Sebelum kita mengenali tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah ada baiknya terlebih dahulu kita mengenali tentang pengertian pemerintah pusat dan juga pengertian pemerintah daerah. Dimana pemerintah daerah tersebut adalah sebuah organisasi pemerintahan yang melakukan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di daerah yang sesuai dengan asas otonomi seluas luasnya dan juga asas perbantuan yang ada di dalam sistem NKRI. Para penyelenggara pemerintahan daerah di sebut juga sebagai gubernur, walikota, bupati dan beberapa perangkat lainnya seperti kepala dinas, kepala kantor, kepala badan dan beragam jenis unit lain yang akan di atur oleh lembaga sekertaris daerah.
Sedangkan pengertian dari pemerintah pusat adalah penyelenggara di pemerintahan pusat yang tentunya di kepalai oleh presiden dengan bantuan wakil presiden juga bantuan para menteri negara. Jika kita melakukan kajian dan tinjauan nilai-nilai pancasila dalam penyelengaraan pemerintahan, maka hubungan pemerintah pusat dan daerah sangatlah erat dan berkesinambungan. Dimana terdapat hubungan di dalam penyelengaraan kebijakan, pemerintahan dan desentralisasi yang memiliki tujuan untuk memberikan wewenang kepada pemerintahan daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri di dalam sebuah ikatan NKRI.
Adanya peranan tanggung jawab yang nantinya akan menjadi sebuah akhir dari penyelengaraan segala bentuk urusan pemerintahan yang akan di berikan kepada daerah yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang berdampak kepada penyelengaraan urusan tersebut, dimana tanggung jawab akhir akan di pegang oleh negara dan menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dimana peranan dari pemerintah pusat akan berupa kerangka dari ekonomi dan otonomi daerah yang memiliki sifat kebijakan makro, melakukan monitoring, capacity building atau pemberdayaan, evaluasi, monitoring dan kontrol agar daerah tersebut bisa menjalankan peranan otonomi dengan maksimal yang merupakan contoh hak asasi hukum. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada sebuah tatanan dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Kebijakan daerah wajib di buat demi melaksanakan otonomi daerah.
Hubungan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dengan pemerintah daerah adalah:
1. Hubungan Wewenang
Dimana ini merupakan sebuah hubungan tentang urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah pusat, urusan pemerintahan yang akan di laksanakan oleh pemerintah provinsi dan yang di laksanakan oleh pemerintah kota atau pemerintah kabupaten.
2. Hubungan Keuangan
Para pemerintah daerah yang memiliki SDA yang lebih besar tentunya akan menyambut dengan senang dan penuh partisipasi namun adanya kesenjangan seperti daerah yang tidak memiliki SDA yang baik dan miskin akan mendapatkan kekhawatiran dan ini akan mempengaruhi banyaknya pendapatan daerah yang mereka terima. Dan daerah otonom akan di berikan tuntutan agar bisa mencari sumber alternatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dan bantuan dari pemerintahan pusat
3. Pelayanan Umum
Pemerintah pusat dan daerah tidak akan bisa di pisahkan sebagai sarana yang luas memberikan pelayanan menyeluruh terhadap masyarakat sebuah bangsa. Dan jika diartikan secara umum maka kedua jenis pemerintahan ini memegang tanggung jawab yang sejalan.
4. Pemanfaatan SDA dan Sumber Daya Lainnya
Dimana akan terbentuk hubungan yang akan mengatur tentang pemanfaatan segala sumber kekayaan untuk kepentingan seluruh rakyat.
5. Hubungan Fungsional
Ini merupakan sebuah hubungan yang di dasari oleh konteks penyelenggaraan program pemerintah. Yang jika diartikan secara umum merupakan sebuah proses timbal balik yang berupa sebuah hubungan atau bagian yang terjadi karena faktor proses, kepentingan yang sama danhubungan sebab akibat.
Keseluruhan hubungan ini harus di lakukan dengan adil dan selaras antara pemerintah pusat dan daerah.