Pengertian daerah otonom adalah daerah yang menjalankan otonomi daerah. Di mana otonomi daerah merupakan sistem pemerintahan desentralisasi, yaitu pembagian atau pelimpahan hak, wewenang, tugas, dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dan Indonesia sebagai negara yang mempunyai wilayah yang sangat luas menerapkan otonomi daerah dalam pengelolaan daerahnya. Prinsip-prinsip Otonomi daerah dan asas-asan otonomi daerah di Indonesia diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 . Selanjutnya peraturan perundang-undangan otonomi daerah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Otonomi daerah mempunyai dampak positif yang lebih banyak dari nampak negatif yang diberikannya. Hal ini sesuai dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah , yaitu :
Tentu saja, sebagai sebuah bagian dari sistem pemerintahan, otonomi daerah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan tersebut yang akan diuraikan di bawah ini.
Kelebihan otonomi daerah sesuai tujuannya terlihat jelas. Kelebihan ini diharapkan dapat benar-benar terjadi jika pelaksanaan otonomi daerah sesuai aturan. Kelebihan tersebut dilihat dari sudut pandang masyarakat daerah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Kelebihan pertama otonomi daerah adalah prioritas pembangunan menjadi lebih jelas dan tepat sasaran. Karena jika semua diatur oleh pemerintah pusat, maka ada kemungkinan tidak sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan masyarakatnya, dan aspirasi atau keinginan dari masyarakat daerah sendiri. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah bebas mengatur dan menyesuaikan pembangunan dengan kondisinya. Jika daerah mempunyai banyak sumber daya pertanian, maka pembangunan diprioritaskan kepada pertanian. Jika daerah membutuhkan banyak infrastruktur, maka alokasi dana pembangunan untuk infrastruktur.
Pembangunan daerah dapat menjadi lebih maju. Ini adalah akibat dari peningkatan pelayanan dan kesejahteraan. Pelayanan dan kesejahteraan meningkat karena pembangunan lebih tepat sasaran. Daerah yang sebagain besar wilayahnya di tepi pantai dan penduduk bermatapencaharian nelayan, maka kebijakan akan diarahkan untuk pembangunagan perairan dan perikanan. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan lebih cepat dirasakan.
Otonomi daerah memungkinkan daerah mengatur pengelolaan sumber dayanya sendiri. Pengelolaan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. Sehingga tidak ada daerah yang memaksakan diri untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan potensinya. Dan daerah yang mempunyai lebih banyak sumber daya alam dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan nasional. Daerah mengatur pendapatan dan pengeluarannya sesuai RAPBD yang telah disusun.
Pemerintah daerah adalah yang paling dekat dengan rakyat. Seharusnya dengan otonomi daerah, aspirasi rakyat dapat lebih terserap dan diutamakan. Secara tidak langsung aka nada kerja sama yang terjalin baik antara pemerintah dengan rakyat
Adanya otonomi daerah mengurangi menumpuknya pekerjaan pemerintah pusat. Dengan demikian pekerjaan pemerintah pusat akan lebih efisien. Pemerintah akan lebih bisa berfokus kepada tugas yang menyangkut negara secara keseluruhan dan hubungan dengan luar negeri. Pemerintah pusat hanya tinggal menerima laporan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah, untuk selanjutnya membuat kebijakan yang bersifat nasional dan dapat diterapkan di semua daerah.
Otonomi daerah membuat pemerintah lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan khusus daerah. Contoh dengan adanya daerah-daerah tertentu, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tentunya mendapat perlakukan berbeda sebagai ibu kota negara. Atau daerah Istimewa Yogyakarta yang arah pemerintahannya bergaya keraton sesuai dengan kebudayaan masyarakatnya. Atau Nagroe Aceh Darusalam yang kebijakan pemerintahan daerahnya Islam sesuai aspirasi masyarakatnya.
Untuk kebutuhan mendesak, adanya otonomi daerah akan mengefisiensikan waktu yang ada. Tidak perlu persetujuan dari pemerintah pusat untuk tindakan darurat. Misalnya untuk daerah yang terkena bencana alam longsor, maka pemerintah daerah dapat dengan cepat menyalurkan bantuan tanpa persetujuan pusat.
Otonomi daerah juga memnbatasi kekuasaan pemerintah pusat secara tidak langsung. Hal ini mengurangi kemungkinan kesewenangan pemerintah pusat menerapkan aturan dan kebijakan yang tidak sesuai aspirasi rakyat. Atau bahkan mencegah terjadi kediktatoran.
Kualitas pelayanan publik juga dapat ditingkatkan di daerah, karena pemerintahan ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Kualitasnya dapat terjaga dan dapat diawasi.
Adanya otonomi daerah juga menciptakan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi lebih harmonis. Karena setiap daerah mempunyai kewenangan mengatur daerah, tidak akan ada ketidakpuasan di sana. Tidak ada konflik kepentingan yang terjadi.
Otonomi daerah membuat efisiensi waktu dan biaya dalam segala bidang. Tidak semua permasalahan harus diselesaikan ke pemerintah pusat yang membutuhkan waktu dan biaya lebih banyak.
Efisiensi waktu dan biaya akibat otonomi daerah juga mengurangi birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Bisa dibayangkan, jika hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk saja harus ke pemerintah pusat. Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang wilayahnya sangat jauh dari ibu kota?
Selain kelebihan, otonomi daerah mempunyai beberapa kekurangan. Kekurangan yang harus disadari sehingga bisa diminimalisir kejadiannya. Kekurangan yang dapat memacu semua pihak terkait untuk selalu intropeksi agar lebih banyak kelebihan yang dicapai daripada kekurangan. Kekurangan otonomi daerah tersebut, antara lain :
Otonomi dapat membuat terjadinya pertentangan peraturan antara pemerintah daerah. Namun, meskipun demikian selama peraturan yang berbeda tersebut bisa saling melengkapi, tidak akan menimbulkan masalah. Contoh pertentangan peraturan adalah adanya peraturan pelaksanaan hukum Islam di Propinsi Nangroe Aceh Darusalam. Bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang lain yang berlaku di Indonesia. Karena hal tersebut adalah keinginan masyarakat dan dalam pelaksanaannya dalam saling melengkapi, juga menciptakan ketertiban, maka tidak ada hal negatif yang terjadi.
Pengawasan pemerintah pusat ke pemerintah daerah menjadi lemah. Pada beberapa kasus, hal tersebut memungkinkan timbulnya penguasa-penguasa daerah yang sewenang-wenang. Untuk mengawasi hal ini, maka masyarakat daerah yang harus berperan aktif dalam daerahnya.
Pengawasan yang lemah, juga menyebabkan mudahnya korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat pemerintah daerah. Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara secara pribadi dapat terjadi. Korupsi dana pembangunan daerah yang paling banyak dilakukan. Selain itu, penyalahgunaan dalam bentuk kolusi dan nepotisme, di mana tidak adanya profesionalisme dalam pekerjaan juga marak. Setiap proyek pembangunan diserahkan kepada perusahaan milik pribadi atau keluarga tanpa melalui proses seharusnya banyak dilakukan.
Dampak negatif selanjutnya adalah kesenjangan antar daerah. Karena tidak semua wilayah mempunyai sumber daya yang banyak. Atau mungkin sumber daya yang banyak tetapi tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, terjadi kesenjangan antar daerah. Wilayah yang satu lebih sejahtera dibandingkan wilayah lain. Cara mengatasi kesenjangan sosial, budaya, dan ekonomi harus diupayakan karena dapat memicu konflik antar daerah.
Banyaknya pemerintah daerah, berarti juga banyak organisasi dan instansi di bawahnya. Selain membuat lemahnya pengawasan, hal ini menyebabkan koordinasi sulit. Pemerintah pusat tidak bisa melakukan kebijakan yang berada di luar wewenangnya dengan cakupan seluruh wilayah Indonesia. Karena nantinya pemerintah daerah harus diikutsertakan dalam kewenangan tersebut.
Keseimbangan kepentingan sulit tercapai karena setiap daerah mempunyai aturan yang berbeda. Untuk menyatukannya menjadi hal sulit. Apalagi menyeimbangkan kepentingan daerah yang satu dengan daerah lain. Perlu kebijakan kepala daerah dan ketegasan pemerintah pusat untuk mencapai keseimbangan.
Seperti telah disebutkan, bahwa otonomi daerah atau desentralisasi berarti membuat bertambahnya pejabat di daerah. Secara birokrasi, ini lebih efisien waktu, tenaga , dan biaya. Namun secara keorganisasian, membutuhkan biaya lebih banyak. Sistem di daerah juga harus dibangun dengan biaya tidak sedikit hingga dapat menyerap aspirasi masyarakat.
Seharusnya, setiap wilayah mengusahakan upaya menjaga keutuhan NKRI. Otonomi daerah membuka peluang kedaerahan atau kelompok menjadi terbuka. Jika tidak dijaga, sikap mementingkan kelompok / wilayah / daerahnya lebih terasa dibandingkan kepentingan nasional
Dalam hal yang mendesak, keputusan menjadi lebih cedpat. Namun, mencakup keputusan nasional alurnya bertambah panjang. Karena untuk menerapkan kebijakan nasional, pemerintah pusat harus mempertimbangkan aspirasi dari semua daerah. jJngan sampai kebijakan hanya menguntungkan daerah tertentu saja.
Ternyata cukup banyak jika diuraikan dampak positif dan negatif otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia. Dengan kesadaran seluruh Bangsa Indonesia, dan tetap memandang Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia, harapannya otonomi akan lebih banyak dirasakan kelebihannya dibandingkan kekurangan. Dan hal tersebut memerlukan kearifan dan kebijakan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan. Kearifan yang dimulai dari pejabat pemerintah pusat, pejabat pemerintah daerah, dan masyarakat daerah, serta seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, apa yang tercantum dalam UUD 1945 adalah untuk terciptanya masyarakat adil sejahtera.
Semua pelaksanaan pembangunan nasional apapun bentuknya harus kita dukung, sebagai rakyat Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…