Categories: Militer

6 Fungsi dan Tujuan TNI Dalam Membentuk Keamanan Negara

Untuk sepenuhnya memahami peran angkatan bersenjata atau TNI dalam masyarakat kontemporer, orang harus memahami prioritas mutlak pemerintah dan kepemimpinan militer telah menempatkan pada pentingnya keamanan internal untuk pencapaian stabilitas nasional. Pemerintah, harus percaya bahwa ancaman terhadap stabilitas internal sering menghasilkan ancaman terbesar terhadap keamanan nasional. Setelah mengalami sejumlah perjuangan separatis regional, dan ketidakstabilan yang diciptakan oleh gerakan-gerakan agama / politik radikal, Pemerintah mungkin hanya memiliki sedikit toleransi terhadap kekacauan publik! Memenuhi fungsi Keamanan Nasional dengan demikian memerlukan kemampuan beradaptasi untuk berkontribusi pada manajemen kolektif tantangan keamanan regional dan global.

Tsunami ekonomi dan politik melanda Asia mulai tahun 1997, menghasilkan periode perubahan dan ketidakpastian yang cepat. Banyak negara kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan ekonomi, meskipun beberapa tidak. Dan banyak yang mengalami perubahan politik yang luar biasa. Penanganan masalah yang terkait dengan kekerasan domestik dan keamanan internal adalah fungsi dasar dari departemen kepolisian bersama dengan pemeliharaan hukum dan ketertiban. Paling sering kemudian tidak, departemen kepolisian ditemukan tidak lengkap dan tidak terlatih untuk menangani situasi di mana organisasi kepolisian ini dibentuk. Memanggil bantuan pasukan bersenjata dengan demikian menjadi penentu-nasib kepemimpinan politik.

Angkatan bersenjata dan keamanan internal

Semua angkatan bersenjata memiliki tanggung jawab domestik dan internasional. Sebagai aturan umum, negara yang kurang demokratis dan berkembang secara ekonomi, semakin banyak tanggung jawab dan kapabilitas ini berfokus pada kontrol domestik dan semakin besar peran politik dan bagian anggaran pertahanan yang lebih banyak bagi tentara daripada angkatan laut dan angkatan udara. Karena negara-negara matang baik secara ekonomi dan politik, mempertahankan tatanan domestik melalui penggunaan atau ancaman kekuatan biasanya menurun sementara perhatian atas pelestarian lingkungan, perbatasan, dan rute perdagangan teritorial seseorang meningkat. Angkatan laut dan angkatan udara, yang dirancang terutama untuk perlindungan terhadap pemangsa eksternal, serta proyeksi kekuasaan yang jauh dari tanah air memiliki kepentingan baru.

Angkatan laut dan angkatan udara bersifat padat modal, membutuhkan anggaran pertahanan yang lebih besar secara umum dan bagian yang lebih besar dari anggaran tersebut jika misi mereka ingin dicapai. Persaingan antar-layanan atas sumber daya, misi, dan pengaruh politik sering terjadi. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997-1998, negara-negara Asia-Pasifik mengalami pertumbuhan ekonomi paling cepat di dunia pada abad ini. Petugas atas pertumbuhan ini, angkatan bersenjata daerah juga sedang berkembang. Impor senjata Asia adalah 23 persen dari total global pada tahun 1996, kedua setelah Timur Tengah. Sistem canggih untuk angkatan udara dan angkatan laut dibeli di Asia Timur Laut dan Asia Tenggara pada pembeli pasca-Perang Dingin. Pasar senjata global. Dampak krisis ekonomi mengubah semua ini hampir dalam semalam seperti contoh bela negara oleh TNI dan Polri.

Layanan bersenjata, secara kolektif disebut Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri dari tiga layanan militer  tentara, angkatan laut, dan angkatan udara. Upaya untuk menempa bangsa yang bersatu dan koheren yang dapat mengakomodasi keragaman alami masyarakat selalu menjadi tema sentral dalam sejarah negara. Pembentukan pasukan bersenjata, yang dipimpin oleh cabang dominan, tentara, telah menjadi institusi utama negara. Angkatan Darat juga merupakan pasukan bersenjata yang paling sering dikerahkan untuk memerangi ancaman yang berasal dari komunalisme, regionalisme, pemisahan diri, terorisme dan militansi. Sedangkan tujuan utama angkatan bersenjata adalah menjaga integritas dan kedaulatan, semua cabang angkatan bersenjata diminta untuk secara konsisten dan terus-menerus tetap mempersiapkan kelayakan operasional.

Struktur lembaga keamanan untuk pertahanan nasional dan keamanan internal

Secara tradisional, struktur lembaga keamanan dibentuk oleh definisi keamanan. Telah ada perdebatan yang berlangsung lama antara definisi militer-sempit dan definisi -politik yang luas. Sebuah definisi yang luas dari keamanan akan menyarankan bahwa semua lembaga politik dan militer yang akhirnya instrumen politik dan keamanan. Pandangan ini sesuai dengan gagasan bahwa perang adalah perpanjangan dari politik: jika memang perang adalah politik, maka semua lembaga politik harus peduli tentang perang jika hanya untuk mencegahnya dan institusi militer akan memiliki komponen politik yang kuat untuk memungkinkan mereka memerintah sebagai wajib.

Definisi yang luas adalah apa yang direkomendasikan kepada pemerintah yang terperangkap dalam konflik, tetapi, terutama, bukan bagaimana mereka harus mengatur lembaga keamanan mereka. Organisasi lembaga keamanan yang sebenarnya menyarankan penggunaan definisi keamanan yang sempit daripada yang bersifat politis yang ekspansif. Perang dipandang sebagai negara yang bijaksana untuk diatur oleh peraturan yang berbeda dari yang berlaku di masa damai. Sebagian besar beasiswa formal memandang perang demikian, dalam dikotomi dengan damai seperti tugas dan fungsi TNI Polri.

Fungsi dan Tujuan TNI

Untuk memahami lebih jauh dampak luas dari bagaimana definisi keamanan membentuk struktur lembaga keamanan, kita harus melihat asal-usul dan evolusi keamanan, bagaimana para pemimpin politik berusaha untuk mengontrol lembaga-lembaga ini, dan bagaimana lembaga keamanan mendapatkan legitimasi mereka, terutama karena mereka menuntut pengorbanan dalam darah dan harta. Masalahnya berlaku luas, tetapi tidak dalam ukuran yang sama, ke negara-negara demokratis dan non-demokratis, konsolidasi dan membentuk negara, masyarakat kaya dan miskin.

1. Instrumen Militer Negara

Ilmuwan-sarjana / guru dan diplomat-par-excellence yang hebat, Kautilya telah mengatakan demikian, “Instrumen perang harus dipisahkan dan dipisahkan dari lembaga-lembaga perdamaian”. Oleh karena itu, kekuatan militer dalam pengaturan demokratis adalah dan harus ditolak peran politik dalam mengejar tujuan yang seharusnya politik. Perlawanan terhadap militer yang digunakan dalam kegiatan yang kurang seperti perang – kontra-pemberontakan, pemeliharaan perdamaian, atau sebagai pemerintah – adalah bukti betapa sempitnya tugas mereka sering dapat didefinisikan.

2. Menjaga Kemanan Internal Negara

Sebagian besar tentara reguler dunia terlalu banyak mengeluh tentang tugas keamanan internal, khususnya dalam kritik atas pembatasan yang ditempatkan pada mereka. Kontradiksi antara pemahaman politik yang luas tentang perang dan pemahaman militer yang sempit tentang instrumen perang telah ada tanpa banyak kekhawatiran dalam kebijakan dan teori. Tentara tidak terkecuali, meskipun suara-suara yang dikemukakan oleh kepemimpinan tentara memiliki desibel rendah dan birokrat dan politisi tidak mungkin mendengarnya lebih jelas dan cepat.

3. Mempertahankan Keamanan

Negara dan kepemimpinan politik berkompeten untuk memerintah karena polisi harus mengamankan dan tentara harus mempertahankannya. Pembalikan peran dan penambahan peran bisa dimungkinkan tetapi prosesnya harus lancar, ditata dengan baik dan dengan waktu yang cukup untuk transisi. Membangun kepercayaan diri, membuka dialog, negosiasi, dll.

Adalah alat yang tersedia bagi Negara, sedangkan angkatan bersenjata tidak diperpanjang baik alat ini maupun peluang untuk menggunakannya. Harapan dari mereka juga terlalu cepat dan terlalu banyak. Pasukan bersenjata yang jujur ​​tidak cocok untuk menangani kejatuhan proses politik dan perbaikan pada dasarnya dapat ditemukan dalam proses politik alternatif.

4.Kontrol Terhadap Pengendalian Senjata

Solusi klasik untuk masalah organisasi keamanan adalah untuk meminta kontrol politik atas angkatan bersenjata, tetapi ini mengasumsikan negara-negara terbentuk dengan baik dan tentara profesional. Ancaman terhadap keamanan, bagaimanapun, adalah yang paling akut di masyarakat yang tidak memiliki keduanya.

Selain itu, kontrol politik atas angkatan bersenjata tidak membebaskan masyarakat dari pertanyaan tentang bagaimana benar-benar memberikan keamanan. Kecenderungan suatu negara untuk menggunakan kekuatan, misalnya, sangat tergantung pada struktur institusi keamanan wajib militer atau tentara sukarela sebagaimana adanya pada beberapa kepentingan nasional atau ancaman keamanan.

5. Persiapan Perang

Memang, bagaimana suatu negara mendefinisikan kepentingan nasionalnya dipengaruhi oleh struktur keamanan. Untuk mengatakan yang jelas, bagaimana sebuah negara atau perkelahian tentara tergantung pada bagaimana mereka mempersiapkan diri untuk bertarung. Karena cara mereka mempersiapkan tergantung pada definisi keamanan mereka, rantai kausal berjalan kembali. Angkatan Darat pasti, tidak terlatih untuk menangani situasi hukum dan ketertiban yang menuntut pendekatan resolusi konflik yang sangat berbeda.

Untuk berinteraksi dengan saudara-saudara seiman – dibengkokkan menyebabkan kerusuhan dan kekerasan sipil, angkatan bersenjata harus memiliki bakat dan sikap khusus. Sedangkan untuk melawan agresor eksternal dan musuh asing, personel angkatan bersenjata dilatih untuk memiliki kemampuan mental dan fisik yang berbeda. Pembalikan peran tiba-tiba tidak mungkin dan tidak dapat diharapkan.

6. Perlindungan Masyarakat

Dan, untuk membuat definisi keamanan yang lebih luas, itu juga merupakan variabel kunci dalam prospek pemerintahan yang demokratis, perlindungan hak asasi manusia, dan perkembangan politik dan ekonomi. Implikasi dari struktur keamanan telah dipelajari oleh ekonom politik dan pembangunan lebih dari oleh para ahli keamanan. Ada beberapa sifat obyektif dari konflik yang menentukan respon negara dan dengan demikian karakteristik dan hasil konflik.

Tetapi seberapa obyektif fungsi ini ketika lembaga yang berbeda melihat masalah secara berbeda? Barry Posen, seorang realis luar biasa, berpendapat bahwa doktrin militer berbeda berdasarkan sumber mereka dan mempengaruhi perilaku dan pola konflik yang sebenarnya. Pandangan ini, bagaimanapun, jarang diterapkan ke negara-negara di luar dunia industri maju. Jika tentara harus digunakan untuk tugas-tugas keamanan internal, yang tentu saja adalah keputusan politik, maka itu harus secara sadar memutuskan bahwa tidak hanya unit atau personel angkatan bersenjata yang dapat digunakan untuk tugas-tugas seperti itu!

Kesadaran ini saja akan menyebabkan restrukturisasi angkatan bersenjata sebagai unit khusus dengan peralatan khusus, peralatan dan sistem senjata yang diperlukan. Personil unit-unit ini akan membutuhkan jenis pelatihan, bakat, dan sikap yang berbeda. Datang ke tahap ini akan sekali lagi menyebabkan kesadaran lain bahwa jika unit khusus tersebut harus dibuat dan dipelihara sehingga ini dapat digunakan untuk tugas keamanan internal, maka, mengapa mereka sebagai bagian dari pasukan bersenjata dan bukan sebagai bagian dari Organisasi Polisi Pusat ? Keputusan ini juga akan diambil oleh kepemimpinan politik saja.

Sorotan peran angkatan bersenjata dalam tugas keamanan internal

Budaya kerja angkatan bersenjata dari hari-hari perjuangan kemerdekaan adalah bahwa mereka adalah penjaga bangsa dan kesetiaan mereka adalah untuk bangsa dan bukan pada kepemimpinan sipil. Legalitas peran angkatan bersenjata dalam politik dapat diambil oleh parlemen tetapi angkatan bersenjata akan terus menganggapnya sah untuk menampilkan diri dan berpartisipasi dalam peran apa pun untuk mengurangi kekhawatiran keamanan bahkan dalam kasus ancaman internal terhadap masyarakat. dan bangsa, sehingga peran mereka dalam urusan bangsa tetap integral dan penting.

Kekuatan kepolisian tidak memadai dan mungkin tidak mampu menangani pemberontakan agama dan etnis dan apa yang disebut gerakan kebebasan di berbagai negara Dan menjaga keamanan internal. Komponen teritorial tentara yang terdiri dari perintah yang mencakup seluruh bangsa adalah tulang punggung dukungan dan ketergantungan pemerintah negara bagian setempat dan dengan demikian kekuatan bersenjata membantu menjaga stabilitas domestik.

Dengan struktur teritorial ini angkatan bersenjata menekan kelompok-kelompok pemberontak dan separatis di masa lalu dan mungkin terus melakukannya. Hal ini tentu saja menghasilkan ketergantungan kepemimpinan negara setempat pada komandan militer untuk menetapkan otoritasnya. Pada saat yang sama ini adalah unsur yang sangat berbahaya dan memiliki potensi besar aspirasi negara dari kepemimpinan negara. Di atas semua ini, negara pada titik ini memiliki masalah keamanan internal di lokasi yang berbeda yang perlu ditangani dengan tegas agar pasukan bersenjata sangat penting.

Sampai kepercayaan nasional dalam demokrasi secara mapan dipulihkan dan keamanan internal negara meningkat, angkatan bersenjata akan terus berada di kursi pengemudi. Peran angkatan bersenjata di bagian tertentu negara ini mirip dengan ‘kekuatan pekerjaan’ dan bukan sebagai pasukan bersenjata yang ditempatkan dalam tugas keamanan internal karena kehadiran mereka hampir permanen di alam. Keterasingan dan rasa penindasan oleh penduduk setempat harus diingat dan solusi politik awal diinginkan.

Proses permintaan kembali pasukan bersenjata dengan demikian harus segera berubah di mana daftar permintaan harus dengan dukungan mayoritas dari majelis negara. Dalam ketiadaan perakitan atau dalam kasus Peraturan Presiden, permintaan itu harus berasal dari Gubernur Negara Bagian bahkan ketika penempatan pasukan bersenjata terbatas pada tingkat distrik. Akan ada dua indikator penting yang terkait dengan proses ini. Pertama, bahwa penempatan pasukan bersenjata berada di luar jangkauan politik yang sempit. Dan, kedua bahwa penempatan pasukan bersenjata setelah melelahkan semua opsi politik dan kepemimpinan negara tidak menggantungkan tanggung jawabnya kepada kepemimpinan tingkat distrik. Perubahan besar lainnya yang diperlukan terkait dengan periode penerapan. Berikut ini disarankan :

  • Ketika penyebaran pasukan bersenjata terbatas pada yurisdiksi teritorial dari satu distrik saja dan ketika penempatan pasukan terbatas pada satu Kolom, maka periode maksimum penyebaran tidak boleh melebihi 15 hari.
  • Ketika penyebaran tersebar lebih dari dua hingga enam kabupaten dan pasukan yang dikerahkan lebih dari 10 Kolom, periode penyebaran maksimum tidak boleh melebihi dua bulan.
  • Dalam semua contoh permintaan pasukan bersenjata untuk tugas keamanan internal, mandat harus berasal dari majelis negara atau gubernur.
  • Namun, kasus perpanjangan periode pengerahan tidak melebihi periode awal / pasukan dapat diambil secara bersama oleh Sekretaris Negara Sekretaris Negara / Menteri Dalam Negeri dan Panglima Angkatan Darat yang bersangkutan. Keputusan ini harus diberitahukan kepada Menteri Utama / Gubernur.

Prosedur di atas akan memastikan bahwa penempatan pasukan bersenjata dilakukan setelah due-diligence dan telah menghabiskan semua opsi yang tersedia di pembuangan kepemimpinan politik negara. Ini juga akan memastikan bahwa ketergantungan berlebih pada angkatan bersenjata dikurangi untuk resolusi konflik dan tidak ada alasan tipis yang digunakan untuk meneruskan tanggung jawab kepada pasukan bersenjata yang tidak curiga seperti upaya pemerintahan orde baru.

Tanggapan sinergis terhadap keamanan internal

Tidak ada indikasi bahwa Abad 21 akan menjadi kurang bergolak dari yang sebelumnya! Sementara sifat kejahatan dan konflik telah berubah, dan akan terus berubah, keamanan tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat. Sudah pasti kesimpulan bahwa penempatan pasukan bersenjata untuk tugas keamanan internal tidak akan berhenti di masa mendatang. Dalam kepentingan yang lebih besar dari masyarakat dan bangsa adalah penting bahwa pendekatan sinergis dapat diadopsi oleh administrasi sipil dan kepemimpinan tentara ketika menanggapi situasi keamanan internal.

Peran bawahan yang dimainkan oleh angkatan bersenjata ke birokrasi dan oleh birokrasi kepada kepemimpinan politik bukanlah hal baru dalam konteks Indonesia. Ini bisa dibilang fenomena semua negara demokratis. Namun, dalam situasi yang tidak biasa di mana angkatan bersenjata adalah pilihan terakhir dan bisa dibilang pilihan terbaik dalam menangani situasi keamanan internal, diperlukan bahwa kepemimpinan tentara diijinkan kebebasan mengambil keputusannya sendiri, jika tidak gangguan birokrasi dan politik akan mempengaruhi kualitas keputusan mereka. juga.

Perubahan kebijakan untuk memerangi situasi keamanan internal

Mengikuti perubahan sikap yang harus segera dialami Indonesia :

  • Tunjukkan tekad untuk melawan perpaduan separatis / teroris.
  • Tunjukkan keberanian keyakinan dan tekun mengejar kebijakan nasional yang dinyatakan tanpa dialog dengan kelompok anti-nasional, separatis dan teroris.
  • Bukan untuk tunduk pada tekanan internasional.
  • Mulai berperilaku seperti kekuatan super jika ingin menjadi kekuatan super

Selain itu, ada kebutuhan untuk mengembangkan tim respons yang terstruktur dengan baik dan prosedur operasi yang dipraktekkan dengan baik untuk menghadapi situasi keamanan internal. Berikut akan diperlukan langkah :

  • Pembentukan unit-unit khusus: Pembentukan unit-unit angkatan bersenjata multi-keterampilan dan multi-disiplin yang mampu melakukan operasi independen untuk jangka waktu lama di bawah permusuhan berkelanjutan kebanyakan dari warga negara Indonesia. Unit-unit ini akan dikerahkan hanya dalam situasi internal sehingga tubuh utama angkatan bersenjata tidak sering terganggu dari peran utama mereka yaitu membela kedaulatan negara dan untuk menjaga efisiensi operasional tempur.
  • Lokasi unit khusus: Menemukan unit-unit ini di semua negara bagian dan melengkapi mereka dengan fasilitas komunikasi dan transportasi lanjutan yang paling andal untuk multi-jenis kegiatan operasional termasuk operasi udara.
  • Pelatihan: Melatih personil dan lebih khusus lagi kepemimpinan unit dalam menangani situasi tekanan psikologis tidak hanya dari rekan-rekan mereka sendiri tetapi juga musuh mereka. Personel ini juga perlu diisolasi dari kelemahan dan godaan yang merusak personil polisi. Mereka juga harus dilatih untuk peka terhadap hak asasi manusia dan pelanggaran mereka.
  • Kekuasaan peradilan khusus: Para komandan satuan, ketika dikerahkan untuk situasi keamanan internal juga harus diberikan kekuasaan kehakiman karena jika tidak tersedia untuk hakim distrik sehingga mereka menanggapi situasi dasar paling efektif tanpa membuang-buang waktu untuk perintah yudisial. Hal ini dapat dilakukan oleh Kisah Para Rasul yang disahkan oleh pemerintah pusat yang memberikan kekuatan khusus kepada angkatan bersenjata atau dengan mengubah KUHAP  yang ada.
  • Pengadilan Khusus: Setelah ditangkap, para pelakunya harus dituntut oleh pengadilan khusus. Hukum bukti, yaitu Undang-Undang Bukti  perlu diubah sehubungan dengan diterimanya kesaksian / bukti dalam keadaan khusus seperti pada jam malam atau situasi yang serupa di sana mungkin tidak ada saksi yang tersedia selain petugas keamanan yang, misalnya, mungkin dituntut dari hak asasi manusia. pelanggaran.

Dengan demikian, angkatan bersenjata juga akan terperosok dalam penyakit yang sama dengan keputusan tertunda, keputusan dengan pandangan rabun dan keputusan dengan bahaya jangka panjang untuk keuntungan jangka pendek! Oleh karena itu penting bahwa kepemimpinan pasukan bersenjata diperlakukan sebagai mitra sejajar dalam pengambilan keputusan terkait dengan masalah keamanan internal.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago