Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) negara merupakan “kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya” yang mana suatu negara memiliki sifat dan hakikat. Untuk lebih jelasnya berikut akan diuraikan pengertian sifat dan hakikat negara. (Baca juga: Contoh Negara Kesatuan)
Teori sifat dari hakikat negara merupakan suatu bahasan yang mengulas tentang makna suatu negara jika ditinjau secara keseluruhan. Dengan demikian, suatu negara tentunya memiliki sifat dan hakikat yang antara negara satu dengan lainnya memiliki sifat dan hakikat yang sama. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan antara negara satu dengan yang lain memiliki sifat dan hakikat yang berbeda. Teori ini sangat perlu diketahui oleh seorang warga negara agar memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme. (Baca juga : Pengertian Nasionalisme)
Macam-Macam Sifat-Sifat Dari Hakikat Negara
Sifat berarti keadaan yang dimiliki oleh sesuatu sehingga sifat negara merupakan suatu keadaan yang dimiliki oleh negara. Miriam Budiarjo telah membagi sifat negara menjadi 3 (tiga) bagian yakni memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Adapun penjelasan dari sifat-sifat tersebut seperti diuraikan di bawah ini:
1. Bersifat Memaksa
Salah satu sifat negara adalah memaksa dimana negara dapat memaksa warga negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Pemaksaan ini bersifat legal dan dilakukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan secara teratur dan akan diberikan sanksi bagi pelanggarnya. Agar sifat memaksa ini dapat dilakukan secara menyeluruh harus ada elemen-elemen yang mendukunganya, adapun elemen tersebut seperti: (Baca juga : Kewajiban Warga Negara)
- Adanya Aturan – Adanya peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk mengatur seluruh aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara disertai sanksi yang mengikat untuk meminimalisir adanya pelanggaran.
- Adanya Lembaga Penegak Hukum – Aturan tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya lembaga penegak hukum seperti keberadaan polisi yang bertugas untuk menindak para pelaku pelanggaran hukum. Tidak hanya polisi saja tetapi juga lembaga peradilan yang mengadili berbagai pelanggaran pidana maupun perdata. (Baca juga: Proses Peradilan Pidana)
2. Bersifat Memonopoli
Negara juga memiliki sifat memonopoli segala aspek kehidupan masyarakatnya, namun tetap menghormati norma dalam masyarakat yang dijunjung sejak dulu. Monopoli dilakukan untuk menetapkan tujuan bersama sehingga seluruh warga negara beserta pemerintah memiliki visi dan misi yang sama mau dibawa kemana negara yang ditinggali tersebut. Monopoli ini dapat berupa monopoli terhadap sumber daya alam yang berada di wilayah suatu negara atau adanya larangan-larangan terhadap tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan nasional negara, adapun tujuan negara Indonesia terletak dalam pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 Alinea IV. (Baca juga: Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD)
3. Bersifat Mencakup Semua atau All Embracing
Sifat mencakup semua ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara berlaku untuk seluruh warga negara tanpa kecuali yang tinggal di negara tersebut sehingga kedudukan, kekayaan, tampang, atau apapun tidak dapat mempengaruhi pemberlakuan aturan tersebut. (Baca juga : Hubungan Negara dengan Warga Negara)
Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar atau unsur-unsur terbentuknya negara. Berikut ini diuraikan sifat dari hakikat negara yang ditinjau dari berbagai segi seperti yang telah disebutkan oleh Geoege Jellinek, adapaun penjelasannya seperti yang diuraikan di bawah ini meliputi:
1. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Sosiologis
Sifat dari hakikat negara dari segi sosiologis merupakan peninjauan negara yang didasarkan pada anggota masyarakatnya “zoon politicon”. Berikut beberapa pendapat ahli yang mendkung sifat dari hakikat negara dari segi sosiologis.
- Aristoteles – Menurut pakar satu ini, sifat dari hakikat negara merupakan suatu alat yang semata-mata digunakan untuk memaksakan sekelompok manusia agar tunduk terhadap tata tertib yang baik dalam masyarakat.
- Mc Dougal – Inti dari pernyataan Mc Dougal negara adalah sekelompok manusia yang merasa senasip dan memiliki tujuan yang sama. Dalam hal ini pengelompokan dapat terjadi secara alamiah, disengaja, atau campuran keduanya serta bisa juga dibentuk secara genologis.
- Kranenburg – Kranenburg nemiliki pendapat yang sama dengan Mc Dougal tentang sifat dari hakikat negara. Adapun pengelompokan manusia dapat dibagi menjadi 4 (emapat) ukuran yaitu pada suatu tempat tertentu dan teratur; pada suatu tempat tertentu dan tidak teratur; tidak berada pada suatu tempat tetapi teratur; atau tidak berada pada suatu tempat dan tidak teratur.
Artiket terkait :
- Faktor Penyebab Konflik Sosial
- Cara Mengatasi Kesenjangan Sosial
- Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat
- Peran Lembaga Pengendalian Sosial
- Contoh Negara Kesatuan
2. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Yuridis
Sifat dari hakikat negara dari segi yuridis berarti suatu negara dilihat dari peraturan atau ketetapan yang membentuk suatu negara, dalam hal ini ada beberapa pendapat yakni:
- Objek Hukum – Suatu negara dijadikan sebagai objek hukum oleh para penguasa untuk melakukan sesuatu. Dengan demikian negara dijadikan manusia sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.
- Subjek Hukum – Sebagai subjek hukum, negara bertindak dalam membentuk hukum dan undang-undang. Hukum dan undang-undang ini nantinya harus ditaati oleh kelompok manusia yang tinggal di negara tersebut.
- Penghalusan Hukum – Dalam hal ini penghalusan hukum dimaksudkan bahwa negara merupakan perwujudan dari perjanjian oleh orang-orang tertentu yang kemudian membentu sebuah lembaga bernama negara. (Baca juga : Tugas Lembaga Negara)
Berdasarkan teori kenegaraan, sifat hakikat negara dapat ditinjau dari 3 (tiga) segi yakni dilihat secara historis, sosiologis, dan terakhir secara yuridis. Adapun penjelasan dari ketiga aspek tersebut seperti diuraikan di bawah ini:
- Aspek Historis – Terdapat perbedaan besar dalam penyebutan negara jika dilihat dari aspek historis. Pada mulanya negara disebut sebagai polis yang berarti negara kota. Pada abad pertengahan, istilah ini berubah menjadi suatu masyarakat atau civitas. Dan pada abad modern seperti sekarang ini barulah muncul istilah negara yang dijadikan sebagai kata benda dimana tanah dan kepemilikannya menimbulkan kewenangan-kewenangan tertentu.
- Aspek Sosiologis – Seperti pada uraian sebelumnya, bahwa sifat dari hakikat negara dari aspek sosiologis memiliki makna bahwa suatu negara dilihat dari masyarakatnya. Masyarakat membentuk suatu organisasi untuk mengatur dirinnya sendiri. (Baca juga : Tujuan Organisasi Sekolah)
- Aspek Yuridis – Dalam aspek yuridis negara dijadikan sebagai suatu alat oleh manusia agar dapat melakukan tidakan-tindakan untuk memenuhi kepentingannya sehingga kedudukan manusia lebih tinggi dari negara.
Artikel terkait :
- Tugas dan Wewenang DPR
- Wewenang Pemerintah Pusat
- Tugas Camat
- Wewenang Pengadilan Tinggi
- Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Suatu negara dapat terjadi melalui beberapa aspek, berikut ini diuraikan teori-teori yang mendukung terbentuknya suatu negara. Beberapa teori tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Teori Ketuhanan – Teori ini memandang bahwa suatu negara terbentuk atau terjadi atas kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian – Teori ini menunjukkan bahwa pembentukan negara didasarkan pada perjanjian manusia (Baca juga : Tahapan Perjanjian Internasional)
- Teori Kekuasaan – Inti dari terori ini adalah negara terbentuk atas kekuasaan seperti memonopoli, pemaksaan, dan mencakup semua.
- Teori Kedaulatan – Berdasarkan teori ini terdapat 2 (dua) kedaulatan yaitu kedaulatan negara (negara sebagai pencipta hukum dan memiliki kekuasaan tertinggi) dan kedaulatan hukum (hukum memegang peranan yang sangat penting dalam suatu negara).
- Teori Hukum Alam – Negara dipandang terjadi secara ilmiah karena manusia ditakdirkan sebagai makhluk sosial.
- Teori Hukum Murni – Negara dijadikan sebagai kesatuan hukum yang memiliki sifat memaksa warga negaranya.
Ulasan di atas telah membahas tentang sifat dan hakikat negara yang mana selalu dimiliki oleh suatu negara. Semoga pembahasan ini memberi pemahaman lebih baik tentang sifat hakikat negara.