Categories: Lembaga Internasional

Negara-Negara Pendiri ASEAN – Sejarah, Tujuan dan Masalah yang Terjadi

Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) adalah sebuah kelompok regional yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan budaya di kawasan Asia Tenggara melalui kerja sama multilateral. Ini juga berfungsi sebagai platform non-politik untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di antara negara anggota dan mitra eksternal.

Pengelompokan tersebut dibentuk saat menteri luar negeri – Adam Malik dari Indonesia, Narciso Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura dan Tun Thanat Khoman dari Thailand – dari lima negara anggota pendiri yang berkumpul di Gedung Departemen Luar Negeri di Bangkok untuk menandatangani Deklarasi ASEAN.

Nama awal pengelompokan baru tersebut adalah Asosiasi Kerjasama Regional Asia Tenggara, namun kemudian diubah menjadi ASEAN. Beberapa program pengembangan bersama yang pertama kali dilakukan oleh ASEAN mencakup proyek untuk meningkatkan produksi pangan, mempromosikan pariwisata, memudahkan pembatasan perjalanan, dan meningkatkan kerjasama di bidang media massa melalui pertukaran program radio dan televisi.

Rencana juga dilakukan untuk meliberalisasi perdagangan antar anggota dalam upaya untuk meningkatkan perdagangan intraregional. Saat ini, ASEAN dianggap sebagai salah satu organisasi antar pemerintah yang paling sukses di negara berkembang.

Sejarah Didirikannya ASEAN dan Negara-Negara Pendiri ASEAN

ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dengan penandatanganan apa yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok, yang ditandatangani oleh 5 pendiri organisasi regional: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. ASEAN menggantikan Asosiasi Asia Tenggara (ASA), yang dibentuk pada tahun 1961 oleh Filipina, Thailand, dan Malaysia.

Dari 5 anggota semula, ASEAN akhirnya memperluas keanggotaannya untuk memasukkan Brunei, yang bergabung pada tahun 1984; Vietnam pada tahun 1995; Laos dan Myanmar pada tahun 1997, dan Kamboja pada tahun 1999. Organisasi tersebut, yang bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara dan mendorong pembangunan ekonomi dan kerjasama antar negara anggota, dibentuk dengan berlangsungnya Perang Vietnam di latar belakangnya, dan jatuhnya Vietnam, Laos dan Kamboja ke rezim komunis.

Keanggotaan ASEAN

ASEAN terdiri dari 10 Negara yaitu : Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. 1 Observer – Papua Nugini.

Keanggotaan ASEAN Regional Forum (ARF)

Terdiri dari 27 negara yaitu : Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Indonesia, Jepang, Republik Demokratik Rakyat Korea, Republik Korea, Laos, Malaysia, Myanmar, Mongolia, Selandia Baru, Pakistan, Papua New Guinea, Filipina, Federasi Rusia, Singapura, Sri Lanka, Thailand, Timor Leste, Amerika Serikat dan Vietnam.

Tujuan ASEAN

ASEAN lahir dengan penandatanganan deklarasi ASEAN oleh 5 menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand, yang menghabiskan 4 hari untuk merundingkan dokumen tersebut di sebuah resor pantai di Bang Saen, tenggara Bangkok. Deklarasi ASEAN hanya berisi 5 artikel, yang menggambarkan tujuan dan tujuan ASEAN dan bagaimana pelaksanaan dan implementasinya. ASEAN, kata mereka, bertujuan untuk mencapai hal-hal berikut:

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan budaya di daerah
  • Mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional
  • Mempromosikan kolaborasi aktif dan saling membantu dalam hal kepentingan bersama
  • Memberikan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas pelatihan dan penelitian
  • Berkolaborasi lebih efektif untuk pemanfaatan pertanian dan industri yang lebih besar, perluasan perdagangan mereka, peningkatan fasilitas transportasi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup masyarakat mereka.
  • Mempromosikan studi Asia Tenggara
  • Menjaga kerjasama erat dengan organisasi internasional dan regional yang ada dengan tujuan dan tujuan yang sama, dan jelajahi semua jalan untuk kerjasama yang lebih erat

Ini juga menyatakan bahwa asosiasi tersebut terbuka untuk partisipasi ke semua negara bagian di kawasan Asia Tenggara yang menggunakan prinsip dan tujuan serta fungsi ASEAN yang sama. Deklarasi tersebut juga mengatakan bahwa ASEAN mewakili “kehendak kolektif dari negara-negara Asia Tenggara untuk mengikatkan diri mereka dalam persahabatan dan kerja sama dan, melalui usaha dan pengorbanan bersama, menjamin masyarakat dan anak-anak mereka berkat perdamaian, kebebasan dan kemakmuran.” Penandatangannya adalah Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, dan Thanat Khoman dari Thailand.

Prinsip-Prinsip Dasar

Perjanjian Amity and Cooperation (TAC) di Asia Tenggara, yang ditandatangani pada KTT ASEAN Pertama pada tanggal 24 Februari 1976, menyatakan bahwa dalam hubungan mereka satu sama lain, Pihak Peserta Agung harus dipandu oleh prinsip-prinsip dasar berikut:

  • Saling menghormati antara beragam kedaulatan, kesetaraan, kemerdekaan,teritorial, integritas teritorial, dan sebuah bentuk identitas nasional semua bangsa
  • Hak setiap Negara di ASEAN untuk memimpin adanya keberadaan nasional yang akan bebas dari beragam gangguan, adanya subversi, atau sebuah pemaksaan eksternal
  • Tidak campur tangan atau ikut dalam dalam urusan dalam negeri negara ASEAN satu sama lain
  • Penyelesaian adanya perbedaan atau berupa perselisihan secara damai
  • Penolakan beragam ancaman atau adanya penggunaan kekerasan
  • Kerja sama ASEAN yang efektif diantara mereka.

Kerjasama Politik

TAC menyatakan bahwa dialog dan kerjasama politik dan keamanan ASEAN harus bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan meningkatkan ketahanan regional. Ketahanan regional harus dicapai dengan kerjasama ASEAN di segala bidang berdasarkan prinsip kepercayaan diri, kemandirian, saling menghormati, kerja sama, dan solidaritas, yang merupakan fondasi bagi komunitas bangsa yang kuat dan layak di Asia Tenggara.

Meskipun negara-negara ASEAN bekerja sama terutama mengenai isu-isu ekonomi dan sosial, organisasi tersebut memiliki fungsi keamanan, dengan program yang telah lama dibahas untuk langkah-langkah membangun kepercayaan dan untuk membangun zona bebas senjata nuklir di Asia Tenggara, dengan tujuan untuk mengimplementasikan ASEAN’s 1971 Deklarasi Zona Perdamaian, Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN), dan Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ), yang akan menjadi komponen ZOPFAN.

Verifikasi dan Kepatuhan

The Forum Regional ASEAN (ARF) merupakan forum multilateral yang penting untuk konsultasi politik dan keamanan dan kerjasama. ARF telah mulai mengeksplorasi kegiatan di mana terjadi tumpang tindih antara langkah-langkah membangun kepercayaan dan diplomasi preventif. Namun, Negara-negara Anggota tidak berkewajiban untuk menggunakan ketentuan Perjanjian untuk penyelesaian perselisihan damai. Dalam kasus Negara Resort untuk penggunaan kekuatan, tidak ada sistem keamanan kolektif yang diramalkan.

Tantangan untuk ASEAN

Dalam pidato mereka setelah penandatanganan deklarasi tersebut, para menteri luar negeri menyadari perlunya negara-negara Asia Tenggara untuk bekerja sama karena kawasan tersebut menghadapi tantangan dalam masa-masa yang tidak pasti. Kemudian-sekretaris urusan luar negeri Filipina Narciso Ramos ayah mantan presiden Filipina Fidel Ramos – mengatakan bahwa dengan kerja sama regional, ASEAN “dapat mengumpulkan potensi yang masih belum tergali dari wilayah kaya ini melalui aksi persatuan yang lebih substansial.”

Sementara itu, Adam Malik dari Indonesia berbagi visinya untuk Asia Tenggara sebagai wilayah yang dapat “berdiri di atas kakinya sendiri, cukup kuat untuk mempertahankan diri dari pengaruh negatif dari luar daerah.” Bagi S. Rajaratnam dari Singapura, sangat penting bagi anggota ASEAN untuk menggabungkan pemikiran nasional dengan pemikiran regional. Dia berkata: “Kita harus memikirkan bukan hanya kepentingan nasional kita tapi juga memberi mereka kepentingan regional: itu adalah cara berpikir baru tentang masalah kita. Dan ini adalah dua hal yang berbeda dan terkadang keduanya dapat bertentangan.

Kedua, kita juga harus menerima Kenyataannya, jika kita benar-benar serius mengenai hal itu, keberadaan regional berarti penyesuaian yang menyakitkan terhadap praktik dan pemikiran di negara kita masing-masing. Kita harus melakukan penyesuaian yang menyakitkan dan sulit ini. Jika kita tidak melakukan hal itu, maka regionalisme tetap merupakan utopia”. Sejak didirikan, ASEAN telah mengadakan pertemuan setengah tahunan yang diselenggarakan oleh negara-negara anggotanya. Tahun ini, Filipina akan menjadi tuan rumah pertemuan puncak 30 dan 31 April dan November.

Ketegangan dan Masalah

Sementara blok regional bertujuan untuk mendorong kerjasama dan niat baik di antara negara-negara anggota ASEAN, organisasi tersebut telah menghadapi masalah dan ketidaksetujuan di masa lalu. Laut China Selatan yang diperebutkan secara panas telah menjadi sumber ketegangan yang konstan di antara anggota ASEAN, dengan blok tersebut gagal melepaskan komunike bersama adat untuk pertama kalinya pada tahun 2012 karena itu.

Filipina terjebak dalam sebuah perang kata dengan tuan rumah ASEAN-nya yang kemudian, yang konon menentang penyebutan pernyataan bersama Scarborough Shoal, dimana Filipina dan China dalam perselisihan sengit.

Tapi Kamboja, sekutu Beijing, menolak , dan mengatakan bahwa mereka tidak dapat menerima “bahwa pernyataan bersama tersebut telah menjadi sandera dari masalah bilateral (antara Filipina dan China)”. Pada 2016, pernyataan ketua ASEAN tersebut mencatat keprihatinan serius di Laut Cina Selatan , namun tidak menyebutkan keputusan bersejarah oleh sebuah pengadilan arbitrase di Den Haag yang disukai Filipina.

ASEAN juga menghadapi dilema dengan tindakan anggotanya. Pada tahun 2007, perdana menteri Myanmar Thein Sein memaksa KTT ASEAN menjamu Singapura untuk melarang utusan PBB Ibrahim Gambari , yang seharusnya memimpin para pemimpin regional. Ini terjadi saat Myanmar menghadapi reaksi internasional atas tindakan kerasnya terhadap demonstrasi jalanan dan baca juga peran indonesia dalam organisasi PBB.

Sejak didirikan, pengelompokan telah diperluas untuk mencakup negara-negara Asia Tenggara lainnya – Brunei (1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997) dan Kamboja (1999). Ini juga telah meratifikasi banyak kesepakatan penting, khususnya Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan Bebas ASEAN pada tanggal 28 Januari 1992, yang bertujuan untuk membangun kawasan perdagangan bebas di kawasan ini dengan skema Common Effective Preferential Tarif.

Kesepakatan penting lainnya adalah Piagam ASEAN, yang diratifikasi pada tanggal 15 Desember 2008. Piagam tersebut adalah kerangka hukum pengelompokan karena menyusun peraturan dan prinsip bagi anggota ASEAN, dan menguraikan struktur organisasi pengelompokan, pelajari juga peran indonesia dalam ASEAN.

Demikianlah artikel ini disampaikan, semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

11 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

11 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago