaya demokrasi.
Demokrasi konstitusional didasarkan pada filsafat politik keterbukaan atau pasar bebas gagasan, tersedianya informasi melalui pers bebas, dan kebebasan berekspresi dalam segala bidang usaha manusia.
Contoh Demokrasi Konstitusi
Sistem persatuan dan federal adalah contoh demokrasi konstitusi dalam penerapan yang paling umum untuk mengatur demokrasi konstitusional. Ada juga asosiasi negara yang disebut konfederasi.
Dalam sistem kesatuan pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh, yang dapat didelegasikan kepada pemerintah subordinat.
Dalam sistem federal kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan penuh atas beberapa hal dan satu set pemerintah provinsi atau negara bagian bawahan yang memiliki kekuasaan atas hal-hal lain.
Dalam konfederasi, sebuah liga negara merdeka, yang memegang kedaulatan penuh, setuju untuk mengizinkan pemerintah pusat melakukan fungsi tertentu, namun pemerintah pusat mungkin tidak membuat undang-undang yang berlaku untuk individu tanpa persetujuan negara-negara anggota.
Ini adalah mekanisme konstitusional dimana setiap cabang pemerintah berbagi kekuasaan dengan cabang lainnya sehingga tidak ada cabang yang bisa menjadi mutlak. Setiap cabang “memeriksa” yang lain, karena seimbang dengan sumber kekuatan lain.
Semua demokrasi konstitusional menggunakan pemisahan kekuasaan sebagai sarana penting untuk membatasi pelaksanaan kekuasaan politik. Pemisahan ini biasanya antara fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meskipun tanggung jawab utama untuk masing-masing kekuatan ini dapat ditempatkan pada satu atau lebih lembaga atau cabang pemerintah tertentu, lembaga dan cabang lainnya berbagi kekuasaan.
Misalnya, walaupun satu cabang mungkin memiliki tanggung jawab utama untuk membuat undang-undang, cabang lainnya dapat merancang undang-undang yang diusulkan, menafsirkan maknanya, atau mengelola perselisihan mengenai hal tersebut.
Pemerintah dapat diatur sebagai sistem parlementer atau presidensial. Di beberapa negara, kedua sistem digabungkan dan disebut sistem “eksekutif ganda” seperti perbedaan demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin di indonesia.
Kepala eksekutif, yang biasa disebut perdana menteri, dipilih dari kalangan anggota legislatif. Sementara hukum memperbaiki interval maksimum antara pemilihan, pemerintah parlementer mungkin akan berakhir lebih cepat. Jika mayoritas suara parlemen memilih mosi “tidak percaya diri” dalam pemerintahan, maka wajib mengundurkan diri. Dalam kasus ini, pemerintah dikatakan “jatuh” dan pemilihan baru diadakan.
Sistem parlementer mengharuskan anggota kabinet perdana menteri menjadi anggota legislatif (parlemen). Perdana menteri adalah kepala pemerintahan tapi bukan kepala negara. Pemegang jabatan terpisah, baik raja konstitusional atau “presiden”, adalah kepala negara.
Kekuasaan eksekutif dipisahkan dari kekuasaan legislatif. Kepala eksekutif atau kepala pemerintahan bukan anggota legislatif. Dia menjalani masa jabatan yang ditetapkan oleh konstitusi dan dapat dihapus hanya dalam keadaan luar biasa seperti impeachment dan proses persidangan. Presiden juga merupakan kepala negara dan mewakili kebijakan pada acara seremonial.
Dalam sistem kepresidenan, pemisahan kekuasaan legislatif dan eksekutif mungkin tidak lengkap. Eksekutif dapat menjalankan kekuasaan atas legislatif, dan sebaliknya. Dengan demikian, eksekutif dapat memveto undang-undang yang disahkan oleh legislatif sementara legislatif dapat mengurangi tindakan eksekutif dengan memotong dana untuk kegiatan eksekutif tertentu.
Meskipun sistem politik Indonesia dan penganut demokrasi konstitusional lainnya disebut sistem presidensial, istilah ini tidak mencerminkan realitas sistem kompleks ini dengan kekuasaan mereka yang tersebar dan saling berbagi.
Karakteristik Demokrasi Konstitusi
Ada perbedaan antara menjadi warga negara dalam demokrasi konstitusional dan menjadi subyek rezim otoriter atau totaliter. Dalam sebuah demokrasi, setiap warga negara adalah anggota penuh dan setara dari sebuah komunitas pemerintahan mandiri yang memiliki hak-hak fundamental tertentu, dan juga dengan tanggung jawab tertentu. Subjek, berbeda dengan warga negara, diwajibkan untuk mematuhi perintah orang lain. Hubungan subjek dengan negara tidak tergantung pada persetujuan.
Demokrasi konstitusional memerlukan partisipasi yang terinformasi dan efektif oleh warga negara yang memahami dan memiliki komitmen beralasan terhadap prinsip dan nilai fundamentalnya, serta keakraban dengan proses politiknya.
Warga negara, tentu saja, tidak dapat mengetahui semua yang mereka inginkan atau seharusnya dalam demokrasi yang ideal, namun mereka harus memahami beberapa hal berikut:
Keterampilan Sipil
Kewarganegaraan yang kompeten dan bertanggung jawab tidak hanya membutuhkan pengetahuan dan pemahaman, namun juga pengembangan keterampilan intelektual dan partisipatif yang penting bagi kehidupan sipil.
Warga bebas tidak hanya untuk memperdebatkan tindakan dan kebijakan pejabat terpilih mereka namun juga untuk mengungkapkan pemikiran mereka tentang politik, seni, agama atau topik lainnya tanpa rasa takut akan tuduhan mengurangi dampak akibat kurang menerapkan sikap demokrasi.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…