Hukum

Hukum Perdata Internasional : Pengertian, Tujuan, dan Sumber Hukum

Hukum adalah alat atau aturan yang diberlakukan untuk mengatur segala sesuatu dalam kehidupan manusia. Sedangkan Perdata sendiri diartikan sebagai pengaturan hak, harta benda dan segala sesuatu yang mengkaitkan antara individu dengan badan hukum.

Maka pengertian Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban individu di dalam masyarakat. Hukum Perdata dapat disebut juga dengan Hukum Privat atau hukum sipil.

Hukum Perdata diambil dari Bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, hukum ini mengatur segala hal tentang hubungan antar warga negara dalam kehidupan . Misalnya perkawinan, perceraian, usia kedewasaan seseorang, kematian, harta benda, waris, dagang dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum perdata yang berlaku ada beberapa macam, yaitu:

  • Hukum Perdata Adat, yaitu mengatur relasi individu di dalam masyarakat adat dan termasuk hukum tidak tertulis.
  • Hukum Perdata Eropa, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum tentang kepentingan orang-orang Eropa
  • Hukum Perdata nasional, meliputi berbagai bidang hukum yang mengatur urusan perdata secara nasional (contoh: hukum perkawinan, hukum agraria)

Lalu bagaimana dengan Hukum Perdata Internasional? apakah berlaku di Indonesia, Hukum Perdata Internasional (HPI) dapat dikatakan sama dengan Hukum Perdata Nasional namun ada beberapa hal yang menjadi pembeda.

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional (HPI) merupakan aturan yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang berbeda negara. Pada umumnya Hukum Perdata Internasional mengatur permasalah  kepemilikan aset, perdagangan internasional, warisan, perkawinan beda negara dan lain-lain.

Menurut Prof. J.G. Sauveplanne, Hukum perdata Internasional atau Internationale Privaat Recht merupakan aturan-aturan yang mengatur hubungan hukum perdata dengan elemen-elemen internasional dan hubungan-hubungan hukum yang berkaitan dengan negara asing.

Sedangkan Prof. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah seluruh kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang hubungan perdata yang melintasi batas sebuah negara.

Secara singkat, HPI adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara subjek hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berlaku di negaranya masing-masing.

Di dalam konteks HIP, hukum yang berlaku pada sebuah permasalahan yang melibatkan subjek hukum dengan kewarganegaraan yang berbeda disebut sebagai Lex causae atau sebagai hukum yang berlaku.

Proses dalam menentukan hukum mana yang berlaku disebut sebagai pemilihan hukum atau choice of law.

Tujuan Hukum Perdata Intenasional

Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berbeda kewarganegaraan. Tujuan dan fungsi HPI adalah sebagai petunjuk untuk menentukan hukum mana yang akan diberlakukan dalam sebuah permasalahan.

Namun HPI tidak memberikan solusi pada persoalan hukum sampai pada materinya, HPI hanya bertujuan menunjukkan kepada hakim hukum mana yang diberlakukan. Pertimbangan hakim terhadap sebuah permasalahan perdata internasional tidak diselesaikan dengan kaidah HPI, namun menggunakan kaidah hukum materiil yang telah ditunjuk oleh HPI.

Tujuan utamanya adalah memastikan setiap masalah hukum yang melibatkan subjek hukum dari negara berbeda ditangani dengan adil serta harus sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang terkait. Secara singkat di dalam hukum perdata internasional, yang sifatnya intenasional adalah hubungan-hububungannya, namun kaidah-kaidah HPI berdasarkan pada hukum perdata nasional.

Setiap negara memiliki hukum perdata internasional masing-masing, misalnya saja HPI Indonesia, HPI Belanda, HPI Singapura dan sebagainya. Contoh sederhana  Hukum Perdata Internasional antara lain, pernikahan beda negara, perjanjian jual-beli antar negara atau waris yang melibatkan warga negara lain atau misalnya kasus kewarganegaraan ganda di Indonesia

Sumber Hukum Perdata Internasional

Meskipun terdapat perbedaan Hukum Nasional dan Hukum Internasional, namun berdasarkan penjelasan tentang fungsi dan tujuan HPI, maka sumber Hukum Perdata Internasional sama dengan sumber hukum perdata nasional.

Hal ini karena Hukum Perdata Internasional adalah bagian dari sumber hukum nasional. Sumber Hukum Perdata Internasional antara lain:

  • Undang-undang Nasional dan kebiasaan Nasional
  • Hukum Traktat dan kebiasaan Internasional
  • Yurisprudensi Internasional maupun Nasional
  • Doktrin Internasional maupun Nasional

Pengaturan HPI di Indonesia menggunakan pasal lama warisan Belanda, yaitu Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 No 23 of 1847. Berikut detail pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 16 A.B, yaitu ketentuan perundang-undangan mengenai status dan wewenang subjek hukum tetap berlaku bagi WNI.
  • Pasal 17.A.B, yaitu tentang benda yang tidak bergerak berlaku undang-undang negara atau tempat dimana benda itu terletak.
  • Pasal 18. A.B, yaitu bentuk tiap perbuatan ditentukan oleh UU Negeri atau tempat dimana perbuatan itu dilakukan/diadakan.

Subjek Hukum Perdata Internasional

Pengertian subjek hukum yaitu segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum. Subjek hukum ada dua bentuk, yaitu manusia (natuurliijke persoon), dan badan hukum (rechtspersoon).

Sedangkan subjek hukum internasional merupakan pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban dan diatur di dalam hukum internasional. Berikut subjek Hukum Perdata Internasional

  • Negara

Negara adalah subjek HPI yang utama, karena negara adalah subjek hukum pertama yang muncul dalam hukum internasional. Negara  adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban paling luas. Hal ini karena negara dapat mengadakan hubungan-hubungan hukum internasional di segala bidang kehidupan masyarakat.

  • Individu

Subjek hukum perdata internasional yang paling umum adalah individu. Individu termasuk warga negara dari suatu negara yang melakukan transaksi atau hubungan hukum dengan warga negara dari negara lain.

Atau bisa juga individu memiliki tempat tinggal di negara lain, individu melakukan bisnis atau memiliki aset di negara lain. Individu juga dapat mengajukan tuntutan kepada pengadilan intenasional jika terjadi perselisihan yang melibatkan hukum internasional, peranan dan tugas Peradilan Internasional.

  • Badan Hukum

Badan hukum juga dapat menjadi subjek hukum dari hukum perdata internasional jika ada hubungan hukum dengan badan hukum yang berbeda negara. Badan hukum dalam hal ini misalnya perusahaan multinasional atau perusahaan yang memiliki anak perusahaan di negara lain.

  • Organisasi Internasional

Organisasi internasional dapat menjadi subjek hukum sama halnya dengan badan hukum, dengan syarat melakukan hubungan hukum dengan organisasi internasional atau individu dari negara lain. Contoh organisasi internasional antara lain Bank Dunia, PBB atau Organisasi Perdagangan Dunia.

Setiap subjek hukum di dalam hukum perdata internasional memiliki hak dan kewajiban hukum internasional yang terpisah dari hukum nasional yang dimiliki masing-masing. Subjek hukum juga dapat mengajukan tuntutan atau perselisihan ke pengadilan atau badan arbitrase internasional.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago