Kita semua seringkali mendengar istilah Yuridis Formal, Yuridis saja atau bahkan Formal saja. Sebenarnya Yuridis Formal adalah dua istilah yang menjadi satu kesatuan karena memang keduanya tidak dapat dipisahkan. Maksudnya adalah segala hal yang berkaitan dengan hal Yuridis sudah pasti merupakan hal Formal, dan hal yang sama berlaku sebaliknya. Terkadang ada juga yang menyebutnya dengan Formal Yuridis, namun terlepas dari perbedaan penempatan kata yang ada, semuanya tetap memiliki pengertian yang sama.
Untuk memperjelas makna atau pengertian dari Yuridis Formal maka penulis akan mencoba untuk menjabarkan pengertiannya dari satu persatu kata, yaitu kata Yuridis dan Formal. Yuridis atau Unsur Yuridis merupakan nama lain dari hukum itu sendiri dan yuridis lebih banyak dipergunakan untuk menegaskan aspek kekuatan hukum atau landasan dari suatu hal yang telah diatur secara mengikat oleh hukum. Negara melalui peraturan perundang-undangannya yang mengatur berbagai hal, nah peraturan perundang-undangan inilah yang disebut sebagai Yuridis atau bisa dikatakan pula sebagai Aspek Yuridis.
Kata Formal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki definisi yaitu yang pertama “sesuai dengan peraturan yang sah; menurut adat kebiasaan yang berlaku” dan yang kedua “resmi”. Disini dapat diambil kesimpulan bahwa formal adalah suatu bentuk pengesahan atas berbagai hal yang kita lakukan. Jika tidak formal maka tidak sah atau bertentangan dengan aturan sah yang baku yang telah ditetapkan dalam peraturan maupun yang disepakati secara bersama oleh banyak orang.
Maka jika kedua makna kata tersebut kita gabungkan, Yuridis Formal berarti suatu landasan hukum yang berupa peraturan yang telah disahkan oleh Pemerintah yang memiliki kekuatan mengikat dan jika melanggarnya kita dapat dikenakan suatu sanksi. Jadi Yuridis Formal adalah nama lain dari hukum tertulis yang dibuat dan disahkan oleh Pemerintah. Kata Yuridis Formal sendiri sangat banyak digunakan dalam banyak karya ilmiah, seperti pembuatan skripsi dan tesis. Hal ini karena Yuridis Formal sendiri merujuk pada suatu objek maupun subjek penelitian yang memiliki landasan hukum yang tertulis. Sehingga sangat penting untuk membahas subjek maupun objek penelitian dengan membawa landasan norma hukum tertulis-nya.
Sebagai contoh dari Yuridis Formal adalah sebagai berikut. Semisal jika seseorang melakukan suatu kajian penelitian mengenai kabar bohong atau hoax yang akhir-akhir ini sedang marak dilakukan dan disebarkan melalui internet, maka orang tersebut dapat melihat pengaturan mengenai larangan memberitakan kabar bohong atau hoax melalui internet tersebut dengan melihat landasan peraturan hukum yang telah dibuat secara sah oleh pemerintah, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Begitu pula yang ingin mengkaji mengenai pembunuhan berencana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun. Kajian mengenai tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dapat dicari landasan pengaturan hukumnya secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 340. Itu tadi adalah beberapa contoh mengenai Yuridis Formal yang dapat kalian pahami secara singkat. Semoga dapat menambah wawasan kalian semua ya.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…