Categories: Negara

5 Contoh Wilayah Ekstrateritorial di Suatu Negara

Negara adalah sekumpulan manusia yang menyatakan diri untuk membentuk atau membuat aturan kedaulatan sendiri untuk mencapai tujuan bersama. Setiap negara umumnya mempunyai hal-hal yang sama, yang membuat mereka menyatukan diri. Misalnya persamaan ras, persamaan golongan, persamaan latar belakang, dan lain-lain. Hal tersebut mengakibatkan setiap negara mempunyai keunikan dan kekhasan masing-masing. Dan biasanya negara mempunyai satu kesamaan, yaitu kesamaan wilayah.

Banyak ahli mempunyai teori sendiri tentang unsur terbentuknya negara. Namun secara umum dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur terbentuknya suatu negara atau syarat suatu organisasi berdaulat dapat dikatakan negara yaitu:

1. Rakyat

Sebuah organisasi atau persekutuan dengan tujuan bersama dapat dikatakan menjadi sebuah negara jika mempunyai negara. Tidak hanya rakyat yang berada di wilayah tersebut sekedar pengisi, namun mereka mengakui bahwa mereka adalah warga negaranya.  Setiap negara mempunyai syarat sendiri untuk warga negaranya, seperti syarat menjadi warga negara Indonesia.

2. Daerah atau Wilayah

Sebuah negara harus mempunyai daerah atau wilayah kekuasaan yang sah di mana penduduknya tinggal. Wilayah tersebut bukan merupakan wilayah yang dalam status sengketa. Wilayah negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

3.Pemerintahan Yang Berdaulat

Unsur ketiga dari terbentuknya negara adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Berdaulat artinya tidak dipengaruhi oleh pihak negara lain. Pemerintahan ini dipilih secara demokratis atau tidak bergantung kepada sistem pemerintahan yang dianut sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat ini yang nantinya berfungsi menjalankan berbagai kebijakan untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati dalam konstitusi.

4.Pengakuan Kedaulatan dari Negara Lain

Sebuah wilayah tidak bisa mengklaim dirinya sebagai suatu negara tanpa pengakuan negara lain. Karena itu penting untuk meyakinkan negara lain, khususnya negara tetangga, setelah suatu negara menyatakan kedaultanannya. Ini berkaitan dengan hubungan internasionalnya kelak.

Sesuai dengan judul artikel, maka dalam kesempatan ini akan membahas tentang contoh wilayah ekstrateritorial.

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial

Yang disebut wilayah suatu negara adalah wilayah di mana hukum-hukum negara berdaulat berlaku di wilayah tersebut. Dan umumnya yang dimaksud dengan wilayah adalah wilayah yang real berada di daerah kekuasaan negara tersebut. Khusus dengan wilayah ekstratritorial mempunyai pengertian berbeda.

Wilayah ekstratrotorial adalah wilayah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai wilayah suatu negara meskipun wilayah tersebut berada di wilayah negara lain. Dan definisi dan batasan wilayah ekstrateritorial ini sudah disepakati dalam pertemuan yang menghasilkan hukum internasional di Wina, tahun 1815. Kemudian hukum tersebut dipertegas kembali pada Kongres Aachen tahun 1818.

Contoh Wilayah Ekstrateritorial

Setelah membahas pengertian dari wilayah ekstrateritorial, akan lebih jelas jika diberikan contoh. Dalam contoh akan dijelaskan lebih rinci tentang batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah ekstrateritorial suatu negara.

  1. Perwakilan Negara Asing di Indonesia

Berdasarkan kesepakatan internasional, perwakilan negara asing di suatu negara merupakan wilayah kedaulatan negara yang menjadi perwakilan. Yang termasuk dalam wilayah perwakilan negara asing di Indonesia adalah gedung konsulat, gedung kedutaan dan sebagainya. Misalnya Kedutaan Besar China di Indonesia, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kedutaan Besar Australia di Indonesia, dan gedung-gedung perwakilan asing lain.

Di sana biasanya tinggal pejabat perwakilan negara asing beserta keluarga dan stafnya. Di dalam gedung dan seluruh bagiannya dianggap wilayah kedaulatan negara asing tersebut. Bukan bagian wilayah Indonesia. Apapun yang terjadi di dalamnya tidak bisa diproses menurut Hukum Indonesia. Di sana berlaku hukum negara tersebut. Polisi dan alat negara seperti pejabat kehakiman tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa ijin resmi pejabat yang mewakili.

Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap semua kegiatan yang ada. Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya. Bahkan seorang buronan yang masuk dan meminta perlindungan di dalam kedutaan atau konsulat tidak dapat diproses lebih lanjut tanpa ijin resmi.

  1. Perwakilan Indonesia di Negara Lain

Sebagai negara yang selalu menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan negara lain tentu saja Indonesia menerima semua warga negara yang berdaulat untuk membuat perwakilan di Indonesia. Begitu pula sebaliknya. Indonesia mempunyai perwakilan di negara lain. Fungsi perwakilan diplomatik sangat penting bagi hubungan bilateral negara.

Perwakilan Indonesia di negara lain akan diperlakukan sama dengan wilayah perwakilan negara lain di Indonesia. Mereka mempunyai hak yang disebut kekebalan diplomatik. Di mana wilayah atau tempat mereka bertugas di negara mana pun termasuk wilayah kedaulatan Indonesia. Hukum dan aturan yang berlaku adalah hukum Indonesia. Berbeda dengan orang yang sedang sekolah di luar negeri, sedang berwisata, atau yang sedang bekerja di luar negeri, Meskipun mereka masih warga negara Indonesia, aturan dan hukum yang harus mereka taati adalah hukum di wilayah mereka tinggal.

  1. Kapal Indonesia yang Berada di Laut Lepas

Wilayah laut Indonesia adalah batas laut yang tidak melebihi 20 mil laut yang diukur dari daratan terluar. Lepas dari itu, apabila tidak berdekatan dengan negara lain, maka dikategorikan sebagai laut lepas. Di mana tidak ada negara mana pun yang menguasai. Di laut lepas, kapal yang berlayar merupakan wilayah kedaulatan masing-masing negara pemilik kapal tersebut dan berlaku hukum yang sama dengan perwakilan negara di negara lain.  Di kapal Indonesia berlaku contoh kadaulatan negara Indonesia.

  1. Kapal Indonesia yang Berada di Wilayah Negara Lain

Jika sebuah kapal Indonesia memasuki wilayah lain, maka harus atas ijin negara tersebut. Apalagi jika kapal mengambil sumberdaya negara lain. Jika ijin diberikan untuk lewat memasuki wilayah negara lain, maka semua yang berada di atas kapal adalah wilayah kedaulatan Indonesia meskipun sedang berada atau melewati negara lain.

  1. Kapal Asing di Wilayah Indonesia

Kapal asing yang sudah mendapat ijin untuk mellaui atau singgah di Indonesia juga merupakan wilayah ekstrateritorial negara asalnya. Jika kapal berbendera Tiongkok maka kapal adalah wilayah kedaulatan Tiongkok. Semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggungjawab negara tersebut. Namun, jika mereka mengambil sumberdaya Indonesia tanpa ijin berarti kegiatan diluar kapal, maka hukum Indonesia akan berlaku.

Demikian beberapa contoh wilayah ekstrateritorial beserta uraiannya sedikit. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan sebagai Bangsa Indonesia dapat menjaga kedaulatannya di mana saja berada. Karena menjaga kedaulatan merupakan salah satu peran warga negara Indonesia dalam proses pembangunan.  Semoga bermanfaat.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago