Negara Indonesia merupakan sebuah negara besar yang memiliki aneka ragam unsur politik dan keberagaman landasan hukum, salah satunya adalah fungsi infrastruktur politik. Selain politik infrastuktur kita juga mengenal istilah suprastruktur yang juga merupakan salah satu asa yang penting bagi negara kita beserta contoh infrastruktur politiknya.
Dimana landasan hukum suprastruktur di Indonesia berasal dari lembaga-lembaga resmi yang berdiri di dalam pemerintahan Indonesia sebagai salah satu pembuat keputusan di dalam bidang politik secara resmi dan sah. Dimana secara garis besar landasan suprastruktur dibagi menjadi :
- Eksekutif: UUD 1945 Pasal 1 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Legislatif: UUD 1945 Pasal 1 Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan UUD 1945 Pasal 1 Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat
- Yudikatif: UUD 1945 Pasal 1 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman
1. Ekesekusif
Ini merupakan salah satu unsur suprastruktur politik yang tugas pokoknya adalah untuk menjalankan dan menegakan isi pokok dari UU yang sebelumnya telah diresmikan oleh lembaga legeslatif. Presiden adalah pemegang kekuasaan dari lembaga eksekutif ini, dimana presiden juga merangkap sebagai kepala pemerintahan di Indonesia. Dimana tugas dari presiden akan di bantu oleh jajaran para menteri dan tentunya oleh sang wakil presiden. Dimana wewenang dan tugas presiden adalah :
- Sebagai pemegang kekuasaan di sistem pemerintahan (berdasarkan UUD)
- Seseorang yang bisa mengajukan RUU kepada lembaga DPR
- Memilih, mengangkat serta menghentikan para mentri
- Mengangkat dan menmghentikan komisi yudisial
2. Legeslatif
Sama halnya dengan eksekutif dimana legeslatif ini merupakan sebuah lembaga yang akan mewakili suara rakyat dan nantinya akan dicantumkan dan dituangkan dalam sebuah wewenang dan kebijakan politik. Tugas pokok dari ;embaga ini adalah untuk membuat sebuah kebijakan atau UU yang sah dan sesuai dengan sistem politik demokrasi di Indonesia.
3. Yudikatif
Ini merupakan salah satu lembaga negara yang penting selain lembaga legeslatif maupun eksekutif. Lembaga yudikatif ini sendiri memiliki sebuah peranan maupun fungsi dalam peradilan dan permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Dimana tugas pokok dan utama dari lembaga ini adalah pengawasan terhadap jalannya UU yang telah ditetapkan dan disahkan oleh negara Indonesia.
Karena telah di tuangkan pada pasal 24 dalam UUD 1945 telah menyatakan bahwa kekuasaan dari kehakiman ini merupakan salah satu kekuasaan yang dilakukan secara terperinci dan merdeka untuk demi menyelenggarakan sebuah peradilan yang baik dalam penegakan hukum dan juga penegakan keadilan. Hanya saja pada kenyataan di lapangan yang di temukan di Indonesia, yudikatif ini sendiri masih belum dinyatakan sebagai sebuah lembaga yang merdeka dikarenakan masih ada campur tangan dari pihak lembaga eksekusif di dalamnya. Beberapa lembaga yudikatif yang ada di Indonesia adalah:
- MA atau Mahkamah Agung
Lembaga ini merupakan salah satu lembaga yang memiliki sebuah posisi dan kedudukan yudikatif di indonesia sejalan dengan adanya lembaga MK. Dimana MA sendiri terdiri dari 11 orang yang merangkup sebagai pimpinan di dalam lembaga tersebut dan memiliki peranan serta tugas masing masing. Peranan dan fungsi dari MA adalah :
- Memutuskan sebuah perkara yang merupakan perkara tingkatan terakhir dan juga berada di tingkatan pertama.
- Mengawasi prosedur dari keadilan di Indonesia
- Pengaturan dan fungsi dari kelancaran peradilan
- Memberikan nasehat pada lembaga hukum di dalam lembaga Negri yang lainnya
- Mengatur adanya kelancaran lembaga lainnya yang berada di bawah posisi mereka
Nah demikianlah fungsi umum dari MA
- MK atau Mahkamah Konstitusi
Salah satu lembaga dari pembagian yudikatif yang akan sejalan dengan peranan MA. erdiri dari 9 orang hakim yang akan mengemban tugas mereka masing-masing.
- KY atau Komisi Yudisial
Ini adalah lembaga ketiga dari yudikatif dan akan menjalankan tugas seiringan dengan MA.
Demikianlah hal yang bisa kami rangkum dalam artikel kali ini, semoga bermanfaat. Dengan ini anda bisa mengetahui beberapa bentuk landasan hukumnya.