Sejarah

7 Pengaruh Deklarasi Djuanda bagi Indonesia

Deklarasi Djuanda sejatinya adalah sebuah Pengumuman Pemerintah mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kertawidjaja pada tanggal 13 Desember 1957. 

Deklarasi Djuanda pada pokoknya menyatakan:

“Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman  atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-Undang.”

Deklarasi Djuanda di atas memberikan pengaruh yang sangat besar bagi Indonesia baik positif maupun negatif.

Adapun pengaruh Deklarasi Djuanda bagi Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Semakin Luasnya Wilayah Indonesia

Pengaruh Deklarasi Djuanda bagi Indonesia yang pertama adalah semakin luasnya wilayah Indonesia. Jika mengacu pada Ordonansi 1939, luas wilayah Indonesia hanya hanya sekitar 2.027.087 km².

Namun, setelah Deklarasi Djuanda diumumkan, luas wilayah Indonesia menjadi  5.193.250 km².

2. Garis Batas Wilayah Indonesia Semakin Panjang

Jika sebelumnya garis batas wilayah Indonesia hanya garis yang mengitari setiap pulau, maka setelah Deklarasi Djuanda, garis batas wilayah yang mengitari Indonesia menjadi semakin panjang yakni sekitar 8.069,8 mil laut.

Hal ini disebabkan garis batas wilayah mengitari tidak hanya pulau melainkankan juga perairan Indonesia.

3. Batas Laut Teritorial menjadi Semakin Jauh

Pengaruh Deklarasi Djuanda bagi Indonesia berikutnya adalah  semakin jauhnya batas laut teritorial Indonesia. Jika pada Ordonansi 1939 batas laut teritorial hanya sejauh 3 mil dihitung dari garis air terendah setiap pulau atau bagian pulau.

Maka setelah Deklarasi Djuanda diumumkan batas laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari  garis yang menghubungkan titik ujung terluar pada setiap pulau di Indonesia.  

4. Tidak diakui Dunia Internasional

Saat dicetuskan, Deklarasi Djuanda tidak mendapat pengakuan dari dunia internasional karena belum diakuinya konsep atau asas Negara Kepulauan atau Archipelago State yang dianut Indonesia sekaligus menjadi dasar Deklarasi Djuanda.

Akibatnya, Indonesia harus melakukan diplomasi panjang selama 25 tahun. Perjuangan inipun berbuah manis yakni dengan terbentuknya Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (United Nation Convention of the Law of the Sea) dan ditandatangi oleh 119 negara.

Konvensi ini menetapkan bahwa batas laut teritorial adalah selebar 12 mil, batas zona bersebelahan adalah selebar 24 mil, batas ZEE adalah 200 mil, dan batas landas kontinen lebih dari 200 mil.

5. Menjadi Sumber Historis Konsep Wawasan Nusantara

Pengaruh Deklarasi Djuanda bagi Indonesia selanjutnya adalah menjadi sumber yang melatarbelakangi munculnya konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.

Wawasan Nusantara sebagaimana yang tercantum dalam GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konsep wawasan nusantara yang bersumber dari Deklarasi Djuanda kemudian dimasukkan dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan masih berlaku hingga kini yaitu Undang-Undang Dasar RI.

Dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dinyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”

6. Memperkuat Kedaulatan Wilayah Negara

Deklarasi Djuanda merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan menjaga NKRI yang dilakukan oleh Pemerintah. Adanya Deklarasi Djuanda, batas wilayah Negara Republik Indonesia menjadi semakin jelas.

Kedaulatan Indonesia atas wilayah lautan pun menjadi semakin kuat karena kapal-kapal asing tidak akan lagi bebas memasuki wilayah perairan Indonesia.

Hal ini juga sekaligus menunjukkan ciri-ciri negara berdaulat dalam kedaulatannya yang dimiliki Indonesia.

7. Perairan Indonesia Semakin Besar dan Kaya

Pengaruh Deklarasi Djuanda bagi Indonesia berikutnya adalah wilayah perairan Indonesia yang semakin besar dan kaya. Hal ini berkaitan erat dengan luas wilayah Indonesia yang semakin besar, garis batas wilayah Indonesia yang semakin panjang, dan batas teritorial laut yang semakin jauh.

Dengan sendirinya, potensi perairan Indonesia yang berupa hasil-hasil laut pun akan semakin melimpah. Dan karena Deklarasi Djuanda inilah, Indonesia menjadi salah satu negara dengan hasil laut yang paling besar.

Tak heran jika kapal-kapal asing kerap melintasi wilayah perairan Indonesia baik secara resmi maupun tidak resmi untuk mengambil kekayaan laut Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu bentuk hambatan dan tantangan negara berdaulat seperti Indonesia.

Dicetuskannya Deklarasi Djuanda ini tidak terlepas dari latar belakang Deklarasi Djuanda itu sendiri yakni masih diberlakukannya ketentuan batas laut teritorial Indonesia berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie 1939 atau Ordonansi 1939 setelah Indonesia merdeka.

Menurut ketentuan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda ini, wilayah Indonesia mencakup wilayah jajahan Belanda atau wilayah daratan yang menjadi jajahan Belanda seperti pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan pulau-pulau lainnya tanpa memasukkan Irian Barat.

Terkait wilayah perairan, sebagai negara kepulauan, pulau-pulau tersebut dipisahkan oleh laut. Lebar laut Indonesia yang diperkenankan adalah sejauh 3 mil dari garis air rendah setiap pulau.

Akibatnya, wilayah Indonesia setelah kemerdekaan adalah wilayah yang terpecah-pecah.  

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago