Hukum

Hukum Tidak Tertulis : Ciri dan Contohnya

Hukum didefinisikan sebagai aturan-aturan yang di dalamnya ada norma dan juga sanksi, tujuan hukum adalah mengatur, membatasi dan meberikan sanksi jika ada pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Pada dasarnya hukum diberlakukan agar tercipta kehidupan manusia yang damai dan aman.

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak dicatat, tidak dirumuskan dan sifatnya informal. Hukum tidak tertulis dipahami, dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat pada suatu wilayah atau bisa juga oleh kelompok sosial tertentu.

Hukum tidak tertulis biasanya erat kaitannya dengan norma adat istiadat. Contoh sederhana hukum tidak tertulis di masyarakat adalah sopan santun, etika bertamu dan perilaku-perilaku lain yang berlaku dalam kehidupan sosial.

Hukum tidak tertulis atau unwritten law, seringkali disebut juga hukum adat istiadat karena hukum tersebut dikenal secara turun-temurun. Tak seperti hukum tertulis, hukum tidak tertulis ini sifatnya lemah dan tidak konsisten. Karena tidak tertulis, maka menjadikan sebuah aturan fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan masyarakat dan tidak ada sanksi pasti yang berlaku.

Ciri-ciri hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis memiliki ciri-ciri berikut ini:

  • Aturan tidak tertulis dan tidak pasti
  • Dibuat dan disepakati secara tidak langsung oleh masyarakat
  • Sifatnya tidak memaksa
  • Tidak melibatkan penegak hukum yang berwenang
  • Sanksi ringan dan tidak jelas

Contoh Hukum Tidak Tertulis

  • Hukum Adat

Hukum adat adalah salah satu contoh hukum yang tidak tertulis yang banyak diterapkan di Indonesia, mengingat Indonesia terdiri dari banyak suku dan wilayah yang beragam. Hukum adat merupakan norma, aturan atau kaidan tidak tertulis yang tercipta dari kebiasaan di sebuah masyarakat. Tujuan hukum adat adalah mengatur tingkah laku dalam bermasyarakat.

Hukum adat sudah ada di Indonesia sejak dahulu kala, di dalam Bahasa Belanda disebut adatrecht dan dalam Bahasa Inggris, common law. Terdapat 5 sifat hukum adat secara umum di Indonesia dan sampai saat ini masih berlaku di beberapa wilayah.

Setiap daerah di Indonesia memiliki hukum adatnya sendiri, aturan-aturan yang berlaku tak hanya mengatur perilaku namun juga digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah yang terjadi di masyarakat.

Contohnya Hukum Adat Turunan di Aceh yang memberlakukan hukuman dengan teguran, meminta maaf di depan umum hingga hukuman fisik. Meskipun ada hukuman fisik, namun tidak melibatkan aparat penegak hukum yang berwenang. Ada juga 6 contoh hukum adat Jawa yang masih sering dijumpai hingga sekarang.

Hukum adat Awig-awig di Desa Pakraman, Bali juga memiliki hukum adat yang dijalankan, antara lain Mengaksama atau memaafkan, Dedosaan atau denda finansial, Kerampang atau penilaian harta, Kasepekang atau tidak berbicara dalam jangka waktu tertentu, Kaselong artinya diusir dari desa dan upacara pembersihan desa.

  • Dekrit Presiden

Meskipun dekrit ditulis oleh Presiden, namun dekrit dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis. Dekrit Presiden merupakan keputusan yang dibuat oleh kepala negara jika ada permasalahan yang darurat atau mendesak.

Selama pemerintahan Indonesia berdiri, sudah ada dua presiden yang mengeluarkan dekrit. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1950 dan Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 23 Juli 2001.

Dekrit tidak terhitung sebagai konstitusi, meskipun terdapat konstitusi tertulis dan tidak tertulis di Indonesia, itulah mengapa dianggap sebagai hukum tidak tertulis, namun kekuatan hukumnya berada pada dukungan rakyat Indonesia.

  • Pidato Presiden

Pidato Presiden juga salah satu contoh bentuk hukum tidak tertulis, pidato yang dibuat oleh presiden adalah pemikirannya pribadi dan disampaikan kepada masyarakat. Pidato Presiden biasanya disampaikan pada momen besar atau acara kenegaraan, isi pidato biasanya sebuah himbauan atau ajakan kepada masyarakat.

  • Pengambilan Keputusan Musyawarah

Musyawarah merupakan sebuah cara untuk menyatukan pendapat dan menyepakati sebuah keputusan untuk memecahkan masalah. Musyawarah menghasilkan sebuah keputusan yang disepakati bersama, meskipun bisa jadi hasilnya tertulis namun tidak ada sanksi yang memberatkan.

Macam-macam musyawarah dalam kehidupan sehari-hari, misalnya saja musyawarah penduduk desa tentang penutupan jalan untuk keamanan warga, atau musyawarah untuk mengadakan acara tujuh belasan di kampung.

 

 

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago