Indnesia memiliki tradisi konsultasi dan kerja sama yang panjang dari badan pemerintah, organisasi pemangku kepentingan, dan warga negara. Dalam kerangka ini, kebijakan tentang masalah nasional dan internasional disiapkan oleh pemerintah pusat dan membentuk dasar untuk undang-undang yang diratifikasi oleh Parlemen Indonesia seperti ciri-ciri pemerintahan orde baru. Kebijakan yang terkait dengan provinsi dan kotamadya dialihkan ke pemerintah pada tingkat ini, lebih dekat kepada rakyat dan pada prinsip mempromosikan partisipasi publik dalam demokrasi.
Kementerian Infrastruktur dan Lingkungan bertanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan dalam konteks nasional dan provinsi bertanggung jawab untuk menerjemahkan pedoman ini ke dalam konteks regional. Kotamadya memiliki kekuatan dan sarana keuangan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lokal pada perencanaan tata ruang dan lingkungan. Kerja sama yang erat antara semua tingkat pemerintahan yang ada dalam sistem Belanda memastikan checks and balances yang diperlukan seperti undang-undnag yang mengatur pemerintahan daerah.
Pemerintah Provinsi
Sementara kebijakan nasional tentang lingkungan adalah tanggung jawab Kementerian, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk menerjemahkan pedoman ini ke dalam konteks regional. Keseleruhan pemerintah provinsi mengembangkan kebijakan regional dan menyusun rencana regional yang menetapkan pedoman zonasi untuk lokasi dan perluasan kawasan pemukiman, industri dan komersial di dalam kota, kota dan desa. Kebijakan manajemen lingkungan terkait dengan perencanaan tata ruang dan diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dengan udara, air dan tanah yang bersih dengan mengatur emisi dari transportasi jalan, industri dan sumber lainnya.
Untuk tujuan ini, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk memberikan izin lingkungan yang menetapkan batas, misalnya, untuk emisi dan gangguan kebisingan. Provinsi juga bertanggung jawab untuk penegakan peraturan lingkungan oleh perusahaan besar. Otoritas provinsi memainkan peran kunci dalam merangsang penggunaan energi berkelanjutan dan dalam memenuhi target untuk produksi energi terbarukan seperti energi angin, dan untuk penyediaan ruang yang memadai untuk pembangunan taman energi.
Pemerintah Kota
Menerapkan kebijakan dan strategi nasional pada pengelolaan lingkungan sebagian besar didesentralisasikan ke pemerintah kota. Pihak berwenang ini menyiapkan peraturan lokal dan memiliki sarana hukum dan keuangan untuk menerapkan dan menegakkan keputusan dan peraturan. Kota juga dapat bekerja sama dengan otoritas publik seperti Dewan Air pada kualitas air dan pengolahan air limbah. seperti landasan hukum suprastruktur
Kotamadya bertanggung jawab untuk mempersiapkan peraturan untuk menerapkan dan menegakkan peraturan dalam UU Pengelolaan Lingkungan nasional dan peraturan lingkungan lainnya. UU Pengelolaan Lingkungan mencakup hal-hal seperti pengumpulan limbah terpisah, pembuangan limbah berbahaya, kualitas udara, dan gangguan kebisingan, dan izin lingkungan untuk kegiatan industri dan komersial. Peraturan lingkungan dapat bervariasi dari satu kotamadya ke yang lain, misalnya pada pengumpulan limbah terpisah dari rumah tangga dan kegiatan komersial dan industri, dan perlakuan, daur ulang dan pembuangan limbah.
Ide Dasar DPD
Ide dasar di balik majelis DPD adalah bahwa pemerintah di Indonesia terlalu terpusat. Pemerintahan dapat membuat keputusan sendiri pada hal-hal seperti pendidikan dan perawatan kesehatan, dan memiliki populasi 5,3 juta orang. Pemerintahan daerah juga dapat membuat banyak keputusan sendiri, dengan populasi 3,1 juta. Tapi untuk bebrapa wilayah kecil, sebagian besar keputusan dibuat oleh pemerintah pusat, yang mencakup populasi 53 juta. Keputusan yang sama yang dibuat di Pemerintahan pusat mempengaruhi semua orang di Indonesia, apakah mereka tinggal di kota, desa, atau di mana pun seperti contoh organisasi pemerintahan.
Orang-orang yang mendukung majelis regional percaya bahwa wilayah Inggris berbeda dalam hal apa yang mereka inginkan dan butuhkan. Mereka menerima bahwa kesepakatan devolusi meningkatkan kontrol lokal, tetapi mereka berpikir kesepakatan ini tidak berjalan cukup jauh dan memberi terlalu banyak kekuatan kepada elit lokal daripada orang biasa. Mereka berpikir bahwa majelis regional terpilih akan lebih demokratis.
Cara Kerja DPD
Sebuah majelis regional atau DPD akan dipilih oleh orang-orang di daerah tersebut. Untuk mengambil alih kekuasaan yang signifikan dari pemerintah pusat, umumnya disepakati bahwa daerah-daerah ini harus cukup besar. Tujuan dari majelis baru adalah untuk mengkoordinasi, mempromosikan atau mendukung perencanaan strategis dan pembangunan berkelanjutan dan mempromosikan keefektifan dalam pemerintahan lokal dan layanan publik.
Fungsi utama mereka adalah menyusun strategi spasial dan ekonomi regional. Ini akan menggantikan panduan perencanaan regional saat ini dan akan disusun bersama dengan berbagai perusahaan dan lembaga pembangunan ekonomi. Membuat keputusan di bawah DPD biasanya merupakan tanggung jawab pihak berwenang setempat kecuali hal-hal yang dirujuk ke Menteri Lingkungan atau Menteri Konservasi. Halaman ini menjelaskan peran dan tanggung jawab otoritas teritorial (dewan kota dan kabupaten) dan dewan regional di bawah DPD.
Hak DPD
Kewenangan teritorial DPD memiliki tanggung jawab untuk mengambil keputusan tentang:
Pemilihan untuk Majelis DPD harus diperebutkan oleh bentuk Sistem Tambahan Anggota perwakilan proporsional, mirip dengan pemilihan yang digunakan untuk memilih anggota ke Majelis DPRD dan Parlemen.
Memonitor proses DPD
Kementerian memiliki tanggung jawab untuk memantau implementasi Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya. Kami tertarik pada bagaimana fungsi sedang dipraktekkan, menyoroti tren apa pun, dan memberikan otoritas lokal dengan informasi tentang proses menjalankan tugas. Secara historis, informasi untuk memantau proses telah melalui Survei Otoritas Lokal berjalan setiap dua tahun. Memasok informasi kepada Menteri. Pihak berwenang lokal diminta untuk memberikan informasi tanpa biaya kepada Menteri jika informasi tersebut terkait dengan fungsi, wewenang atau tugas mereka berdasarkan Undang-Undang, jika diminta.
Dewan-dewan regional harus memberikan informasi tanpa biaya kepada Menteri Konservasi tentang pengawasan dewan regional atas izin pesisir yang berkaitan dengan wilayahnya, rencana pesisir regionalnya, atau pelaksanaan hak adat yang dilindungi di wilayahnya. Majelis regional adalah organisasi pemerintah yang memperoleh beberapa kekuatan dari pemerintah pusat agar lebih efektif dalam mengendalikan seluruh Indonesia. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengurus wilayah tertentu dan menegakkan hukum yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini memudahkan pemerintah pusat untuk tetap mengontrol karena mereka memiliki otoritas yang tersebar di seluruh Inggris. Ada beberapa majelis regional yang harus memeriksa konstituen lokal mereka sendiri dan jika mereka menegakkan hukum.
Pemerintahan memiliki sistem regional yang berbeda yang bekerja dengan otoritas lebih dari daerah lain. Ini memiliki majelis sendiri sebagai Kota dengan Walikota terpilih yang memainkan peran kunci dalam pengembangan kebijakan kota seperti transportasi, perencanaan darurat, anggaran juga anggaran untuk layanan publik seperti layanan Polisi Metropolitan. Majelis memastikan bahwa Walikota melakukan pekerjaan yang benar dan sesuai dengan kepentingan London. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menyetujui semua anggaran Walikota dan mereka menyelidiki masalah yang mempengaruhi warga yang tinggal di wilayah ibukota.
Pemerintah daerah secara keseluruhan berguna, karena mereka dapat memperhitungkan kebutuhan orang dan lebih berhubungan dengan mereka. Juga menyelesaikan masalah lebih cepat, karena semuanya dilakukan di tingkat regional.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…