Jika berbicara mengenai sensus penduduk tentunya yang ada dalam bayangan sobat semua adalah tentang penghitungan jumlah penduduk yang ada dalam satu wilayah atau negara tertentu ya sobat. Iya sobat, hal tersebut memang benar, karena seyogianya sensus penduduk atau yang biasa disebut cacah jiwa adalah suatu proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis, yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan.
Adapun sensus ini biasanya dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Adapun ruang lingkup sensus penduduk mencakup seluruh wilayah geografis suatu negara dan seluruh penduduknya, mencakup didalamnya seluruh golongan umur penduduk, baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak memiliki tempat tinggal tetap seperti awak kapal, suku teraing, tunawisma, kecuali anggota korupsi diplomatik dan keluarganya. (Baca juga mengenai contoh demokrasi rule of law)
Sebelum kita menggali lebih luas pengertian sensus ini, sebaiknya kita lansung fokus ke Sensus De Facto dan De Jure aja ya sobat. Karena inilah yang menjadi pokok pembahasan kita pada artikel kali ini.
De Facto
Pengertian dari De Facto adalah sistem sensus penduduk yang dilakukan dengan cara melakukan perhitungan semua jumlah penduduk yang ada dalam satu daerah tersebut. Untuk metode De facto ini tidak adanya perbedaan pencatatan antara penduduk yang asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu pada daerah tersebut yang sedang dilakukan sensus oleh petugas. (Baca juga mengenai contoh budaya politik absolut paling lengkap)
De Jure
Sensus De Jure adalah sistem pencatatan penduduk yang dilakukan oleh petugas adalah hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal di daerah yang sedang dilakukan sensus penduduk tersebut. Dengan menggunkaan metode De Jure ini, penduduk yang belum resmi tercacat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam perhitungan.
Contoh Negara yang Menggunakan Sistem De Facto dan De Jure
Adapun negara yang menggunakan atau menerapkan sistem De Facto dan De Jure ini adalah sebagai berikut,
Pada umumnya negara–negara ini melakukakan sensus penduduknya dengan cara menggabungkan atau mengombinasikan antara sensus De Facto dan sensus De Jure tersebut. Bagi mereka yang bertempat tinggal menetap, maka petugas sensus akan melakukan atau menggunakan metode De Jure, sedangkan untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal yang tetap, tetap akan dilakukan sensus penduduk dengan sistem pencatatan di cacah yaitu dengan menggunakan De Facto. (Baca juga mengenai contoh budaya politik modern)
Sensus penduduk sendiri sangatlah penting untuk dilaksanakan disetiap negara, agar pemetintah negara memiliki data kependudukan yang paling update. Selain itu tujuan dilakukannya sensus penduduk ini antara lain:
Nah sobat semua tentu sensus penduduk ini sangat penting untuk kita ikuti ya sobat, agar pemerintah kita mengetahui tingkat kepadatan penduduknya juga apa saja sarana yang perlu dibangun untuk mensejahterakan rakyatnya. Jadi apabila ada sensus penduduk ada baiknya kita harus ikut berpartisipasi ya sobat. Sampai disini dulu pembahasan kali ini sobat terkasih. Salam hangat dan salam sensus. (Baca juga contoh globalisasi dalam kehidupan sehari-hari dan contoh kedaulatan hukum.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…