Categories: Negara

5 Contoh Hak Ekstrateritorial dalam Perwakilan Diplomatik

Hubungan luar negeri atau hubungan internasional dan organisasi internasional mutlak diperlukan oleh sebuah negara yang telah menyatakan kedaulatannya. Hal ini berkaitan erat dengan pengakuan negara lain atas kedaulatan negara. Negara yang mau bekerja sama dan menjalin hubungan dengan negara lain berarti secara tidak langsung mengakui kedaulatan negara lain tersebut.

Apalagi jika kemudian hubungan atau kerjasama luar negeri diikuti dengan contoh kerjasama bilateral atau hubungan diplomatik dan ditandai dengan adanya perwakilan atau diplomat suatu negara di negara lain. Maka, hubungan diharapkan akan semakin erat.

Diplomat yang merupakan perwakilan sebuah negara di negara lain mempunyai jaminan keamanan yang diakui secara internasional. Jaminan tersebut diakui dalam sebuah Kesepakatan Internasional Wina pada tahun 1815. Kesepakatan yang memberikan beberapa hak istimewa pada diplomat suatu negara ini dipertegas pada Kongres Ancher pada tahun 1818 dan terus diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.

Diplomat atau perwakilan negara ini dapat mempunyai berbagai jabatan mulai dari besar, konsulat, atase, staf ahli, dan sebagainya. Mereka mempunyai 2 hak, yang dikenal juga dengan contoh kekebalan diplomatik dalam hubungan internasional. Hak istimewa tersebut, yaitu :

  • Hak Ekstratritorial

Hak ekstra territorial adalah hak atau kebebasan yang dimiliki perwakilan suatu negara (diplomat) di negara lain terhadap segala sesuatu di daerah perwakilannya, di mana tetap berlaku hukum negara asal. Hak ini berlaku di tempat / rumah / gedung yang ditempati perwakilan, termasuk bangunan dan perlengkapannya.

  • Hak Imunitas

Hak imunitas adalah hak untuk tidak tunduk pada yuridiksi negara tempat seorang perwakilan negara bertugas, baik secara pidana maupun perdata. Jadi, para perwakilan negara dan keluarganya tidak dapat dituntut secara hukum atas kejahatan yang kemungkinan dilakukannya dan tidak dapat dinterogasi kecuali atas persetujuannya.

Menurut Konvensi Wina yang terus diperbaharui, pada tahun 1961, hak yang dimiliki oleh diplomat atau perwakilan negara diberikan dengan tujuan tertentu, menjaga hubungan antar dua negara. Tujuan diberikannya hak istimewa, antara lain :

  • Menjamin pelaksanaan tugas negara yang diberikan oleh negara yang mewakilkan perwakilannya. Jika tidak diberikan hak, maka ada kemungkinan akan ada banyak pekerjaan sampingan yang harus dikerjakan dan dapat mengabaikan tugas utamanya.
  • Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan negara secara efisien di tempatnya bertugas. Penjaminan ini terkait dengan berbagai aturan yang mungkin ada di tempat bertugas dan dapat memperlambat atau menghambat tugas diplomat. Hak istimewa memberi kesempatan agar diplomat melaksanakan fungsinya dengan lebih lancar.

Demikian hak istimewa yang diberikan kepada diplomat beserta keluarga yang menjadi perwakilan suatu negara. Agar lebih memahami hak istimewa yang diberikan kepada perwakilan negara beserta staf dan keluarganya, maka di bawah ini adalah contoh hak ekstrateritorial dalam perwakilan diplomatik:

1. Bendera

Bendera adalah contoh identitas nasional. Maka untuk memperlancar tugasnya bendera negara berhak dikibarkan di halaman negara tempat dia bertugas. Misalnya diplomat Indonesia di negara Australia. Bendera merah putih sebagai unsur-unsur identitas nasional Indonesia berhak dikibarkan di halaman gedung atau rumah pejabat diplomatik. Begitu pula dengan perlengkapan pejabat diplomat, boleh mengibarkan bendera Indonesia. Bagian depan mobil diijinkan dikibarkan bendera Indonesia.

2. Lambang Negara

Sama dengan bendera, lambang negara adalah identitas negara. Oleh karena itu, di wilayah-wilayah seperti yang disebutkan untuk bendera, lambang negara boleh ditempelkan atau dicantumkan.

3. Surat Menyurat

Surat menyurat dan segala hal yang berkaitan dengan dokumen yang masuk dan diperuntukkan untuk perwkilan negara di negara lain berada dalam hak ekstrateritorial di mana saja dia berada. Surat-surat ini lulus sensor. Negara penerima perwakilan tidak berhak membuka isi surat dan dokumen, apalagi mengetahuinya.

4. Tidak Boleh Melakukan Penyelidikan

Di wilayah yang termasuk gedung pewakilan negara dan perlengkapannya (mobil dan kendaraan lain) tidak berhak digeledah atau dilakukan penyelidikan, kecuali atas persetujuan perwakilan diplomat yang ada. Termasuk di dalamnya interogasi terhadap anggota keluarga dan pegawai lain yang ada di dalamnya.

5. Kapal Asing

Kapal asing yang berlayar di lautan dan melalui wilayah negara lain termasuk pada wilayah ekstrateritorial negara pemilik kapal. Ini berlaku selama kapal tidak mengambil sumberdaya negara yang dilaluinya. Berarti di kapal tersebut berlaku berbagai hukum sama dengan daerah atau wilayah tempat tinggal dan perlengkapan perwakilan negara atau diplomat.

Tentu saja berbagai keistimewaan yang dimiliki oleh perwakilan negara dan keluarganya tidak boleh disalahgunakan. Meskipun hukum tidak berlaku bagi mereka, namun mereka membawa nama baik negara yang diwakilinya. Jika diplomat dan keluarga menyalahi hukum dan ketentuan suatu negara, ikut negatif pula negara yang diwakilinya. Sekian posting tetang contoh hak esktratritorial. Semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago