Hukum adat adalah hukum tidak resmi singkatnya. Ini adalah kebiasaan lama standar komunitas dari suatu tempat atau tempat tertentu yang menurut hukum umum sebagai praktik yang sah. Misalnya, apa yang disebut “Hukum Negara” adalah hukum adat. Itu berasal dari pertukaran adat antar negara dari waktu ke waktu, dan pertukaran adat itu mungkin didasarkan pada hubungan historis, diplomasi atau konflik. Jadi hukum kebiasaan internasional berbeda dari ” hukum perjanjian internasional ” yang merupakan perjanjian nyata atau perjanjian antar negara tentang kewajiban. Hukum Adat ada di mana:
Sebagian besar hukum adat berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama ditetapkan di suatu wilayah tertentu. Namun istilah ini juga dapat berlaku untuk bidang Hukum Internasional, di mana standar tertentu telah hampir universal dalam penerimaan mereka sebagai dasar tindakan yang benar : misalnya, hukum melawan pembajakan atau Perbudakan seperti ciri-ciri norma kesusilaan.
Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Internasional
Dalam banyak, meskipun tidak semua contoh, hukum adat akan memiliki putusan pengadilan mendukung dan hukum kasus yang telah berkembang dari waktu ke waktu untuk memberikan bobot tambahan untuk aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi (jika ada) dalam penafsiran hukum tersebut seperti tujuan konstitusi. oleh pengadilan yang relevan. Beberapa contohnya adalah:
Mempertimbangkan bahwa aturan mengikat dari opinio juris dibuat semata-mata atas dasar apa yang menyatakan percaya dan bagaimana mereka bertindak, kita dapat melihat mengapa para akademisi telah banyak menggambarkan hukum kebiasaan internasional sebagai tersebar, primitif dan misterius seperti sifat ideologi terbuka. Setiap badan hukum yang tidak tertulis yang terwujud dan berkembang atas dasar ini pasti akan buram dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan aneh.
Berapa banyak negara yang harus bertindak dengan cara tertentu agar menjadi adat? Pada titik apakah suatu negara bertindak berbeda berhenti menjadi ilegal dan menjadi aturan baru? Siapa yang mewakili motivasi nyata sebuah negara? Bukankah paradoks bahwa suatu negara harus percaya bahwa suatu aturan mengikat secara hukum sebelum benar-benar menjadi hukum? Semua ketidakpastian ini menciptakan masalah signifikan bagi supremasi hukum. Jika suatu undang-undang tidak dapat dengan mudah diketahui atau dapat diketahui, negara tidak dapat menyesuaikan perilaku mereka dan hukum tidak dapat diterapkan secara seragam dan adil.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam pembelaannya, mengakui masalah ini kembali pada tahun 1947 ketika menciptakan Komisi Hukum Internasional untuk “mempertimbangkan cara-cara dan cara membuat bukti-bukti hukum kebiasaan internasional lebih mudah tersedia”. Selama tujuh puluh tahun terakhir Komisi Hukum Internasional telah membuat kemajuan yang tak terbantahkan dengan mencoba untuk ‘mengkodifikasi’ (catatan) hukum kebiasaan internasional.
Namun upaya ini, berdasarkan sifatnya, bersifat retrospektif dan cepat berlalu. Bahkan jika setiap aspek hukum internasional adat dikodifikasikan hari ini, ini hanya akan menjadi snapshot dari opinio juris . Begitu perilaku negara berubah, yang tidak dapat dihindari diberikan perubahan sosial dan pemerintahan, opinio juris menurut definisi akan kembali merumuskan. Setiap kodifikasi Oleh karena itu, opinio juris cenderung ketinggalan jaman dan menyebabkan kebingungan yang lebih besar. Memang, bahkan jika ada cara untuk menjaga kode tertulis dan dapat diakses benar-benar up to date, ini benar-benar berfungsi untuk memperburuk sifat negatif lainnya dari hukum kebiasaan internasional: itu mengikat negara tanpa persetujuan.
Hubungan Hukum Adat dan Hukum Internasional
Jenis yang pertama, sering diabaikan, terdiri dari aturan-aturan hukum yang secara logis diperlukan dan konsekuensi-konsekuensi nyata dari prinsip-prinsip hukum internasional yang mendasar. Sebagai contoh, karena ini adalah prinsip hukum yang mendasar bahwa setiap negara berdaulat, secara logis diperlukan dan dengan demikian hukum kebiasaan internasional bahwa kedaulatan setiap negara meluas di seluruh perbatasan negara itu sendiri. Tipe kedua, yang merupakan fokus dari artikel ini, terdiri dari aturan yang disebut “ opinio juris ” ‘pendapat tentang hukum. Untuk dianggap opinio juris aturan harus memenuhi dua kriteria:
Masalah Kejelasan dalam Hukum Adat Internasional
Secara umum dikatakan bahwa komunitas internasional adalah ‘anarkis’, di mana tidak ada lapisan pemerintahan yang lebih tinggi dengan kekuasaan mutlak untuk memperlakukan negara-negara seperti warga negara. Ini tidak mengherankan, karena kebanyakan negara dapat jika ditekan hanya mengandalkan diri mereka sendiri untuk bertahan hidup. Negara dengan demikian dalam posisi, tidak seperti manusia individu, untuk menolak manfaat dan tanggung jawab timbal balik dari berpartisipasi dalam komunitas di bawah hukum. Sebagai pengakuan atas kenyataan ini, telah lama menjadi prinsip hukum internasional bahwa suatu negara harus secara tegas menyetujui suatu aturan sebelum dapat secara hukum terikat oleh aturan tersebut.
Hukum kebiasaan internasional tidak hanya mengesampingkan gagasan persetujuan ini, ia melakukannya secara diam-diam. Hukum kebiasaan internasional jelas merupakan masalah yang merepotkan bagi supremasi hukum. Beberapa rezim hukum mengklaim kemampuan untuk ‘menemukan’ dan menerapkan undang-undang amorf ke setiap negara di planet ini, terlepas dari kebijakan ambigu yang terlibat dan ketidakmampuan orang-orang di pihak penerima untuk meramalkannya. Lebih sedikit masih dapat mengklaim kemampuan untuk memaksakan hukum pada negara tanpa persetujuan tertulis dan bertentangan dengan perjanjian internasional.
Yang pasti, adalah hukum kebiasaan internasional di tangan badan peradilan yang diakui secara universal dengan mandat yang terdefinisi dengan baik untuk menggunakannya, itu akan menjadi alat hukum yang kuat dalam memegang rekening negara-negara pemberontak yang menciptakan masalah transnasional dan menolak cita-cita dasar manusia. Tetapi di tengah-tengah kenyataan saat ini, dengan badan-badan supranasional di seluruh dunia dalam krisis legitimasi dan rezim hukum kebiasaan internasional yang ada, yang opak dan tidak konsensual, itu adalah salah satu yang oleh para ahli hukum internasional hari ini tidak disarankan untuk digunakan.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…