Salam sejahtera bagi seluruh pembaca dimana pun anda berada. Beberapa waktu yang lalu kita telah membahas materi mengenai penyebab konstitusi diubah. Setelah membaca materi tersebut, tentu pembaca semakin memahami dengan baik bahwa terdapat alasan-alasan tertentu yang membuat konstitusi atau hukum dasar dari suatu negara dapat diubah. Tentunya penyebab-penyebab yang dimaksud merupakan penyebab yang sah di mata hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional.
Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan kepada pembaca mengenai fungsi dan tujuan anggaran DPRD dalam pemerintahan. Mengapa kita harus mengetahui hal ini? DPRD merupakan perwakilan dari setiap rakyat yang ada di daerah konstituennya. Maka sudah seharusnya DPRD melakukan tugasnya dengan baik agar apa yang ia lakukan sudah sesuai dengan amanat rakyat yang memilihnya. Jika hal yang sebaliknya terjadi, bukan tidak mungkin jika rakyat akan menggugat. Maka dari itu, mengetahui fungsi dan tujuan dari DPRD menjadi salah satu kewajiban warga negara yang baik.
DPRD dan Fungsi-fungsinya Bagi Negara
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai materi tersebut, alangkah baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa itu DPRD dan mengapa lembaga tersebut harus mengeluarkan kebijakan anggarannya. DPRD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setiap daerah di Indonesia memiliki dewan perwakilannya sendiri, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/ kota.
Anggota DPRD dipilih melalui mekanisme pemilihan umum legislatif dengan anggota dicalonkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menyalonkan diri menjadi anggota DPRD. Berikut ini beberapa syarat yang dimaksud berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD:
DPRD sebagai suatu lembaga juga memiliki beberapa fungsi yang menjadikannya sebagai lembaga legislatif bersama dengan DPR RI dan DPD RI. Ada pun fungsi yang dimaksud ialah seperti berikut ini:
Fungsi anggaran ini lah yang akan menjadi inti dari pembahasan kita kali ini. Mengapa demikian? Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa anggaran pendapatan dan belanja merupakan permasalahan sensitif yang menyangkut bahan bakar dari setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintahan daerah di tingkat mana pun.
ketika pemerintah daerah atau dalam hal ini kepala daerah membuat rencana anggaran yang kurang tepat atau kurang masuk akal, maka DPRD berhak untuk memberikan intervensi atas rencana anggaran tersebut. dapat dikatakan bahwa fungsi ini merupakan salah satu upaya DPRD untuk melakukan checks and balances di antara lembaga negara sehingga segala praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dicegah terjadinya.
Fungsi Anggaran DPRD dalam Pemerintahan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fungsi anggaran merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD yang sangat penting. Tanpa adanya fungsi ini, maka terdapat kemungkinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa DPRD menjalankan fungsi tersebut dengan baik. Berikut ini penjelasan dari fungsi anggaran DPRD:
1. Perwujudan dari Mekanisme Checks and Balances
Fungsi pertama dari adanya fungsi anggaran ialah sebagai perwujudan dari adanya mekanisme checks and balances atau mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi. Mekanisme ini merupakan amanat dari UUD 1945 agar di antara satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lainnya dapat saling mengawasi sehingga setiap lembaga negara, baik yang di bidang legislatif, bidang eksekutif, mau pun bidang yudikatif, dapat menjalankan segala tugasnya dengan baik dan benar. Mekanisme saling mengimbangi juga penting bagi berjalannya penyelenggaraan negara. Saling mengimbangi diperlukan agar di antara satu lembaga negara dengan lembaga negara yang lainnya dapat berada pada kedudukan yang setara.
Fungsi anggaran dapat menjadi salah satu perwujudan dari mekanisme ini dikarenakan dengan adanya fungsi anggaran, maka lembaga legislatif dapat mengawasi lembaga eksekutif. Di sisi lain, lembaga yudikatif pun dapat mengawasi kedua lembaga yang lainnya melalui fungsi anggara ini. Maka dari itu, adanya fungsi anggaran merupakan suatu hal yang penting.
2. Pendamping dari Fungsi Pengawasan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, DPRD memiliki tiga fungsi, dimana salah satunya ialah fungsi pengawasan. Dengan adanya fungsi anggaran, ia dapat menjadi pendamping dari ungsi pengawasan, dalam artian fungsi anggaran akan menjadikan fungsi pengawasan menjadi lebih mudah karena fungsi anggaran dapat dikatakan merupakan fungsi pengawasan namun dalam bidang keuangan. Di dalam fungsi anggaran, DPRD memiliki beberapa kewenangan, yaitu seperti di bawah ini:
3. Perwujudan Transparansi Pemerintahan
Fungsi terakhir dari fungsi anggaran ialah perwujudan transparansi pemerintahan. Artinya, pemerintah atau lembaga eksekutif menjalankan salah satu ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu cara itu ialah dengan mewujudkan transparansi terutama dalam hal pengaturan APBD yang merupakan motor penggerak bagi setiap program kerja daerah.
Tujuan Adanya Fungsi Anggaran DPRD dalam Pemerintahan
Jika berkenaan dengan pemerintahan, maka segala hal yang dilakukan harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Jika hal ini dilanggar, maka suatu pekerjaan atau kegiatan tidak akan dapat terlaksana. Sama halnya dengan fungsi anggaran ini, ada beberapa tujuan yang dimiliki oleh fungsi anggaran. Berikut ini adalah beberapa penjelasannya:
1. Memastikan Bahwa Pengaturan APBD Sudah Tepat
Tujuan pertama dari adanya fungsi anggaran DPRD ialah memastikan bahwa pemerintah daerah telah mengatur APBD dengan tepat sesuai dengan kebutuhan daerah tanpa adanya upaya-upaya melebihkan atau mengurangi kebutuhan atas keuangan daerah. dengan demikian, maka proses pembangunan daerah akan dapat lebih mudah untuk dilaksanakan.
Terdapat sidang pleno tersendiri untuk membahas mengenai rencana peraturan daerah mengenai APBD dan perubahan atas APBD. Sebelum sidang tersebut diadakan, setiap anggota DPRD (sesuai dengan bidangnya), akan menyelidiki ketepatan dari raperda APBD tersebut. ketika terdapat ketidaksesuaian di dalam raperda APBD, maka DPRD berhak untuk tidak menyetujui rancangan APBD tersebut sampai pemerintah daerah menyeseuaikan RAPBD hingga ditemukan persetujuan di antara DPRD dengan pemerintah daerah
2. Mencegah Terjadinya Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Tujuan kedua dari adanya fungsi anggaran di dalam lembaga legislatif ini ialah mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak dapat kita pungkiri bahwa pengaturan dari APBD memiliki kemungkinan besar untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di dalam berita-berita terkini mau pun yang telah lalu, kita dapat dengan mudah menemukan adanya praktek KKN dari kepala daerah. maka dari itu, fungsi anggaran sangat penting untuk dijalankan dengan baik dan benar. Jika fungsi ini dijalankan dengan benar, maka peluang-peluang korupsi tidak akan terjadi dan bangsa ini dapat terbebas dari segala kungkungan praktek KKN. Namun, seperti yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, tampaknya fungsi ini belum berjalan dengan sebaik-baiknya mengingat bahwa masih banyak terjadi praktek KKN.
3. Melindungi Aset Daerah demi Kepentingan Rakyat
Tujuan dari adanya fungsi anggaran yang terakhir penulis bahas dalam kesempatan ini ialah melindungi aset daerah demi sebesar-besar kepentingan rakyat. hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa wewenang DPRD dalam fungsi anggaran ialah memberi persetujuan atas pemindahtanganan aset daerah atau pun atas perjanjian yang memiliki dampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan daerah. dengan kewenangan ini, diharapkan fungsi anggaran dapat melindungi aset daerah dengan sebaik-baiknya
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai Fungsi dan Tujuan Anggaran DPRD dalam Pemerintahan yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu anggaran DPRD serta apa saja fungsi dan tujuan dari keberadaannya di dalam pemerintahan. Perlu kita pahami bersama bahwa adanya fungsi dan tujuan anggaran DPRD dalam pemerintahan merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari usaha pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…