Categories: Hukum

7 Landasan Hukum Demokrasi Pancasila Yang Ada Di Indonesia

Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi. Dengan begitu, Indonesia menitik beratkan pemerintahan yang berasal dari rakyat dan juga ditujukan untuk kepentingan rakyat. Dari awal terbentuknya Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi sudah diterapkan sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Akan tetapi, pada waktu itu demokrasi yang dipakai berbeda dari demokrasi pada saat ini. Demokrasi yang diterapkan pada masa awal kemerdekaan Indonesia adalah demokrasi terpimpin, dimana rakyat bisa ikut serta berpartisipasi dalam usaha pemerintahan negara. Namun dalam hal ini pemimpin atau Presiden tetap memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Bentuk kebebasan rakyat dalam demokrasi pun masih dibatasi.

Berbeda dengan saat ini, kebebasan rakyat lebih dehargai. Rakyat bebas mengutarakan pendapatnya. Rakyat bahkan bisa memberikan kritik pada pemerintahan. Selain itu, banyak pula sarana dan prasarana yang bisa dimanfaatkan oleh rakyat untuk mengutarakan aspirasinya. Akan tetapi, yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa segala macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, atau demokrasi pancasila. Dalam artikel ini, kita akan mendiskusikan lebih jauh lagi mengenai demokrasi Pancasila, landasan hukum demokrasi Pancasila, dan ciri – ciri demokrasi Pancasila.

Landasan dari Hukum Demokrasi Pancasila

Ada beberapa definisi mengenai demokrasi Pancasila. Dilihat dari arti katanya, demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasar pada asas kekeluargaan dan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang sejahtera. Demokrasi ini juga mempunyai kesadaran akan nilai – nilai religius, berbudi pekerti luhur, dan merupakan proses yang berkesinambungan. Selain itu ada juga yang mengartikan demokrasi Pancasila sebagai sistem pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat dan dengan persetujuan rakyat. Secara singkat, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasar pada nilai – nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila tidak hanya diterapkan dalam politik saja. Karena seperti yang kita tahu, nilai –nilai Pancasila mencakup semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, demokrasi pancasila juga bisa diterapkan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam menerapkan demokrasi Pancasila, tentu saja ada landasan hukum yang dipakai. Landasan hukum bergfungsi sebagai landasan yang memperkokoh status demokrasi Pancasila dalam sistem politik Indonesia. Dan secara hukum, penerapan demokrasi Pancasila merupakan implementasi dari UUD 1945. Secara lebih rinci, berikut landasan dari hukum demokrasi Pancasila:

  1. Proklamasi 17 Agustus 1945

Proklamasi kemerdekaan Indonesia bisa menjadi landasan dari hukum demokrasi Pancasila karena proklamasi berarti penting bagi rakyat Indonesia. Bagi rakyat Indonesia, Proklamasi dianggap sebagai norma tertulis pertama yang ada setelah Indonesia berdiri sebagai suatu negara. Proklamasi ini juga menjadi wujud bahwa perjuangan rakyat telah membawa bangsa Indonesia ke babak baru kehidupan, dimana Indonesia sebagai negara baru akan memiliki tatanan hukum yang baru. Oleh karena itu, proklamasi yang merepresentasikan kemerdekaan yang direbut oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal itu lah yang menginspirasi akan penerapan demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tentu saja yang bersifat Pancasila. Dan sehari setelah pembacaan proklamasi, pada 18 Agustus 1945, ditetapkanlah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional negara beserta presiden dan wakilnya. Seperti yang kita tahu, UUD 1945 dan Proklamasi mempunyai hubungan yang erat. Hubungan itu adalah dimana proklamasi menjadi landasan dalam menerapkan konsep demokrasi, sedangkan UUD 1945 merupakan penjabaran yang lebih rinci dari semangat  demokrasi yang ada pada proklamasi.

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dalam sejarah (UUD), UUD 1945 pernah digantikan oleh UUDS 1950. Hal itu karena Indonesia mengalami perubahan bentuk negara. UUDS 1950 dterapkan dari tahun 1950 hingga 1959. UUDS adalah undang – undang sementara yang diterapkan untuk mengisi kekosongan selama masa penyusunan Undang – undang baru untuk bentuk negara yang baru. Tetapi, tersendatnya proses penyusunan UUD baru dianggap mengancam situasi ketatanegaraan Indonesia. Maka dari itu, presiden mengeluarkan dekrit dimana isinya menetapkan bahwa UUDS tidak lagi berlaku dan Indonesia kembali pada UUD 1945 sebagai konstitusi utama negara Indonesia yang membawa dasar – dasar dalam penerapan demokrasi Pancasila. Disinilah peran penting dekrit presiden sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila.

  1. Supersemar (Surat Perintah 11 Maret 1966)

Selain Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 1959, Supersemar juga dianggap sebagai babak baru yang semakin memperkokoh kekuatan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan negara. Supersemar mengembalikan tatanan pemerintah Indonesia kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dari hukum demokrasi Pancasila.

  1. Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ke empat, terdapat kalimat: “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang – undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari pembukaan UUD 1945 tersebut telah jelas disebutkan bahwa landasan dari hukum demokrasi Pancasila menitik beratkan pada jalannya demokrasi  yang berlandas pada nilai kerakyatan yang dikandung oleh Pancasila.

  1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945

Selain itu, landasan dari hukum demokrasi Pancasila juga tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berisi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Sekali lagi konstitusi negara ini menjunjung tinggi nilai kerakyatan dalam sistem politik. Hal ini karena Indonesia sangat mengutamakan kepentingan rakyat dibanding kepentingan pemimpin. Pemimpin hanyalah orang bertugas menjalankan keputusan – keputusan yang dibuat atau dipilih oleh rakyat. Dengan kata lain, pemimpin juga merupakan abdi masyarakat.

  1. Pasal 28 UUD 1945

Pasal 28 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik dengan tulisan, lisan, atupun bentuk lain. Hal itu dimaksudkan memberi akses pada rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan negara. Kebebasan mengeluarkan pendapat tersebut juga dimaksudkan agar Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi dengan menerima dan mengoreksi kritik dari masyarakat. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang”.

  1. Pasal 28E UUD 1945 ayat 3

Rincian dari pasal 28 UUD 1945 sebagai landasan hukum demokrasi Pancasila memberikan landasan tertulis yang lain dalam pasal 28E UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Tidak seperti pada masa kolonialisme bangsa asing saat rakyat harus melakukan pertemuan dengan sembunyi – sembunyi, bahkan tidak berani menyuarakan aspirasinya, masa setelah kemerdekaan telah memberikan kemerdekaan bagi rakyat untuk mengutarakan pendapat atau bermusyawarah dalam kelompok.

Ciri – Ciri Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem yang mebedakan demokrasi di Indonesia dengan demokrasi yang diterapkan negara lain. Oleh karena itu, adapula ciri – ciri dari demokrasi pancasila yang membedakan dengan demokrasi lainnya. Adapun ciri – ciri demokrasi pancasila menurut Idris Israil adalah:

  • Kedaulatan negara berada di tangan rakyat
  • Asas kekeluargaan daan gotong royong selalu dijadikan landasan dalam mengambil sikap dan berperilaku
  • Pengambilan keputusan melalui musyawarah
  • Ada banyak partai politik
  • Tidak ada partai pemerintahan dan partai oposisi
  • Begara mengakui keselarasan antara hak dan kewajiban
  • Menjunjung tinggi hak asasi manusia
  • Wakil rakyat dalam parlemen bertujuan untuk menampung dan menyampaikan aspirasi rakyat yang diwakilinya
  • Pemilu dilaksanakan secara langsung umum bebas dan rahasia
  • Mendahulukan kepentingan rakyat secara umukm dibandingkan kepentingan pemimpin atau golongan

Pelaksanaaan Demokrasi Pancasila Di Indonesia

Dengan mengacu pada landasan dari hukum demokrasi Pancasila, Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, masa setelah 72 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi, dalam perjalanannya, demokrasi di Indonesia juga mengalami perubahan dan perkembangan. Berikut demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:

  • Demokrasi revolusi

Masa demokrasi revolusi berlangsung pada tahun 1945 – 1950. Pada masa tersebut, Indonesia masih mendapat ancaman kuat dari negara lain terutama Belanda yang masih ingin kembali ke Indonesia dan belum sepenuhnya mengakui kedaulatan Indonesia. Akan tetapi pada waktu itu pemerintahan masih terpusat pada pemimpin. Oleh karena itu, pada masa tersebut dibentuklah lembaga legislatif, partai politik, dan sistem pemerintahan parlementer, agar rakyat juga dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.

  • Demokrasi orde lama

Masa ini juga dikenal dengan masa demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Pada masa demokrasi orde lama yang terjadi pada sekitar tahun 1950 – 1959, pelaksanaan demokrasi belum sepenuhnya sesuai dengan landasan hukum dari demokrasi Pancasila. Hal itu terlihat dari beberapa indikasi, antara lain: terfokusnya pemerintahan pada presiden, beralihnyakonstitusi negara dari UUD 1945 ke UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945, dan juga ada partai politik yang dominan. Selain itu, ada juga beberapa penyimpangan demokrasi liberal yang terjadi terkait jalannya demokrasi pada masa ini. Namun untuk demokrasi terpimpin, rakyat bisa mengambil beberapa  poin dalam kelebihan dan kekurangan demokrasi terpimpin di Indonesia

  • Demokrasi orde baru

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, surat perintah sebelas maret adalah salah satu landasan hukum dari demokrasi Pancasila. Dan pada saat itulah masa orde baru dimulai. Orde baru adalah masa dimana Pancasila sangat dijunjung tinggi di setiap lini kehidupan. Bahkan di masa tersebut pemerintah meluncurkan suatu program atau konstitusi baru untuk pengamalan pancasila yang disebut dengan P4 atau Pedoman Praktik Pengamalan Pancasila. Selain mengamalkan Pancasila, rakyat juga wajib mempelajari dan mendalami P4. Pada masa inilah pembangunan terus ditingkatkan dalam beberpa program tahunan yang diberi nama Pelita atau Pembangunan Lima Tahun. Namun sayangnya, orde yang memberi harapan baru tentang semangat demokrasi pancasila ini justru memberikan akhir yang kurang baik dengan adanya beberapa kasus pelanggaran HAM, menurunnya demokrasi dalam pemilu, dan juga kasus KKN yang makin merajalela.

  • Demokrasi orde reformasi

Order reformasi dimulai pada tahun 1998. Sejak saat itu, Indonesia berusaha membenahi permasalahan yang terjadi baik dalam bidang ekonomi, hukum, maupun politik. Di masa ini pula rakyat lebih memiliki kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya. Demokrasi dalam pemilu pun sudah meningkat dengan diubahnya sistem pemilu menjadi pemilu yang ber asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

Demikian penjelasan tentang landasan dari hukum demokrasi Pancasila beserta ciri – ciri demokrasi pancasila yang membedakan dengan demokrasi lain, juga dengan perkembangan demokrasi di Indonesia. Semoga kita bisa mengambil sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago