Sistem politik di Indonesia mungkin merupakan sebuah pembahasan yang menarik untuk dipelajari. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih banyak yang awam dan tidak familiar dengan dunia politik, termasuk istilah-istilah yang ada di dalamnya. Salah satu istilah yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat adalah infrastruktur dan suprastruktur politik. Oleh karena itu, mari simak artikel ini untuk berkenalan dengan infrastruktur dan suprastruktur, termasuk perbedaan antara keduanya.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai infrastruktur dan suprastruktur, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem politik. Menurut David Easton, sistem politik adalah seperangkat interaksi yang diabstraksi dari perilaku sosial secara keseluruhan. Abstraksi bisa dilakukan melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. Sementara itu, menurut Jack C. Plano, sistem politik adalah pola hubungan masyarakat yang bisa terbentuk dari adanya keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan di lingkungan masyarakat tersebut.
Robert A. Dahl pun menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal, yaitu pola antar manusia yang sifatnya tetap yang selanjutnya melibatkan sesuatu yang lebih luas seperti kekuasaan, aturan dan kewenangan. Maka, dari berbagai pengertian sistem politik di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan keseluruhan kegiatan politik yang ada di dalam negara atau suatu masyarakat, dimana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar pada masyarakat yang selanjutnya menunjukkan sebuah pola hubungan fungsional di antara kegiatan politik tersebut.
Dari sistem politik ini akan terdapat fungsi-fungsi yang bisa dirasakan oleh masyarakat, salah satunya untuk membuat keputusan kebijakan yang mengikat yang akan diarahkan untuk bisa mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Output dari sistem politik adalah berupa kebijakan-kebijakan negara yang mengikat seluruh warga di negara tersebut. Dengan kata lain, melalui keberadaan sistem politik, aspirasi masyarakat baik yang berupa tuntutan maupun dukungan akan dirumuskan dan dilaksanakan melalui kebijakan-kebijakan negara. Dalam hal inilah suprastruktur sesuatu negara memiliki peran, bersama dengan infrastruktur politik yang ada.
Hal ini dikarenakan dalam menjalankan sistem politik negara akan sangat membutuhkan struktur lembaga negara yang bisa menunjang berjalannya pemerintahan. Bahkan, bisa dibilang bahwa struktur politik adalah cara untuk melembagakan hubungan yang ada antara komponen-komponen pembentuk bangunan politik sebuah negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Dua kekuatan ini memiliki perbedaan dan ciri khas tersendiri. Berikut ini adalah perbedaan infrastruktur dan suprastruktur yang mudah untuk diketahui:
Hal pertama yang membedakan antara infrastruktur dan suprastruktur adalah pengertian dari keduanya. Suprastruktur politik adalah ‘mesin politik’ yang keberadaannya resmi di dalam suatu negara. Suprastruktur politik ini merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dalam artian lain, suprastruktur politik adalah gambaran pemerintah secara luas yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan negara. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan peranan yang semuanya diatur oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan terkait landasan hukum suprastruktur politik.
Berbeda dengan suprastruktur politik, infrastruktur politik merupakan kelompok-kelompok politik yang ada di masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negara. Kelompok-kelompok ini terbentuk dengan sendirinya dan berperan menjadi pelaku politik non formal yang juga memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara. Infrastruktur politik ini tidak diatur secara resmi oleh konstitusi ataupun perundang-undangan negara, baik tugas dan perannya dalam pemerintahan.
Perbedaan selanjutnya yang ada di antara infrastruktur dan suprastruktur politik adalah komponen kekuatan yang ada di dalamnya. Dalam tata negara modern, umumnya lembaga negara resmi yang ada di dalam sebuah negara terdiri dari tiga komponen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing komponen ini memiliki pengertian sebagai berikut:
Sementara itu, infrastruktur politik di Indonesia meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk ada di dalam bidang politik, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas proses penyelenggaraan negara. Organisasi-organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik ini tidak ada di dalam birokrasi pemerintahan. Artinya, setiap organisasi non pemerintah merupakan infrastruktur politik. Umumnya, ada empat komponen dalam infrastruktur politik ini, yaitu:
Komponen-komponen di atas merupakan kekuatan yang membedakan antara infrastruktur dan suprastruktur politik yang cukup mudah untuk diidentifikasi.
Sebenarnya infrastruktur dan suprastruktur politik ini saling melengkapi dan mempengaruhi dalam berlangsungnya politik di suatu negara. Untuk itu, keduanya memiliki peran masing-masing yang berbeda. Suprastruktur politik berperan sebagai pelaksana, pembuat dan pengevaluasi segara kebijakan dan peraturan pemerintah. Sementara itu, peran dan fungsi infrastruktur politik adalah untuk memberi tuntutan dan aspirasi untuk bisa terus memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada agar lebih baik dan mendukung kepentingan rakyat.
Perbedaan infrastruktur politik dan suprastruktur politik selanjutnya adalah dilihat dari tujuan keduanya. Pada dasarnya, suprastruktur politik bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Namun, dalam jangka waktu yang lebih pendek, berikut ini adalah tujuan suprastruktur politik:
Sedikit berbeda dengan tujuan suprastruktur politik di atas, infrastruktur politik juga memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai, antara lain:
Meski tujuan infrastruktur dan suprastruktur politik berbeda, hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik adalah untuk saling melengkapi dan mendukung untuk bisa menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk rakyat. Ketika suprastruktur politik bertugas untuk membuat dan mengawasi berjalannya peraturan serta kebijakan negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, infrastruktur politik menjalankan peraturan kebijakan yang dibuat, dimana dari situ akan muncul aspirasi-aspirasi baru yang bisa disampaikan pada suprastruktur politik yang selanjutnya akan berguna untuk memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada.
Hal ini terjadi terus menerus hingga struktur politik akan menjadi maksimal dan diperbaiki terus menerus. Demikian pembahasan mengenai perbedaan infrastruktur dan suprastruktur politik. Dari artikel ini diharapkan kita bisa lebih memahami peran masing-masing komponen politik di negara yang selanjutnya akan mendukung usaha kita memaksimalkan peran kita sebagai warga negara. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…