Setiap diri kita saat ini merupakan warga negara tercinta ini. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban bagi diri kita untuk mengenal negara ini beserta dengan segala atributnya. Hal ini tidak lain dan tidak bukan ditujukan agar kita semakin mencintai tanah air kita. Ketika perasaan cinta tersebut telah tumbuh, maka diri kita akan tulus untuk berusaha mengembangkan diri dan mengabdi pada nusa dan bangsa demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Terdapat banyak hal yang harus kita kenali dari negara kita. Dua hal yang paling utama untuk kita pahami bersama ialah Pancasila dan UUD 1945. Sejarah kelam kita di masa lalu ketika dijajah oleh bangsa-bangsa asing menyebabkan kita berupaya keras untuk mencapai kemerdekaannya selama tiga ratus lima puluh tahun penjajahan. Kedua hal tersebut merupakan dua hal yang serta merta terwujud setelah kemerdekaan ada di tangan rakyat Indonesia.
Pancasila dan UUD 1945 menjadi dasar negara dan sumber hukum tertinggi di negara ini sehingga memahami keduanya menjadi prioritas utama kita dalam mengenal Indonesia. Pancasila menjadi ideologi dasar bagi setiap diri kita apabila kita mengaku diri sebagai rakyat Indonesia dan UUD 1945 menjadi bingkai kita dalam berlaku di kehidupan berbangsa dan bernegara agar menjadi warga negara yang taat akan tertib hukum yang berlaku. Dalam kesempatan yang indah ini, kita akan membahas mengenai Pancasila dan UUD 1945. Namun, yang paling utama saat ini ialah kita harus memahami hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah yang terjadi di Indonesia.
Sejarah Perumusan Pancasila Semenjak Diusulkannya Dasar Negara
Pancasila ialah ideologi dasar bagi negara tercinta kita, Indonesia. berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita dapat mengartikan kata ideologi sebagai suatu kumpulan dari konsep atau ide bersistem yang dijadikan dasar dalam berpendapat. Ideologi juga dapat kita pahami sebagai kejadian yang memberikan seseorang atau sekelompok orang tujuan dan arah bagi kehidupannya. Contoh lain dari ideologi yang ada di dunia ini ialah ideologi komunis dan ideologi liberal. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengalami proses yang panjang hingga ia dapat menjadi dasar negara. berdasarkan sejarah Pancasila, kita dapat mengetahui bahwa kelahiran dari Pancasila tidak terlepas dari usaha Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau biasa kita kenal sebagai BPUPKI.
Pokok pemikiran dari badan ini ialah, ketika suatu negara baru saja dijadikan satu dan menyatakan kemerdekaannya, maka dibutuhkan suatu pemersatu bangsa dan negara tersebut. Hingga pada akhirnya, badan tersebut merancang adanya simbol atau lambang negara, dasar negara, dan konstitusi negara. setiap hal tersebut dibuat dengan proses yang tidak mudah, terlebih dengan kondisi iklim politik pada masa itu. Pada masa itu, kondisi Jepang sedang tidak baik di dalam kancah perang dunia kedua. Namun, Jepang tetap menutupi kondisinya dan bertindak seolah membantu Indonesia dalam usaha persiapan kemerdekaannya.
Namun, para anggota BPUPKI tetap melakukan usaha terbaiknya. Perumusan Pancasila secara khusus dilakukan oleh para panitia sembilan, suatu bagian kecil dari BPUPKI. Usaha perumusan Pancasila terhitung dimulai pada hari dilaksanakannya sidang pertama BPUPKI, yaitu pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam pidato pembukaan yang dilakukan oleh ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan salah satu pertanyaan kepada para hadirin yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Pancasila. “Apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?” begitulah kira-kira pertanyaan dari beliau.
Semenjak saat itu, bermunculan ide-ide pribadi anggota untuk menyusun dasar negara. yang pertama, M. Yamin menyampaikan pidatonya pada 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI. Pidato tersebut berisi Lima Dasar yaitu Peri Kebangsaan, Peri Ketuhanan, Peri Kemanusiaan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. beliau menyatakan bahwa kelima peri tersebut berakar pada sejarah peradaban, kehidupan tata negara, dan kehidupan beragama di Indonesia. Usulan kedua mengenai dasar negara disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan kedua ini diberi nama Panca Sila yang juga memiliki arti lima dasar. Kelima dasar tersebut ialah Kebangsaan Indonesia, Peri Kemanusiaan atau Internasionalisme, Demokrasi atau Mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan, kesejahteraan sosial, dan yang terakhir ialah ketuhanan.
Setelah berlalunya tanggal tersebut, panitia sembilan BPUPKI terus mengadakan pengkajian terkait seperti apa rumusan dasar negara yang seharusnya. Hingga pada tanggal 22 Juni 1945, bunyi dari kelima sila Pancasila ditetapkan pertama kali di dalam piagam Jakarta. Rumusan Pancasila tersebut sama seperti yang kita kenal saat ini. Tanggal lahir dari Pancasila sendiri diperingati setiap tanggal 1 Juni.
Pencantuman kedua dari rumusan Pancasila terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Pencantuman dari rumusan ketiga Pancasila yaitu pada konstitusi negara ketika Indonesia menggunakan konstitusi RIS atau UUD RIS. Pencantuman rumusan keempat dari Pancasila yaitu pada Mukaddimah UUD Sementara 1950. Pencantuman kelima Pancasila, sekaligus yang berlaku hingga saat ini ialah pada pembukaan UUD 1945 yang diperkuat dengan keberadaan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Untuk saat ini, Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sejarah Perumusan UUD 1945
UUD 1945 ialah hukum dasar tertulis atau dapat juga kita sebut sebagai basic law, konstitusi dari pemerintahan di negara Republik Indonesia saat ini. Pengesahan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar dari negara ini sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu 18 Agustus 1945. Lembaga yang mengesahkan UUD 1945 ialah PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, lembaga yang merupakan lanjutan dari BPUPKI.
Pada masa penerapan bentuk negara serikat, undang-undang dasar negara Indonesia juga ikut berubah menjadi UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). UUD RIS bertahan hingga pada 17 Agustus 1950 digantikan oleh UUD Sementara 1950. Nyatanya, UUDS ini kurang sesuai dalam penerapannya di Indonesia. pada 5 Juli 1959, dekrit presiden dikeluarkan dalam rangka memurnikan pelaksanaan dari UUD 1945 kembali. Setelah itu, UUD 1945 tidak pernah mengalami perubahan hingga pada rentang waktu 1999-2002 terjadi empat kali amandemen atau perubahan.
Awal sejarah sesungguhnya dari keberadaan UUD 1945 ialah ketika BPUPKI pertama kali dibentuk. Setelah Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai Pancasila, terbentuklah panitia sembilan yang terdiri dari 9 orang anggota BPUPKI untuk merancang Piagam Jakarta. Piagam ini nantinya akan menjadi pembukaan dari UUD 1945. Yang membedakan Piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945 yang kita kenal saat ini ialah di dalam Piagam Jakarta terdapat kalimat yang menyatakan kewajiban menjalankan Syariah islam bagi para pemeluknya.
Pengesahan dari pembukaan UUD 1945 berikut dengan batang tubuhnya dilakukan oleh PPKI dan pengesahan tersebut dilakukan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang melakukan sidang pada 29 Agustus 1945. Sejatinya, naskah rancangan dari UUD 1945 disusun selama sidang kedua BPUPKI. Sidang kedua ini dilakukan selama rentang tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945.
Seperti yang telah penulis sampaikan sebelumnya, pemberlakuan UUD 1945 berlangsung hingga terjadi pengesahan konstitusi RIS sebagai hukum dasar negara Indonesia. 27 Desember 1949 menjadi tanda dari mulai berlakunya konstitusi RIS. Hal ini dilakukan karena situasi politik pada masa itu yang mengharuskan Indonesia menggunakan konstitusi ini. Bentuk negara yang digunakan ialah serikat sehingga diperlukan konstitusi tersendiri.
Setelah masa konstitusi RIS berlalu, UUDS 1950 digunakan sebagai basic law negara ini. Pada periode ini, sistem pemerintahan yang digunakan ialah sistem demokrasi parlementer. Konstitusi ini mendukung iklim liberal yang terbentuk di Indonesia. namun, selama sembilan tahun pemerintahan dengan konstitusi ini, rakyat mengetahui bahwa iklim liberal yang teramat sangat menjunjung tinggi kebebasan individu tidak cocok dengan budaya Indonesia dimana seharusnya setiap kebebasan dapat dipertanggungjawabkan adanya.
Salah satu amanat dari keberadaan UUDS 1950 ialah merumuskan UUD baru yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Namun, jatuh bangun kabinet yang terlalu sering menyebabkan hal tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga UUD baru gagal terbentuk sama sekali. Hal tersebut menjadi salah satu alasan presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959. Salah satu dari isi dekrit tersebut ialah pemberlakuan kembali dari UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Namun sayangnya, pada masa demokrasi terpimpin terjadi banyak sekali penyimpangan terhadap UUD 1945 seperti pengangkatan presiden Soekarno sebagai presiden dengan masa jabatan seumur hidup dan ketua DPR, MPR, dan Dewan Pertimbangan Agung yang dipilih oleh presiden. Periode selanjutnya dari sejarah UUD 1945 ialah pada masa sistem pemerintahan orde baru. Pada masa itu, pemerintah menyatakan bahwa mereka ingin menjalankan UUD 1945 beserta Pancasila dengan semurni mungkin. sayangnya, yang terjadi ialah pemerintah memanfaatkkan berbagai pasal karet demi kepentingan diri dan golongannya sendiri.
Periode selanjutnya yaitu pasca reformasi. Era demokrasi reformasi memberikan begitu banyak pengaruh terhadap pemberlakuan UUD 1945. Pengaruh terbesar ialah dilaksanakannya perubahan atau amandemen terhadap pasal-pasal yang membutuhkan perbaikan di dalam UUD 1945 sebanyak empat kali. Setiap perubahan tersebut tidak terlepas dari pengalaman masa lalu yang buruk semenjak Indonesia merdeka. Mulai dari pasal mengenai masa jabatan presiden hingga banyaknya praktek penyelenggaraan negara yang belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya.
Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Secara Formal
Berdasarkan penyampaian mengenai sejarah perumusan Pancasila dan sejarah penerapan UUD 1945, kita dapat melihat banyak hal yang tidak dapat terlepas di antara keduanya. Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dalam hal membingkai kehidupan segenap rakyat Indonesia beserta dengan praktek penyelenggaraan kedaulatan negara. merupakan suatu hal yang menarik jika kita memperhatikan benang merah di antara keduanya.
Dalam kesempatan ini, kita akan banyak membahas mengenai hubungan di antara Pancasila dengan UUD 1945. Terdapat dua jenis hubungan yang dapat kita bahas mengenai keduanya, yaitu hubungan secara formal dan hubungan secara material. Pertama kita akan membahas mengenai hubungan Pancasila dengan UUD 1945 secara formal. Berdasarkan KBBI, kita dapat memahami kata formal sebagai sesuai dengan peraturan yang berlaku atau menurut adat kebiasaan yang berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut, kita akan membahas mengenai hubungan Pancasila dengan UUD 1945 menggunakan kaca mata peraturan atau konstitusional. Pembahasan mengenai hubungan Pancasila dengan UUD ini akan memperkaya khasanah pengetahuan terutama mengenai seperti apa sejarah memandang keduanya dalam sudut pandang legal. Nah, berikut ini merupakan pembahasan mengenai hubungan Pancasila dengan UUD 1945 secara formal:
1. Pancasila Merupakan Kaidah Negara yang Mendasar
Ketika suatu negara menyatakan kemerdekaannya, tentu negara tersebut membutuhkan suatu panduan atau pedoman untuk arah gerak negara itu. Tanpa adanya pedoman atau panduan tersebut, tentu suatu negara akan mengalami kebingungan dan tidak jelas ketika hendak menghasilkan suatu kebijakan. Maka dari itu, dibutuhkan adanya kaidah negara yang mendasar sebagai upaya untuk memperjelas jalannya suatu negara.
Begitu pun halnya dengan negara kita, Pancasila menjadi kaidah yang mendasar dalam setiap langkah dan penentuan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Pancasila sebagai kaidah negara selanjutnya dijiwai di dalam seluruh batang tubuh atau pasal dan ayat dalam UUD 1945, sehingga secara tidak langsung UUD 1945 merupakan kaidah dasar negara pula.
2. Pancasila Sebagai Inti dari Pembukaan UUD 1945
Tentunya banyak di antara pembaca yang telah mengetahui atau bahkan menghafal isi dari pembukaan UUD 1945. Bersama kita mengetahui bahwa alinea keempat dari pembukaan UUD 1945 tidak lain dan tidak bukan merupakan rumusan dari Pancasila yang kita kenal hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa inti dari pembukaan UUD 1945 ialah Pancasila itu sendiri.
UUD 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi di negara ini. Maka dari itu, sejatinya inti dari sumber hukum tertinggi itu ialah Pancasila. Isi dari UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan isi dari Pancasila. Ketika terjadi pertentangan tersebut, maka supremasi hukum di Indonesia tidak dapat diwujudkan dengan semestinya. Dengan demikian, keserasian di antara pancasila dengan UUD 1945 merupakan sebuah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. semuanya demi terlaksana demokrasi pancasila yang seharusnya.
3. Pembukaan UUD 1945 Tidak Bergantung pada Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari pasal-pasal dan ayat-ayat merupakan penjabaran dari pembukaan UUD 1945, sedangkan inti dari pembukaan UUD 1945 ialah Pancasila. Ini merupakan salah satu hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah dalam ruang lingkup formal. Nah, berdasarkan hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa sejatinya pembukaan UUD 1945 tidak bergantung pada batang tubuhnya.
Arti dari hal ini ialah, batang tubuh dari UUD 1945 dapat terus berubah mengikuti perkembangan zaman selama ia tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945. Ketika terjadi pertentangan di antara batang tubuh dengan Pancasila, maka hal tersebut haruslah dicegah agar tidak terjadi bentur di dalam peraturan perundang-undangan. sekalipun demikian, maka yang tetap harus dipertahankan ialah nilai-nilai yang dimiliki oleh ideologi negara kita, pancasila.
4. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara
Poin pertama dari hubungan Pancasila dengan UUD 1945 ialah Pancasila merupakan kaidah dasar negara, sedangkan inti dari pembukaan UUD ialah Pancasila. Maka dari itu, hubugnan Pancasila dengan UUD 1945 selanjutnya ialah pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara.
Ketika pembukaan UUD 1945 menjadi pokok kaidah negara, maka setiap tahapan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah harus senantiasa berdasarkan pada pembukaan UUD 1945 tersebut. pihak yang memegang kekuasaan legislatif harus selalu mengawasi pemerintah agar pemerintah tetap berpegang teguh pada Pancasila dan ketentuan di dalam UUD 1945, baik di dalam pembukaan atau batang tubuhnya.
Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 Secara Material
Selain memiliki hubungan dalam kaca mata formal, Pancasila dan UUD 1945 juga memiliki hubungan dalam konteks material. Di dalam KBBI, kata material memiliki arti yaitu bahan yang akan digunakan untuk membuat barang lain. jika kita berbicara dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan, kata material dapat diartikan sebagai isi atau apa-apa yang dibahas di dalam sesuatu.
Hubungan secara material di antara Pancasila dan UUD 1945 ini akan mengungkap betapa perumusan dan pemberlakuan Pancasila dan UUD 1945 ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat terlepas di antara satu dengan yang lainnya. Kerumitan dalam perumusan keduanya juga membuktikan bahwa kerja keras para pendiri bangsa bukanlah suatu hal yang patut untuk kita lupakan. Nah, berikut ini merupakan pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah dalam konteks material:
1. Isi Pancasila Terangkum dalam Empat Alinea UUD 1945
Secara material, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah ialah isi Pancasila tercantum di dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih dari itu, isi dari Pancasila telah terangkum di dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945. Di dalam alinea pertama, kita dapat menemukan secara lugas sila kedua dari Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. sila pertama dapat kita temui di dalam alinea yang ketiga. Sila ketiga terdapat di alinea kedua dari pembukaan UUD 1945. Sila keempat dan kelima dapat secara jelas ditemui di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
2. Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Sumber Hukum Dasar Indonesia
Suatu negara untuk membangun sektor hukumnya, diperlukan sumber hukum yang menjadi dasar dari setiap tata aturan perundang-undangan. Sama halnya dengan negara tercinta kita ini, diperlukan sumber hukum tertinggi untuk menjadi dasar bagi setiap hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 menjadi dua serangkai yang menjadi sumber dasar hukum di Indonesia.
Setiap hukum yang berlaku di Indonesia harus bersesuaian dengan Pancasila dan UUD 1945. Suatu peraturan perundang-undangan tidak akan lulus atau diberlakukan ketika ia bertentangan dengan sumber hukum tertinggi itu.
3. Nilai-Nilai Pancasila Harus Diwujudkan dalam UUD 1945
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, inti dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Pancasila. Hal ini berimplikasi pada adanya suatu kewajiban yang harus diikuti yaitu setiap nilai-nilai Pancasila yang terdapat di dalam alinea keempat harus diwujudkan di dalam batang tubuh UUD 1945. Maka dari itu, ketika kita memperhatikan secara mendalam setiap pasal di dalam UUD 1945, maka kita dapat menentukan pasal tersebut merupakan penerapan dari Pancasila sila keberapa. Untuk saat ini, tidak mungkin ada sila di dalam Pancasila yang tidak terdapat pembahasannya di dalam pasal-pasal UUD 1945.
4. Pancasila Sebagai Sumber Semangat bagi UUD 1945
Ini merupakan salah satu hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah dalam lingkup material yang paling hangat pembahasannya. Maksud dari Pancasila sebagai sumber semangat bagi UUD 1945 ialah dalam setiap pembahasan mengenai pasal-pasal UUD 1945 didasari dengan semangat dan tujuan dari keberadaan Pancasila.
Selain itu, adanya nilai-nilai instrumental dari Pancasila tentunya menyebabkan terjadinya perubahan bagi pasal-pasal dalam UUD 1945 berikut peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya jika terjadi perubahan zaman yang mengharuskan dirinya didampingi oleh perubahan peraturan perundang-undangan pula.
Penjelasan di atas merupakan uraian mengenai materi hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi hubungan dari dasar negara kita dengan sumber hukum tertinggi negara. Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan kedua pilar negara ini merupakan suatu hal yang menjadi identitas negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…