Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang hidup di dalam kalbu. Dari hal diatas jelas dapat kita ketahui bahwa di dalam makna kemerdekaan Indonesia yang tertuang sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita akan dapat menemukan falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia. Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Ini jelas menunjukkan bahwa eksistensi keberadaan pernyataan yang ada di Pembukaan UUD dasar memiliki peranan penting karena memiliki makna tersendiri yang telah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa kita (Founding Fathers). Dari alinea 1-4 dalam Pembukaan UUD 1945 semuanya berdiri terpisah karena makna yang terkandung dalam semua alinea tersebut sama penting. Maka berdasarkan hal tersebut, penulis ingin sekali menjabarkan setiap makna yang terkandung dalam alinea 1-4 dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
1.Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama berbunyi, “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.
Hal ini memiliki makna yang berarti sebagai berikut :
- Pertama, keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Kedua, pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.
- Ketiga, pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
- Keempat, Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri
2. Pembukaan UUD 1945 Alinea kedua berbunyi, “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Hal ini memiliki makna bahwa hal tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Hal ini memiliki makna bahwa perjuangan meraih kemerdekaan ini bukan hanya semata menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Pembukaan UUD 1945 Alinea ketiga berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Sebagai bentuk rumusan terpanjang dan terpadat pada alinea keempat ini, maka makna yang terkandung juga cukup banyak, yaitu :
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
- Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
- Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
- Adanya asas kerohanian negara, yaitu Pancasila sebagai ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal di atas tadi merupakan penjelasan dari makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea ke 1-4. Ketahui pula perkembangan sejarah UUD dari masa ke sama hingga saat ini. Semoga dengan adanya penjelasan tersebut akan memperluas pengetahuan dan wawasan kalian ya.