Jika berbicara mengenai demokrasi, tentunya sobat semua sudah tidak merasa aneh ya sobat , karena memang seyogianya negara kita tercinta Indonesia ini menganut sistem demokrasi, setuju ya sobat. Adapun demokrasi sendiri yaitu berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata Demokratia yang berarti “ kekuasaan rakyat “.
Demokratis sendiri terdiri atas dua kata, yaitu “ demos “ yang artinya rakyat dan “ kratos “ yang mempunyai arti “ kekuasaan atau kekuatan “. Demokrasi ini cakupannya luas ya sobat, karena mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasaan politik baik secara bebas ataupun setara. (Baca juga mengenai contoh budaya politik apatis)
Hubungan Demokrasi dan Rule of Law
Nah sobat, agar anda tidak bingung penulis akan menyederhanakan pengertian demokrasi tersebut secara umum. Pengertian demokrasi secara umum yaitu sebuah bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya mempunyai hal yang setara dalam pengambilan suatu keputuan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka tentunya. Atau dengan kata lain demokrasi juga berarti suatu bentuk kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Jika diatas penulis sudah menjelaskan apa itu demokrasi, nah sobat semua kini saatnya kita bahas mengenai istilah Rule of Law.
Apakah sebelumnya sobat semua sudah pernah mendengar hal tersebut atau sudah mengetahui artinya ? Nah sobat, bagi sobat semua yang memang belum pernah mendengar atau yang belum mengerti atinya rule of law, ada baiknya sobat semua ikut menyimak ulasan berikut ini ya sobat, agar sobat semua mengerti dan paham maknanya, baca juga mengenai contoh kasus geostrategi di Indonesia. Secara umum, rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaanya dalam tradisi hukum Kontinential, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum).
Keduanya memerlukan prosedur yang adil ( procedural fairness ), die process dan persamaan di depan hukum, selain itu rle of law juga sering dianggap penting untuk memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan, hak azasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baca juga mengenai contoh infrastruktur politik. Rule of law sendiri ialah sebuah legaslisme yang di dalamnya mengandung arti tentang gagasan – gagasan bahwa keadilan bisa diterapkan untuk melayani melalui proses pembuatan suatu sistem, peraturan yang baik dan juga berbagai prosedur yang objektif, tanpa adanya keberpihakan, tidak dilakukan individualisme serta otonom. Berikut ini adalah contoh demokrasi rule of law.
- Bersama–sama untuk saling menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat.
- Melakukan pemilihan organisasi masyarakat melalui adanya musyawarah.
- Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh lingkungan atau masyarakat tempat kita tinggal.
- Bersama–sama memberikan usulan yang positif dan bermakna demi tercapainya tujuan yang diharapkan oleh semua masyarakat.
- Memberi usulan dan juga kritikan yang positif serta saran yang sifatnya membangun dan usulan kritikan dan saran tersebut bermakna bagi terwujudnya tujuan yang ada dalam organisasi.
- Ikut berpartisipasi dalam iuran kemasyarakatan.
- Ikut ambil bagian dalam upaya untuk memecahkan masalah dan pencapaian mufakat demi tujuan bersama.
- Menghargai dan menerima setiap pendapat dari orang lain. Setelah itu merumuskan pendapat mana yang dirasa lebih condong untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
- Berusaha mengatasi masalah yang ada dalam organisai dengan menggunakan pikiran dan logika yang jernih, selain itu berusaha menyelesaikan masalah dengan menggunakan bukti yang akurat.
- Ikut ambil alih dalam pemilihan umum baik di desa, kabupaten ataupun negara. (Baca juga mengenai contoh sikap cinta tanah air)
Oke sobat itulah beberapa contoh demokrasi rule of law yang bisa penulis sebutkan dalam kesematan kali ini. Selain membahas contoh demokrasi rule of law, kita juga akan membahas mengenai ciri – ciri negara yang memakai sistem demokrasi rule of law. Adapaun ciri – ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Segala keputusan yang dilakukan oleh para pemerintah harus berdasarkan kehendak dan harus bertujuan untuk kepentingan rakyat.
- Memiliki ciri konstitusional, yakni mengenai kehendak, kekuasaan, atau kepentingan rakyat yang dituliskan dalam suatu undang–undang negara.
- Memiliki ciri perwakilan, yakni ketika mengatur segala urusan negara, kedaulatan dan kekuasaan rakyat sudah diwakilkan kepada beberapa orang yang sebelumnya sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri dari proses pemilihan umum, ialah semua aktivitas politik yang sengaja dilakukan dengan tujuan untuk memilih salah satu pihak yang nantinya akan menjalankan roda dari pemerintahan.
- Ciri kepartaian, yakni partai menjadi suatu media atau sarana sebagai bahan pelaksanaan sistem demokrasi.
Sedangkan prinsip umum dari demokrasi rule of law ini adalah sebagai berikut :
- Kebebasan diakui dan diterima oleh semua warga negara.
- Keterlibatan warga negara mengenai pembuatan keputusan politik.
- Kesamaan hak diantara sesame warga dalam menentukan hak nya dalam pemilihan umum.
- Setiap warga negara mempunyai kesamaan dan kesetaran dalam hal dan hak partai politik.
- Setiap keputusan yang diambil oleh wakil rakyat, diharusnya untuk kepentingan hidup masyarakat dan untuk kesejahteraaanya.
Oke sobat sampai disini dulu pembahasan mengenai contoh demokrasi rule of law yang bisa penulis bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi sobat semua. Terima kasih bagi sobat yang sudah meluangkan waktunya untuk membaca artikel ini. Sampai ketemu diartikel selanjutnya ya sobat tentunya dengan pembahasan yang tidak kalah menariknya. Salam hangat selalu. Baca juga contoh daerah otonom.