Demokrasi telah dikenal sejak lama. Demokrasi pertama kali diperkenalkan sejak abad ke-5 sebelum masehi di Athena, Yunani. Demokrasi berasal dari kata Demos yang memiliki arti rakyat, dan kratos atau cratein yang memiliki arti pemerintahan. Dengan begitu dapat diartikan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan rakyat, atau juga dapat disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep tersebut pada akhirnya telah menjadi indikator bagi perkembangan politik di suatu negara.
Meskipun pada saat ini pemerintahan yang demokratis telah dianggap sistem pemerintahan yang paling baik, namun dua tokoh pemikir pada zaman yunani kuno yang bernama plato dan Aristoteles telah mengemukakan bahwa di dalam demokrasi terdapat potensi terjadinya kekerasan (anarki), sehingga bagi mereka demokrasi bukanlah sistem pemerintahan yang terbaik. Plato juga menyatakan bahwa bentuk sistem pemerintahan yang paling baik adalah monarkhi, dimana secara penuh perintah di suatu negara diberikan oleh seorang raja yang kekuasaannya akan diabdikan demi kepentingan seluruh rakyatnya.
Berikut adalah penjelasan mengenai demokrasi menurut para ahli :
Demokrasi menurut Para Ahli
Demokrasi memiliki banyak pengertian yang luas, yang memiliki arti berbeda-beda yang di kemukakan oleh para ahli yang memberikan pengertian demokrasi yang di lihat dari berbagai macam sumber ilmu pengetahuan yang kemudian akan dirangkum menjadi arti luas mengenai demokrasi
Berikut adalah pengertian dari demokrasi yang telah dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, Demokrasi memiliki 2 arti, yaitu :
- Demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta dalam memerintah, yaitu melalui perantara wakil-wakil terpilih mereka.
- Demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua warga negaranya.
2. Menurut Abraham Lincoln
Dalam pidato Gettyburgnya, Presiden Amerika Serikat yang ke-16 Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak dalam memperoleh kesempatan serta hak dalam bersuara yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. Dalam sitem ini, keputusan diambil berdasarkan hasil suara terbanyak.
3. Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan rakyat. Artinya rakyat atau orang banyak merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka, yaitu orang-orang atau badan yang diserahi wewenang untuk memerintah.
4. Menurut Hannry B. Mayo
Dalam demokrasi suatu kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara efektif diawasi oleh rakyat melalui berbagai macam pemilihan yang dilakukan berdasarkan pada prinsip kesamaan politik serta diselenggarakan dalam suasana dimana kebebasan politik terjadi.
5. Menurut Charles Costello
Dalam kontek kontemporer, demokrasi merupakan suatu sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan dalam melindungi hak-hak individu warga negara.
Dalam demokrasi, terdapat pengakuan terhadap kehendak rakyat yang dijadikan sebagai landasan dalam legitimasi serta kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat). Kehendak tersebut nantinya akan dituangkan dalam suatu iklim politik terbuka, yaitu dengan melaksanakan pemilihan umum yang diadakan secara bebas dan berkala. Tiap-tiap warga negara memiliki hak untuk memilih pihak-pihak yang akan memerintah serta juga dapat menurunkan pemerintahan yang sedang berjalan kapanpun mereka mau.
6. Menurut John L Esposito
Pada dasarnya, demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi, baik berperan aktif maupun pada saat melakukan pengontrolan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain daripada itu, dalam lembaga resmi pemerintahan terdapat pemisahan berbagai macam unsur seperti unsur eksekutif, legislatif, maupun unsut yudikatif secara jelas.
7. Menurut Hans Kelsen
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, wakil-wakil rakyat yang terpilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, dimana rakyat telah memiliki keyakinan bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu diperhatikan dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
8. Menurut Sidney Hook
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang telah berusia dewasa secara bebas.
9. Menurut C.F. Strong
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana kebanyakan dari anggota dewan yang berasal dari masyarakat turut serta dalam kegiatan politik yang berdasarkan pada sistem perwakilan, dimana pada akhirnya pemerintah dapat menjamin serta mempertanggungjawabkan segala tindakannya pada mayoritas tersebut.
10. Menurut Meriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefisikan sebagai :
- suatu pemerintahan oleh rakyat, terutama kedaulatan mayoritas
- Suatu pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi dipegang oleh rakyat, yang secara langsung maupun tidak langsung pelaksanaannya dilakukan oleh mereka melalui sistem perwakilan yang dilakukan dengan cara mengadakan pemilihan umum secara berkala.
11. Menurut Samuel Hutington
Demokrasi akan tercipta apabila para pemberi keputusan yang kuat dalam suatu sistem pemerintahan dipilih melalui suatu proses pemilihan umum yang jujur dan adil secara berkala. Di dalam sistem tersebut, para kandidat atau calon pemimpin bebas untuk melakukan persaingan guna memperolah suara. Selain itu, negara yang telah berusia dewasa berhak untuk memberikan suara dalam sistem tersebut.
12. Menurut International Commission of Journalist
Demokrasi merupakan suatu bentuk sistem pemerintahan dimana warga negara memiliki hak untuk ikut membuat keputusan-keputusan politik melalui wakil-wakil rakyat yang mereka pilih dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui sebuah pemilihan yang bebas.
13. Menurut Yusuf Al Qordhawi
Warga masyarakat dapat menunjuk seseorang untuk mengurus maupun mengatur segala urusan mereka melalui suatu wadah yang dinamakan demokrasi. Dalam kondisi tersebut, ada beberapa hal yang harus mereka perhatikan, seperti :
- Pemimpin bukanlah orang yang dibenci oleh masyarakat
- Peraturan-peraturan yang berlaku bukanlah merupakan peraturan yang tidak mereka kehendaki
- Masyarakat berhak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemimpin atau wakil yang mereka pilih apabila bersalah.
- Masyarakat juga memiliki hak untuk memecat atau menurunkan para pemimpin atau wakil terpilih apabila terbukti melakukan penyelewengan.
- Masyarakat tidak boleh dibawa dalam suatu sistem pemerintahan yang tidak mereka kenal dan mereka sukai, baik itu dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, serta politik.
14. Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Dalam bukunya yang berjudul Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyya, Abdul Ghani Ar Rahhal menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk kekuasaan rakyat oleh rakyat.dengan kata lain rakyat adalah sumber kekuasaan. Beliau juga menyakan bahwa plato adalah orang yang pertama kali mengungkapkan tentang teori demokrasi, dimana sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu dan bukan majemuk. Seorang penulis lain bernama Muhammad Quthb dalam bukunya yang berjudul Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah juga menyatakan hal yang sama tentang definisi demokrasi.
15. Menurut Affan Gaffar
Terdapat 2 makna demokrasi menurut Affan Gaffar, yaitu :
- Demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara yang disebut sebagai demikrasi normatif
- Demokrasi yang terwujud dalam dunia politik yang disebut sebagai demokrasi empirik.
16. Menurut Amien Rais
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu negara disebut sebagai negara demokrasi. Kriteria tersebut antara lain adalah :
- Keikutsertaan dalam pembuatan keputusan
- Memiliki kesamaan di hadapan hukum
- Pendistribusian pendapat yang dilakukan secara adil
- Memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan
- Ketersediaan serta keterbukaan informasi
- Memperhatikan atau mengindahkan fatsoen atau tata krama politik.
- Kebebasan perorangan atau individu
- Semangat untuk bekerja sama
- Adanya hak untuk melakukan protes
Terdapat 4 macam kebebasan, yakni :
- Kebebasan dalam berpendapat
- Kebebasan dalam persuratkabaran
- Kebebasan dalam berkumpul atau berorganisasi
- Kebebasan dalam beragama.
17. Menurut Robert A Dahl
Idealnya, suatu sistem demokrasi harus memiliki :
- Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang bersifat mengikat.
- Adanya partisipasi yang efektif. Artinya semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam proses pembuatan keputusan yang dilakukan secara kolektif.
- Pembeberan kebenaran, yaitu adanya kesamaan peluang bagi setiap warga negara dalam rangka memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik serta pemerintahan secara logis.
- Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus maupn tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada orang lain atau lembaga-lembaga yang dapat mewakili mereka
- Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasaterkait dengan hukum.
18. Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi merupakan suatu sistem kehidupan dimana pendapat rakyat ditempatkan sebagai prioritas utama dalam mengambil kebijakan-kebijakan. Pendapat tersebut harus memenuhi beberapa kriteria seperti :
- Agama
- Susila
- Hukum
- Semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama.
Suara atau pendapat dari rakyat harus disertai dengan adanya rasa tanggung jawab. Adanya komitmen positif atas pelaksanaannya harus melalui tahap evaluasi secara kontinyu agar sesuai dengan kebutuhan bersama. Selain sebagai alat politik, demokrasi juga bertindak sebagai alat pembentuk aspek-aspek tata masyarakat lainnya seperti aspek ekonomi, aspek sosial, maupn aspek budaya. Hanya masyarakat yang mampu bertanggung jawab serta faham terkait dengan pendapat yang mereka sampaikan baik secara keilmuan, syar’i, maupun sosial.
19. Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, serta kratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat. Dalam Declaration of Independent, demokrasi berarti of the people, for the people, and by the people.
20. Menurut Joseph A. Schumpeter
Suatu sistem politik bisa dikatakan bersifat demokratis apabila para pengambil keputusan kolektifnya yang terkuat dipilih melalui suatu pemilihan umum yang dilakukan secara berkala yang di dalamnya terdapat hak bagi manusia dewasa untuk memilih. Sebuah demokrasi mencakup 2 hal, yaitu persaingan dan partisipasi.
21. Menurut Ranny
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana penataan serta pengorganisasiannya dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Kedaulatan rakyat (popular soveragnity)
- Kesamaan politik (political equality)
- Konsultasi atau dialog dengan masyarakat (political consultation)
- Aturan mayoritas
22. Menurut Philippe C. Schmitter
Demokrasi merupakan suatu teori yang menyatakan bahwa suatu negara supaya tanggap terhadap kebutuhan maupun kepentingan warganya, dimana mereka harus ikut berpartisipasi dalam merumuskan kebutuhan serta mengungkapkan kepentingan-kepenting secara aktif dan bebas. Tidak hanya harus berpengertian jelas, tetapi harus memiliki berbagai sumber serta keinginan untuk melibatkan dirnya dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka nantinya menjadi suatu bahan pertimbangan bagi para penguasa atau juga dengan berusaha menduduki jabatan di pemerintahan.
23. Menurut Sarjen
Tiap-tiap sistem demokrasi selalu didasarkan pada ide-ide bahwa negara harus terlibat dalam berbagai macam hal tertentu baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang telah mereka pilih di dewan perwakilan di bidang pembuatan keputusan-keputusan politik.
Demokrasi Menurut Segi Pandang Rakyat
Demokrasi merupakan suara atau pendapat dari rakyat ke rakyat sehingga demokrasi dapat diartikan sendiri oleh rakyat yang menurut pandangan rakyat yang memiliki arti luas yang di ungkapkan melalui suara rakyat terhadap pemerintah atau lembaga negara lainnya.
Jika dipandang dari segi pertisipasi yang diberikan oleh rakyat, demokrasi dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
1. Demokrasi langsung (Direct Democracy)
Merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana sebagai warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas, rakyat secara langsung ikut serta dalam pembuatan keputusan politik di negara tersebut.
2. Demokrasi Tidak langsung (Indirect Democracy)
Merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana peran rakyat dalam pembuatan keputusan politik di negara tersebut dilakukan oleh orang-orang yang telah dipilih rakyat itu sendiri sebagai wakil mereka melalui pemilihan umum. Dengan kata lain, kekuasaan untuk pembuatan keputusan dilimpahkan atau diwakilkan kepada orang-orang yang telah dipilihnya melalui pemilihan umum.
Dalam perkembangannya, demokrasi merupakan suatu tatanan dalam pemerintahan yang hampir dipakai oleh seluruh negara-negara di dunia ini. Adapun ciri-ciri dari pemerintahan yang menganut sistem demokrasi antara lain adalah :
- Dalam pengambilan keputusan politik, secara langsung maupun tidak langsung rakyat ikut terlibat di dalamnya.
- Negara mengakui, menghargai, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Semua warga negara (rakyat) memiliki persamaan hak dalam segala bidang.
- Dalam rangka menegakkan hukum dalam pemerintahan, maka dibentuklah lembaga-lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen.
- Adanya pengakuan kebebasan serta kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi serta mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Untuk memilih wakil rakyat yang duduk di Lembaga perwakilan rakyat, maka diadalaka pemilihan umum yang dilakukan secara periodik.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil untuk menentukan atau memilih pemimpin negara, pemerintahan, serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan baik itu suku, agama, golongan, dan lain sebagainya.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Terdapat beberapa bentuk dari demokrasi, dimana masing-masing memiliki ciri-ciri yang berbeda-beda. Bentuk-bentuk tersebut adalah : [accordion]
[toggle title=”1. Demokrasi Parlementer” state=”opened”]
Sistem demokrasi parlementer yang dianut oleh suatu negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Kekuasaan legislatif secara kontinyu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah serta jalannya pemerintahan tersebut.
Melalui mosi tidak percaya, Dewan Perwakilan Rakyat bisa kapan saja menjatuhkan pemerintah.
Contoh negara yang menganut sistem demokrasi perlementer adalah negara Inggris.
[/toggle]
[toggle title=”2. Demokrasi Sistem Presidensial“]
Ciri-ciri dari sistem demokrasi presidensial ini antara lain adalah :
- Adanya pemisahan kekuasaan secara tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah), kekuasaan legislatif (DPR), serta kekuasaan Yudikatif (peradilan)
- Adanya pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial adalah Amerika Serikat.
[/toggle]
[toggle title=”3. Demokrasi Rakyat“]
Sistem demokrasi yang seperti diterapkan di Republik Rakyat Cina (RRC) ini memiliki beberapa ciri-ciri antara lain :
- Kekuasaan berada di tangan sebagian kecil pemimpin partai, sehingga lembaga-lembaga demokrasi yang ada tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Rakyat tidak memiliki hak-hak seperti dalam sistem demokrasi pada umumnya.
[/toggle]
[toggle title=”4. Demokrasi Pancasila“]
Indonesia merupakan negara penganut sistem demokrasi ini, dimana dalam sistem demokrasi tersebut memiliki beberapa ciri seperti :
- Sistem pemerintahan berpedoman pada tujuh kunci sistem pemerintahan, yaitu :
- Indonesia merupakan negara yang berdasrkan pada hukum
- Sistem konstitusional
- Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintaha yang tertnggi di bawah MPR
- Menteri negara adalah pembantu bagi presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negara tidaklah tak terbatas
- Adanya unsur musyawarah untuk mencapai mufakat.
[/toggle]
[/accordion]
Prinsip dan Asas Pokok Demokrasi
Demokrasi juga memiliki beberapa prinsip dan asas pokok demokrasi yang ikut peran membantu berjalannyan demokrasi dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang serta hukum yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai prinsip demokrasi dan asas pokok demokrasi : [accordion]
[toggle title=”1. Prinsip Demokrasi” state=”opened”]
Menurut Almadudi, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
- Adanya kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah (rakyat)
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Adanya jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional
- pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
[/toggle]
[toggle title=”2. Asas Pokok Demokrasi“]
Pada dasarnya, gagasan pokok berdirinya suatu pemerintahan yang menganut sistem demokrasi adalah adanya pengakuan hakikat manusia, dimana dalam hubungan sosial mereka memiliki kemampuan yang sama. Berdasarkan gagasan tersebut, maka lahirlah 2 azas pokok demokrasi, yaitu :
- Adanya pengakuan atas keikutsertaan atau partisipasi rakyat dalam sistem pemerintahan. Sebagai contoh adalah pemilihan para wakil rakyat untuk lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- Adanya pengakuan atas hakikat serta martabat manusia. Sebagai contoh adalah adanya tindakan pemerintah dalam upaya melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
[/toggle]
[/accordion]
Baca juga artikel ppkn lainnya :