Ketika Dr Soetomo dan siswa stovia lainnya didirikan Boedi Utomo pada 20 Mei tahun 1908, mereka menyadari bahwa kondisi Indonesia saat ini lebih buruk daripada sebelum kerajaan Belanda menduduki kepulauan Indonesia. Mereka mengharapkan bahwa ini bisa menjadi titik kritis bagi kebangkitan Indonesia yang ditandai dengan memperoleh kembali kemerdekaannya dan menetapkan masa depan yang lebih baik sebagai bangsa yang benar-benar hebat. Kemudian pada 1945, pendiri bangsa Indonesia, Ir. Soekarno dengan tegas menyatakan bahwa Pancasila dengan lima pilar: percaya pada Tuhan, manusia beradab, Persatuan Nasional, demokrasi dan keadilan sosial akan berfungsi sebagai fondasi bagi bangsa.
Di tingkat nasional, ideologi digunakan oleh warga negara untuk menavigasi melalui lintasan potensi kebangkitan bangsa dan untuk mencapai tujuan nasional mereka. Pancasila adalah esensi kolektif yang melambangkan pusat gravitasi strategis nasional Indonesia dan jika bangsa ini bertujuan untuk benar-benar bangkit menjadi bangsa yang besar, ia harus menjadi pusat gravitasi yang sejalan dengan bangsa. Demikian juga, karena musuh negara ingin menghancurkan dan menundukkan Indonesia, itu adalah Pancasila sebagai target pertama yang menentukan untuk diserang seperti perbedaan ideologi pancasila dengan ideologi komunis.
1. Kedudukan Pertama
Pilar pertama jelas menunjukkan bahwa Indonesia memang negara bangsa yang berlandaskan Tuhan. Ini mendefinisikan bahwa orang Indonesia percaya bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan yang memegang kendali penuh atas dunia. Pilar itu juga percaya bahwa Tuhan yang Maha Mengetahui, Maha Kuasa, dan serba hadir memiliki rencana unik untuk setiap bangsa, dan Pancasila adalah karunia unik-Nya bagi orang Indonesia.
Oleh karena itu, setiap penafsiran dan praktik keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila akan bertentangan dengan kehendak mutlak Allah bagi bangsa ini. Melalui pilar ini orang Indonesia harus melihat dengan jelas bahwa keberadaan Pancasilaberarti bahwa Tuhan selalu bersama bangsa ini di sepanjang proses kebangkitan nasional dan menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang besar dan ditakdirkan Tuhan di masa depan selama kita menjaga ideologi unik ini bersama kita.
2. Kedudukan Kedua
Pilar kedua menunjukkan bahwa ideologi Pancasila telah memberi kita tujuan untuk penciptaan masyarakat nasional yang ditandai oleh kemanusiaan yang beradab. Realisasi ini menuntut di antara banyak lainnya warga yang tercerahkan yang hanya mungkin jika pendidikan dan kesejahteraan umum disajikan sebelumnya. Karena “pengembalian investasi terbesar yang dapat diperoleh negara adalah investasi pendidikan,” melalui pendidikan berkualitas tinggi orang Indonesia akan tercerahkan, yang pada gilirannya akan menjadi lebih terpelajar, beradab, dan kaya seperti ciri-ciri filsafat pancasila.
3. Kedudukan Ketiga
Pilar ketiga adalah persatuan nasional yang secara otomatis akan dibangun setelah warga negara yang beradab, tercerahkan, dan sejahtera bangga dengan bangsa mereka, dan dengan demikian akan dengan senang hati menjaga agar bangsa mereka bersatu dan kokoh. Dikatakan, ketika kepemimpinan nasional secara konsisten menggunakan Pancasila sebagai budaya strategis nasional dan pusat gravitasi, dan mengelola negara ini sesuai dengan nilai-nilai strategis ini, kesatuan nasional negara pembelahan sosial dalam ini akan terjamin. Dalam pengertian ini, Pancasila memang sudah menjadi cerita besar pemersatu bagi bangsa.
4. Kedudukan Keempat
Yang keempat adalah demokrasi.Demokrasi berbasis Pancasila di Indonesia bukanlah gaya Barat atau sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan yang maha tahu. Karena orang Indonesia ingin melihat kebangkitan nasional mereka, elit politik dan masyarakat demokratis bangsa ini harus secara obyektif melacak kualitas demokrasi Indonesia secara konsisten.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa setiap perselisihan potensial dalam demokrasi Indonesia harus dikelola dalam tahap damai dan persuasif yang didasarkan pada aturan hukum. Kita harus menghindari perluasan perselisihan politik apa pun dalam demokrasi Indonesia untuk meluas ke tekanan politik, kekerasan politik, dan perang sipil.
5. Kedudukan Kelima
Pilar terakhir adalah keadilan sosial. Ini adalah kondisi ideal kondisi, di mana tidak ada ideologi politik-agama (termasuk ideologi politik berbasis agama) di dunia manusia yang tidak sempurna mampu menciptakan dan menetapkan kondisi kondisi akhir yang sempurna. Karena alasan inilah iman dan agama Ibrahim percaya akan kedatangan Mesias / Juruselamat / Mahdi di ujung dunia untuk membangun masyarakat yang benar-benar adil secara sosial dan sosial di bumi yang dibangkitkan seperti fungsi pancasila sebagai ideologi negara.
Subyek keadilan sosial dan perdamaian yang memiliki kepentingan universal belum pernah dicapai secara sempurna sepanjang sejarah umat manusia. Menciptakan keadilan sosial dan perdamaian adalah proses abadi dan Pancasilamelayani tujuannya untuk membantu orang Indonesia bekerja menuju tujuan ini. Karena keadilan tidak hanya tentang persamaan di depan hukum tetapi juga dalam jangka yang lebih luas, maka kepemimpinan politik bangsa yang berlandaskan Pancasila harus berkomitmen untuk menjamin bahwa sistem demokrasi Indonesia mampu menawarkan warga negara kita akses terbesar ke politik yang adil, ekonomi dan sumber daya sosial.
Terakhir, sebagai bangsa yang ditakdirkan oleh Tuhan dan dilengkapi dengan ideologi Pancasila yang unik, Indonesia memiliki segalanya di tangan (misalnya wilayah besar, populasi besar, dan sumber daya alam yang kaya) untuk membangkitkan dan memenuhi takdir ilahi dan menjadi bangsa yang besar dalam dunia. Kita harus menjaga semangat kebangkitan bersama kita, dan Tuhan telah memberikan semangat itu kepada orang Indonesia melalui ideologi Pancasila . Ideologi ini sudah lengkap dan cukup bagi kita untuk bangkit sebagai bangsa yang menang. Kita hanya perlu menerapkannya dalam aplikasi yang lebih berarti dalam kehidupan sehari-hari bangsa kita. Tahun ini adalah saat bangsa kita harus terus membangkitkan dan pantas tidak kurang.
Pancasila dan Kebangkitan Negara
Kita berada dalam posisi untuk mendukung penggunaan Pancasila sebagai cerita besar untuk orang Indonesia, di mana Pancasila harus dipahami secara kritis dengan makna yang jelas oleh pikiran sadar dan bawah sadar Indonesia untuk membuatnya efektif kehidupan orang Indonesia. Kita harus secara jelas mendefinisikan makna Pancasila, sejelas budaya liberal Barat mendefinisikan maknanya sendiri: pasar bebas; kesempatan yang sama; pemilihan bebas; demokrasi liberal; konstitusionalisme; aturan hukum; dan individualisme. Tentunya Pancasila bukanlah nilai-nilai Barat, tetapi merupakan penggabungan dari budaya-budaya kaya Indonesia yang berakar pada iman kepada Tuhan, masyarakat yang tercerahkan dan beradab, persatuan nasional, demokrasi, dan kolektivisme dalam hal keadilan sosial.
Filsafat dan Pancasila
Filsafat memainkan peran penting dalam setiap peradaban. Saat ini keragaman peradaban dan kebutuhan yang terkait erat untuk dialog di seluruh dunia telah menjadi semakin lazim. Adalah baik bahwa isu-isu ini sedang ditangani di Indonesia, di mana berbagai peradaban dan kecenderungan filosofis ditemui. Berbicara tentang peran filsafat secara umum bukan berarti menolak perbedaan di antara filsafat.
Secara umum, filsafat adalah ilmu yang berusaha menyelidiki sifat hal-hal. Karakteristik filsafat dapat diistilahkan sebagai pemikiran radikal, komprehensif, dan integral. Jelas, filsafat adalah cara berpikir yang mengeksplorasi objeknya secara fundamental.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…