Categories: Politik

Pengertian, Komponen Serta Perbedaan Infrastruktur dan Suprastruktur

Sistem politik di Indonesia mungkin merupakan sebuah pembahasan yang menarik untuk dipelajari. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih banyak yang awam dan tidak familiar dengan dunia politik, termasuk istilah-istilah yang ada di dalamnya. Salah satu istilah yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat adalah infrastruktur dan suprastruktur politik. Oleh karena itu, mari simak artikel ini untuk berkenalan dengan infrastruktur dan suprastruktur, termasuk perbedaan antara keduanya.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai infrastruktur dan suprastruktur, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem politik. Menurut David Easton, sistem politik adalah seperangkat interaksi yang diabstraksi dari perilaku sosial secara keseluruhan. Abstraksi bisa dilakukan melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. Sementara itu, menurut Jack C. Plano, sistem politik adalah pola hubungan masyarakat yang bisa terbentuk dari adanya keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan di lingkungan masyarakat tersebut.

Robert A. Dahl pun menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal, yaitu pola antar manusia yang sifatnya tetap yang selanjutnya melibatkan sesuatu yang lebih luas seperti kekuasaan, aturan dan kewenangan. Maka, dari berbagai pengertian sistem politik di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan keseluruhan kegiatan politik yang ada di dalam negara atau suatu masyarakat, dimana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar pada masyarakat yang selanjutnya menunjukkan sebuah pola hubungan fungsional di antara kegiatan politik tersebut.

Dari sistem politik ini akan terdapat fungsi-fungsi yang bisa dirasakan oleh masyarakat, salah satunya untuk membuat keputusan kebijakan yang mengikat yang akan diarahkan untuk bisa mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Output dari sistem politik adalah berupa kebijakan-kebijakan negara yang mengikat seluruh warga di negara tersebut. Dengan kata lain, melalui keberadaan sistem politik, aspirasi masyarakat baik yang berupa tuntutan maupun dukungan akan dirumuskan dan dilaksanakan melalui kebijakan-kebijakan negara. Dalam hal inilah suprastruktur sesuatu negara memiliki peran, bersama dengan infrastruktur politik yang ada.

Hal ini dikarenakan dalam menjalankan sistem politik negara akan sangat membutuhkan struktur lembaga negara yang bisa menunjang berjalannya pemerintahan. Bahkan, bisa dibilang bahwa struktur politik adalah cara untuk melembagakan hubungan yang ada antara komponen-komponen pembentuk bangunan politik sebuah negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Dua kekuatan ini memiliki perbedaan dan ciri khas tersendiri. Berikut ini adalah perbedaan infrastruktur dan suprastruktur yang mudah untuk diketahui:

  • Pengertian Infrastruktur dan Suprastruktur

Hal pertama yang membedakan antara infrastruktur dan suprastruktur adalah pengertian dari keduanya. Suprastruktur politik adalah ‘mesin politik’ yang keberadaannya resmi di dalam suatu negara. Suprastruktur politik ini merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dalam artian lain, suprastruktur politik adalah gambaran pemerintah secara luas yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan negara. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan peranan yang semuanya diatur oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan terkait landasan hukum suprastruktur politik.

Berbeda dengan suprastruktur politik, infrastruktur politik merupakan kelompok-kelompok politik yang ada di masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negara. Kelompok-kelompok ini terbentuk dengan sendirinya dan berperan menjadi pelaku politik non formal yang juga memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara. Infrastruktur politik ini tidak diatur secara resmi oleh konstitusi ataupun perundang-undangan negara, baik tugas dan perannya dalam pemerintahan.

  • Komponen Di Dalam Iinfrastruktur dan Suprastruktur

Perbedaan selanjutnya yang ada di antara infrastruktur dan suprastruktur politik adalah komponen kekuatan yang ada di dalamnya. Dalam tata negara modern, umumnya lembaga negara resmi yang ada di dalam sebuah negara terdiri dari tiga komponen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing komponen ini memiliki pengertian sebagai berikut:

  1. Lembaga eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang atau kebijakan yang ditetapkan oleh negara.
  2. Lembaga legislatif, yaitu pembuat undang-undang. Contohnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Lembaga yudikatif, yaitu lembaga yang bertugas mengadili para pelanggar undang-undang. Contoh suprastruktur politik lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Sementara itu, infrastruktur politik di Indonesia meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk ada di dalam bidang politik, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas proses penyelenggaraan negara. Organisasi-organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik ini tidak ada di dalam birokrasi pemerintahan. Artinya, setiap organisasi non pemerintah merupakan infrastruktur politik. Umumnya, ada empat komponen dalam infrastruktur politik ini, yaitu:

  1. Partai politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh kelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Partai politik ini bisa terbentuk berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita serta kepentingan.
  2. Interest Group, yaitu kelompok yang memiliki kepentingan dalam kebijakan politik negara. Kelompok ini biasanya bersedia menghimpun dan mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan kegiatan politik yang biasanya ada di luar tugas partai. Kelompok ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan lain-lain.
  3. Pressure group, yaitu kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik, terutama untuk mendorong agar peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan kelompoknya. Mereka tidak segan untuk melakukan demonstrasi, bahkan aksi mogok untuk bisa mencapai tujuannya.
  4. Media komunikasi politik, yaitu alat komunikasi politik untuk menyampaikan segala informasi dan pendapat politik secara tidak langsung kepada masyarakat. Komponen ini diharapkan akan bisa mengolah, mengedarkan, hingga mencari dan menggiring aspirasi masyarakat. Media komunikasi politik bisa berupa media cetak maupun media elektronik.

Komponen-komponen di atas merupakan kekuatan yang membedakan antara infrastruktur dan suprastruktur politik yang cukup mudah untuk diidentifikasi.

  • Peran Infrastruktur dan Suprastruktur

Sebenarnya infrastruktur dan suprastruktur politik ini saling melengkapi dan mempengaruhi dalam berlangsungnya politik di suatu negara. Untuk itu, keduanya memiliki peran masing-masing yang berbeda. Suprastruktur politik berperan sebagai pelaksana, pembuat dan pengevaluasi segara kebijakan dan peraturan pemerintah. Sementara itu, peran dan fungsi infrastruktur politik adalah untuk memberi tuntutan dan aspirasi untuk bisa terus memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada agar lebih baik dan mendukung kepentingan rakyat.

  • Tujuan Infrastruktur dan Suprastruktur Politik

Perbedaan infrastruktur politik dan suprastruktur politik selanjutnya adalah dilihat dari tujuan keduanya. Pada dasarnya, suprastruktur politik bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Namun, dalam jangka waktu yang lebih pendek, berikut ini adalah tujuan suprastruktur politik:

  1. Pembagian kekuasaan – adanya pembagian kekuasaan ini artinya dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi tidak boleh terpaku pada satu kekuasaan saja. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kediktatoran yang sangat mungkin terjadi jika tidak ada pembagian kekuasaan.
  2. Mempermudah pengorganisasian negara – hal ini dikarenakan dengan adanya lembaga-lembaga negara dengan tugas masing-masing, maka ada pembagian tugas pula dalam mengorganisasi negara tersebut. Tidak hanya itu, pembagian wilayah seperti wilayah pusat dan daerah yang dipimpin oleh pemimpin tersendiri juga mempermudah pengorganisasian negara.
  3. Aspirasi tersalurkan – suprastruktur politik ada agar bisa lebih memperhatikan aspirasi rakyat serta mendekatkan negara dengan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah berdasarkan aspirasi rakyat, baik secara langsung disampaikan kepada lembaga negara maupun melalui infrastruktur politik yang ada.
  4. Mencapai tujuan pembangunan – pada akhirnya suprastruktur politik memiliki tujuan untuk mencapai pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional ini tertuang dalam pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 alinea keempat.

Sedikit berbeda dengan tujuan suprastruktur politik di atas, infrastruktur politik juga memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai, antara lain:

  1. Memberi pendidikan politik – infrastruktur politik menginginkan pengetahuan politik rakyat semakin meningkat. Dengan pengetahuan politik yang meningkat, diharapkan partisipasi politik mereka sebagai warga negara pun juga bisa meningkat sehingga bisa memaksimalkan sistem politik negara.
  2. Mempertemukan beragam kepentingan – ada begitu banyak kepentingan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, infrastruktur politik bertujuan untuk mempertemukan kepentingan-kepentingan yang senada agar lebih mudah untuk tersalurkan menjadi sebuah tindakan nyata.
  3. Menyalurkan aspirasi rakyat – tidak semua orang bisa berpartisipasi langsung dalam kegiatan politik serta menyampaikan aspirasinya. Maka, keberadaan infrastruktur politik juga bertujuan untuk mempermudah menyalurkan aspirasi rakyat ke pihak-pihak pemerintah yang terkait.
  4. Menyeleksi kepemimpinan – hal ini bisa tercapai melalui pemilihan umum yang umum ada di dalam negara demokrasi.
  5. Komunikasi politik – tujuannya agar rakyat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah serta isu politik apa yang tengah dihadapi oleh negara.

Meski tujuan infrastruktur dan suprastruktur politik berbeda, hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik adalah untuk saling melengkapi dan mendukung untuk bisa menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk rakyat. Ketika suprastruktur politik bertugas untuk membuat dan mengawasi berjalannya peraturan serta kebijakan negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, infrastruktur politik menjalankan peraturan kebijakan yang dibuat, dimana dari situ akan muncul aspirasi-aspirasi baru yang bisa disampaikan pada suprastruktur politik yang selanjutnya akan berguna untuk memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada.

Hal ini terjadi terus menerus hingga struktur politik akan menjadi maksimal dan diperbaiki terus menerus. Demikian pembahasan mengenai perbedaan infrastruktur dan suprastruktur politik. Dari artikel ini diharapkan kita bisa lebih memahami peran masing-masing komponen politik di negara yang selanjutnya akan mendukung usaha kita memaksimalkan peran kita sebagai warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago