Categories: Negara

10 Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Otoriter Beserta Contohnya

Di bumi yang terbentang dengan sebegitu luasnya ini, terdapat tujuh benua dan tujuh Samudera di dalamnya. Ratusan negara berdiri dan berdaulat di atas wilayah tersebut. Setiap negara tersebut tentunya memiliki karakteristiknya sendiri. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan pengertian terhadap kata negara yaitu organisasi di dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat yang tinggal di wilayahnya. Selain itu, sesuai KBBI pula, negara memiliki arti yaitu kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diatur di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Para ahli sosial politik dunia memberikan banyak makna terhadap kata negara itu sendiri. Dari pendapat para ahli tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa kita dapat memandang negara dari berbagai sudut pandang. Sudut pandang pertama ialah negara sebagai organisasi kekuasaan, dimana negara memiliki kuasa untuk mengatur segala sumber daya yang dimilikinya demi kemajuan negara tersebut.

Sudut pandang kedua ialah negara sebagai organisasi politik, yaitu negara merupakan bentuk persekutuan terorganisir dari rakyat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat negara tersebut. Sudut pandang ketiga ialah negara kita tinjau dari segi kesusilaan, yaitu negara merupakan perwujudan akal dan budi manusia yang memiliki tata krama luhur untuk memanusiakan rakyatnya sehingga memiliki penghidupan yang layak dari segi budi pekerti.

Sudut pandang terakhir yaitu negara apabila kita tinjau dari segi persatuan dan kesatuan di antara pemerintah negara dengan rakyatnya. Yang dimaksud dengan sudut pandang ini sendiri tentunya dapat memiliki variasi yang berbeda di antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini bergantung dengan bentuk pemerintahan negara itu sendiri, apakah negara melibatkan rakyat pada banyak segi kebijakannya, ataukah pengelolaan negara hanya berfokus pada pemerintah saja.

Sifat-Sifat Negara di Dunia

Berdasarkan sudut pandang kita dalam memandang negara itu, kita dapat memahami bahwa negara memiliki beberapa sifat yang menjadikannya berbeda dengan organisasi lainnya di dunia ini. Setidaknya terdapat tiga sifat hakikat negara menurut para ahli. Nah, di bawah ini merupakan uraian singkat mengenai ketiga sifat negara tersebut:

  • Memaksa yaitu negara memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memaksa warga negara atau rakyatnya agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara tersebut
  • Memonopoli yaitu negara dapat secara penuh menentukan tujuan bersama yang hendak dicapai oleh negara tersebut sehingga seluruh komponen negara memiliki sebuah tujuan yang mengikat diri mereka masing-masing
  • Mencakup Semua yaitu negara terdiri atas berbagai kelompok atau golongan yang berbeda. Namun, negara harus dapat mengatasi segala perbedaan tersebut agar tercipta kebaikan bagi seluruh rakyat.

Pengertian dan Sejarah Negara Demokrasi

Berdasarkan sejarah, kita dapat mengetahui bahwa segala sistem politik yang kita kenal saat ini dapat dikatakan berasal dari negara Yunani pada masa sebelum masehi dan setelahnya. Menurut salah satu filsuf Yunani kuno pula (Aristoteles), setidaknya terdapat tujuh bentuk pemerintahan di dunia ini, yaitu demokrasi, otoriter atau tirani, aristokrasi, oligarki, plutokrasi, polity, dan monarki. Dalam kesempatan ini, kita akan lebih banyak membahas bentuk pemerintahan demokrasi dan otoriter. Berdasarkan sejarah demokrasi di dunia dan di indonesia, kita dapat mengetahui bahwa demokrasi muncul pada abad ke-enam sebelum masehi di kota Athena, Yunani.

Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang memiliki arti pemerintahan. Berdasarkan kedua kata ini, kita dapat menyimpulkan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat, dengan objeknya rakyat pula, dan diperuntukkan bagi rakyat. Di dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kekuasaan yang besar dan keinginan rakyat harus menjadi arah juang bagi negara tersebut. Rakyat bebas memutuskan hal-hal apa yang berkaitan dengan kehidupannya dan negara harus bertanggung jawab pada rakyat pula. Bentuk pemerintahan demokrasi ini diadopsi oleh negara kita, Indonesia, dengan menambahkan nilai-nilai dasar Pancasila di dalamnya sehingga kita dapat menyebutnya Demokrasi Pancasila.

Pengertian dan Sejarah Negara Otoriter

Istilah otoriter atau secara lengkap yaitu otoritarianisme, berasal dari sebuah kata bahasa inggris, yaitu authoritarian yang memiliki arti menganut paham kepatuhan mutlak kepada seseorang atau suatu badan tertentu. Otoriter sendiri berubah menjadi paham politik yang dianut oleh beberapa negara di dunia. Otoriter sebagai paham politik memiliki pengertian yaitu bentuk pemerintahan yang memiliki ciri khas menekankan kekuasaan hanya pada negara sebagai institusi atau sosok elit politik tertentu, tanpa melihat adanya kebebasan individu sebagai rakyat negara.

Bentuk pemerintahan seperti ini tentunya memiliki sifat yang sangat berlawanan dengan bentuk pemerintahan demokrasi yang sangat menjunjung kebebasan individu dalam menentukan sikapnya. Di sisi lain, di dalam negara yang menganut sistem otoriter, hanya dikenal satu jenis komunikasi, yaitu komunikasi satu arah, dimana penguasa hanya memberikan pengarahan kepada bawahan sehingga perumus kebijakan publik hanya berfokus pada satu titik.

Perbedaan dari Negara Demokrasi dan Negara Otoriter

Bentuk pemerintahan dari negara demokrasi dan negara otoriter tentunya memiliki perbedaan yang sangat signifikan karena pahamnya sendiri bersifat berlawanan. Penting bagi kita untuk memahami perbedaan ini agar kita semakin mengenal hal-hal apa saja yang membedakan negara demokrasi dan negara otoriter. Di sisi lain, kita dapat mengetahui hal-hal apa saja yang tidak boleh ada di dalam negara demokrasi dan sebaliknya agar penerapan kedua paham tersebut menjadi utuh. Berikut ini merupakan uraian lengkap mengenai 10 perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter beserta contohnya:

1. Masa Jabatan Pemimpin Negara

Salah satu ciri khas dari negara demokrasi yaitu adanya masa jabatan pemimpin negara yang tetap. Dengan kata lain, kita dapat mengatakan bahwa penyelenggaraan pergantian pemimpin negara dilaksanakan secara teratur dan melalui mekanisme yang ketat. Contoh nyata dari adanya masa jabatan pemimpin negara yang kita kenal dekat ialah masa jabatan presiden Republik Indonesia. Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa masa jabatan presiden ialah lima tahun dan hanya dapat menjabat selama dua kali masa jabatan. Selain Indonesia, negara Amerika Serikat yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi juga memiliki masa jabatan presiden tersendiri, yaitu selama empat tahun. Kedua negara ini juga menganut sistem pemerintahan presidensial sehingga pemimpin negara ialah presiden.

Berkebalikan dengan negara otoriter, tidak ada periode pergantian pemimpin negara karena pemimpin bersifat diktator alias tidak mau melepas jabatannya. Pemilihan umum pemimpin negara hanya bersifat sebagai formalitas. Contoh nyata dari negara dengan sistem otoriter ini ialah negara zimbabwe dimana presiden zimbabwe yaitu Ronald Mugabe yang telah memerintah negara Zimbabwe selama tiga puluh tahun pada akhirnya mengundurkan diri pada tahun 2017 karena desakan rakyat yang sudah tidak lagi menginginkan kepemimpinannya. Alasan rakyat ini bukannya tidak berdasar. Di kala rakyat masih banyak yang menderita, presiden bersama keluarganya menikmati pendapatan negara hanya untuk diri mereka sendiri.

2. Anggapan Terhadap Keanekaragaman

Di dunia ini, terdapat begitu suku, bangsa, ras, agama, dan budaya dan milyaran kepala manusia yang tentunya memiliki berbagai pemikirannya sendiri-sendiri. Keanekaragaman ini sendiri tentunya wajar saja terjadi, sehingga pada negara yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi, keanekaragaman dianggap wajar adanya dan malah dianggap sebagai anugerah. Keanekaragaman dijadikan sebagai dasar untuk menghasilkan kebijakan publik yang berkeadilan bagi seluruh komponen bangsa tanpa membedakan perlakuan karena perbedaan itu sendiri. Maka dari itu, tidak seharusnya kita merasa takut untuk menunjukkan bahwa diri kita berbeda, selama perbedaan itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara demokrasi tersebut. Contoh nyata dari hal ini yaitu pada negara Korea Selatan dimana rakyat bebas mengungkapkan keunikan pada dirinya pada berbagai bidang.

Sebaliknya dengan keadaan di negara otoriter, keanekaragaman atau perbedaan ditentang oleh negara. Perbedaan yang teramat ditentang oleh negara yaitu ketika terdapat perbedaan pemikiran di antara rakyat dengan penguasa negara. Maka dari itu, negara berusaha melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa tidak ada perbedaan terutama dalam hal pemikiran di antara rakyat negara otoriter tersebut. Contoh nyata dari terjadinya peristiwa ini yaitu di negara Korea Utara dimana rakyatnya tidak diberi kesempatan untuk menunjukkan dirinya berbeda dan dipaksa untuk melakukan pekerjaan oleh negaranya.

3. Fungsi Adanya Partai Politik

Dunia politik tentu tidak dapat terlepas dari keberadaan partai politik. Partai politik sendiri yaitu suatu organisasi di bidang politik yang melaksanakan ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan tertentu. Tujuan dari setiap partai politik sendiri yaitu mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dari partai lain yang tentunya dengan cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Pada negara yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi, fungsi partai politik ialah sebagai sarana komunikasi pemerintah dan rakyat. Selain itu, partai politik juga merupakan sarana rakyat untuk memperjuangkan keinginannya. Contohnya yaitu di indonesia, terdapat partai yang membawa corak keagamaan atau partai yang memperjuangkan demokrasi dan lain sebagainya.

Di sisi lain, pada negara dengan bentuk pemerintahan otoriter, partai politik memiliki fungsi yaitu sebagai sarana pendoktrin segala keputusan pemerintah kepada rakyat. Keberadaan partai politik itu sendiri hanya berupa formalitas. Sejatinya isi dari partai politik itu sendiri ialah para penguasa dengan para pendukungnya. Contoh nyata dari praktik otoriterisme ini yaitu terdapat pada negara Korea Utara yang di dalamnya terdapat tiga partai pendukung dan pelaksana pemerintahan negara.

4. Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Banyaknya penduduk di dunia ini membuat banyak juga terjadi perbedaan pemikiran di antara setiap orang. Hal tersebut merupakan hal yang wajar. Maka dari itu, pada negara yang menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi, setiap orang bebas mengemukakan pendapat di muka umum. Kebebasan menyampaikan pendapat ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia sehingga penegakannya dijamin oleh hukum yang berlaku dan diatur pula asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum itu.

Potret kebebasan mengemukakan pendapat ini paling terlihat dari segi pers. Pers di negara demokrasi bebas mengkritik pemerintah, seperti di negara kita. sedangkan di negara otoriter, pers digunakan hanya sebagai corong pemerintah untuk menyebarluaskan doktrin dari pemerintah dan pers tidak dapat menjadi sarana pengawasan rakyat terhadap pemerintah karena pers tidak memiliki kebebasan untuk menyikapi kebijakan pemerintah.

5. Fungsi Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Hukum ialah sistem yang digunakan untuk mengatur bagaimana cara rakyat atau objek hukum berlaku dan bertindak serta sanksi apa yang akan didapatkan jika hukum tersebut dilanggar. Pada negara dengan bentuk pemerintahan demokrasi, hukum digunakan untuk mengatur rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh nyatanya yaitu adanya hukum waris di negara Mesir. Di sisi lain, hukum pada negara otoriter digunakan untuk memenuhi keinginan penguasa. Dengan kata lain, hukum dibuat dengan menyesuaikan diri pada keinginan penguasa. Kembali, contoh dari kasus ini yaitu hukum di negara Korea Utara dimana terdapat aturan dimana hanya pejabat negara dan pihak militer yang diperbolehkan untuk memiliki mobil.

6. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia atau dapat kita singkat sebagai HAM ialah prinsip moral atau norma yang menggambarkan ukuran tertentu dari prilaku manusia dan ia dilindungi oleh hukum internasional serta dipandang sebagai hal yang mutlak sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Pada negara demokrasi, penegakan HAM dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh nyata dari hal ini yaitu adanya dasar hukum HAM di Indonesia seperti UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Perlindungan HAM. Sebaliknya, pada negara otoriter banyak terjadi pelanggaran HAM, terutama oleh pemerintah, dan kasusnya ditutupi. Contoh dari kasus ini yaitu apa yang dilakukan oleh presiden Uganda, Idi Amin pada tahun 1970an dimana terdapat 100.000-500.000 orang tewas sepanjang masa pemerintahannya karena pelanggaran HAM yang ia lakukan.

7. Proses Pengambilan Keputusan

Negara merupakan salah satu jenis organisasi yang sangat kompleks serta luas cakupannya. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali keputusan yang harus diambil oleh negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional negara tersebut. Salah satu ciri khas negara demokrasi ialah pengambilan keputusan mengenai kepentingan bersama dilakukan dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat. Artinya, setiap anggota musyawarah memiliki hak yang sama untuk berpendapat dan memutuskan sesuatu serta suara untuk menyepakati keputusan tersebut haruslah bulat. Contoh nyata dari hal ini ialah pengambilan keputusan pelantikan presiden Perancis baru-baru ini.

Berkebalikan dengan hal ini, negara otoriter mengandalkan keputusan pemimpin tertingginya untuk memutuskan sesuatu. Hal ini tentunya membuat keputusan yang diambil oleh negara tersebut menjadi kurang tajam karena hanya satu orang atau beberapa pihak pendukungnya yang memikirkan akibat dan pelaksanaan dari keputusan tersebut. Di sisi lain, negara dan rakyatlah yang menanggung akibat dari kebijakan yang telah diambil tersebut. Contohnya yaitu pada negara Korea Utara dimana presidennya yang memutuskan kapan harus uji coba roket nuklir.

8. Intervensi Terhadap Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan ialah lembaga yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengadili siapapun yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. Lembaga peradilan harus bersikap adil dan hanyak memihak hukum itu sendiri serta bebas dari campur tangan pihak manapun. Lembaga peradilan pada negara yang menganut bentuk pemerintahan demokrasi dapat bekerja sesuai dengan prinsipnya, yaitu Independent atau bebas merdeka dari pengaruh siapapun.

Hal ini tentunya menjamin lurusnya hukum di suatu negara. Contoh nyata dari hal ini yaitu pada negara Amerika Serikat para pelaku pengedaran narkoba diadili sesuai kadarnya. Sebaliknya, pada negara otoriter, lembaga peradilan sulit untuk bekerja dengan bebas. Hal ini dikarenakan lembaga peradilan pada negara otoriter banyak diintervensi oleh para penguasa negara. Contohnya yaitu seperti ketika anggota keluarga penguasa negara Zimbabwe terbukti bersalah, maka ia tetap akan bebas atau hukumannya ringan.

9. Keberadaan Sistem Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh suatu negara. Dengan adanya pembagian kekuasaan, maka negara dapat dengan lebih cermat menjalankan pemerintahan sehingga segala kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah menjadi tepat sasaran. Ciri khas dari negara yang menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi lainnya ialah adanya prinsip pembagian kekuasaan pemerintah ke dalam beberapa sektor. Konsep pembagian kekuasaan yang paling banyak digunakan yaitu trias politica seperti yang telah disampaikan oleh John Locke.

Trias politica yaitu negara dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu legislative atau pembentukan undang-undang, eksekutif atu pelaksanaan pemerintahan, dan yudikatif yang bersifat pengawasan serta peradilan. Contoh nyata dari hal ini terdapat pada negara kita, Indonesia, dimana terdapat ketiga lembaga tersebut. Berbeda halnya dengan negara demokrasi, negara otoriter memegang prinsip bahwa kekuasaan haruslah dipusatkan kepada penguasa tertinggi dan para pendukungnya. Hal ini menjadikan banyak sektor pemerintahan yang kurang tersentuh oleh tangan-tangan pemerintah. Contoh dari hal ini ialah adanya ketimpangan pembangunan di negara Korea Utara.

10. Jumlah Partai Politik yang Berpartisipasi dalam Pemerintahan

Seperti yang telah penulis sampaikan sebelumnya, fungsi partai politik ialah sebagai wadah rakyat untuk memperjuangkan keinginan dan kebutuhannya. Karena terdapat banyak sekali kepentingan dan kebutuhan yang hendak diperjuangkan oleh rakyat itulah, maka menjadi hal yang wajar apabila terdapat banyak partai politik di dalam suatu negara. Terdapat banyak partai politik yang dapat ikut serta dalam pemerintahan pada negara yang menggunakan bentuk pemerintahan demokrasi. Contohnya yaitu seperti yang terjadi pada negara kita, terdapat lebih dari 20 partai yang ikut serta di dalam pemerintahan. Kadangkala terjadi koalisi di antara partai politik untuk mencapai kursi jabatan presiden.

Hal sebaliknya terjadi pada negara otoriter. Biasanya hanya terdapat satu partai politik atau ada beberapa partai politik namun yang memonopoli hanyalah satu partai politik atau beberapa partai politik tersebut membentuk koalisi atau gabungan partai politik yang pada akhirnya mendukung presiden. Tidak ada partai yang bersikap sebagai partai oposisi karena mutlaknya kekuasaan pemimpin negara tersebut. Contoh nyata dari hal ini ialah pada negara Korea Utara dimana negara tersebut menganut sistem satu partai yang merupakan gabungan dari tiga partai yang sejalan di negara tersebut.

Pemaparan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi 10 perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter beserta contohnya yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca pada kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan pembaca membaca artikel ini, maka pembaca dapat memahami secara lebih baik materi 10 perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter beserta contohnya. Di sisi lain, pembaca juga dapat menyebarluaskan pengetahuan mengenai materi ini kepada orang lain yang belum mengetahuinya. Selain itu, kita juga dapat merasakan sendiri bentuk pemerintahan mana yang dirasa lebih tepat untuk diterapkan di tanah air tercinta kita, Indonesia. menerapkan bentuk pemerintahan yang tepat memang membutuhkan waktu yang lama bagi negara ini, namun pada akhirnya, kita kembali pada jati diri bangsa ini, yaitu Pancasila. Sampai jumpa pada kesempatan lainnya dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah para pembaca.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

10 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

1 year ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

1 year ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago