Lembaga Negara

Pengertian Otonomi Daerah : Dasar Hukum, Asas, dan Tujuan

Menurut Encyclopedia of Social Science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Sehingga memiliki dua ciri yaitu ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual independence.

Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. Selain itu secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa latin. Kata otonomi berasal dari kata autos yang memiliki arti sendiri, kata kedua berasal dari kata nomos yang memiliki arti aturan.

Berdasarkan pengertian etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dalam makna sempit, otonomi memiliki arti mandiri sedangkan dalam makna luas memiliki arti berdaya atau mampu. 

Sehingga, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah. Kemandirian tersebut berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenai hal-hal penting yang ada di daerahnya sendiri. Selain itu, dapat juga dikatakan bahwa otonomi daerah adalah sebuah kewenangan otonomi daerah.

Kewenangan tersebut untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat. Hal ini didasari oleh pelaksanaannya sendiri, dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Menurut Benyamin Hoesein otonomi daerah adalah suatu pemerintahan yang dibuat oleh rakyat.

Pemerintahan tersebut dibuat untuk rakyat serta berada di bagian wilayah negara secara informal dan berada di luar pemerintahan pusat. Otonomi daerah berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Sedangkan arti dari daerah otonomi adalah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Kesatuan tersebut memiliki batas daerah tertentu. Daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur daerahnya. Selain itu, terdapat pula wewenang untuk mengurus kepentingan masyarakatnya.

Hal ini juga didasari oleh aspirasi masyarakat di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak, kekuasaan atau kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi pemerintahan sendiri.

Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan, pelaksanaan, peradilan, dan kepolisian untuk keamanan demi menjaga keutuhan NKRI. Otonomi daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1974 adalah hak, wewenang serta kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan tentang pemerintahan daerah yang mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom. Untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta pancasila sebagai kepribadian bangsa indonesia.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum sebagai berikut.

  • Pasal 18 ayat (1) sampai (7), pasal 18A ayat (1) dan (2), serta pasal 18B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pngaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan kuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang merevisi Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Asas Otonomi Daerah

  • Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi.

Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004.

  • Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi merupakan pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah. Pendelegasian kepada kepala daerah dilakukan karena kepala daerah adalah wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur, wali kota, dan bupati sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu dan sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

Adapun prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut:

  • Prinsip Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas luasnya memiliki arti bahwa suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut dipakai untuk mengatur serta mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Kewenangan ini juga membuat daerah dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti ketika sebuah hal menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan dari undang-undang tersebut.

  • Prinsip Otonomi Nyata

Berdasarkan prinsip otonomi nyata, suatu daerah akan diberikan sebuah wewenang. Kewenangan tersebut digunakan untuk menangani urusan-urusan dari pemerintahan. Urusan tersebut didasarkan dari sebuah tugas, wewenang serta kewajiban.

Ketiga hal tersebut secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk terus bertumbuh. Selain itu, memiliki potensi untuk terus berkembang serta hidup sesuai dengan potensi dari daerah tertentu.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi dalam penenerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu:

  • Mewujudkan sistem pemerintahan di daerah yang demokrasi
  • Mengurangi kesenjangan antar daerah
  • Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah
  • Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan
  • Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif
  • Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah
  • Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak dan kewajiban warga negara sesuai UUD 1945
  • Mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago