Secara umum, sering terjadi salah penggunaan dan penafsiran dari istilah “bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan”. Padahal jika dtelusuri lebih jauh dan lebih dalam lagi kedua istilah tersebut mempunyai arti dan makna yang berbeda.
Menurut Hans Kelsen (Kelsen, 1971: 256) bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2 yaitu, monarki dan republik. Sedangkan sistem pemerintahan dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) mempunyai pengertian yaitu, sebuah sistem hukum ketatanegaraan yang mempunyai hubungan antar pemerintahan dan perwakilan rakyat. Sebelum belajar lebih jauh mengenai pembagian sistem pemerintahan kamu bisa belajar juga sistem pemerintahan orde lama dan pemerintahan orde baru.
Pengertian Sistem Presidensial
Sebelum diamandemen, UUD 1945 bertugas untuk mengatur kedudukan lembaga tertinggi serta hubungan antara lembaga. Selain itu, UUD 45 juga merupakan hukum tertinggi kemudian kedaulatan rakyat diberikan kepada MPR sehingga MPR membagikan kekuasaanya kepada 5 elemen lembaga tertinggi yaitu : Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Disamping itu, pokok-pokok sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen juga dijelaskan dalam UUD 45 tentang 7 pokok sistem pemerintahan Indonesia seperti :
- Sistem konstitusional
- Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa disebut MPR
- Kekuasaan Presiden atau kepala negara tidak terbatas
- Kepala negara atau presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
- Presiden atau kepala negara merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR
- Menteri merupakan pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR
Dari beberapa poin pokok sistem pemerintahan diatas, bisa dikatakan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Uniknya, sistem ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
Secara garis besar sistem pemerintahan presidensial ini mempunyai sistem peradilan di Indonesia arti yaitu di dalam sistem ini kekuasaan tertinggi ada pada tangan kepala negara atau presiden. Semua tugas dan kewenangan presiden diatur dalam UUD 1945 tanpa harus melibatkan pertimbangan dan persetujuan DPR sehingga terkadang kekuasaan atau wewenang presiden bisa disalahgunakan.
Untuk sistem pemerintahan setelah diamandemen terbagi menjadi 4 golongan yaitu :
- BPK
- Lembaga Legislatif yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daera (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam lembaga legislatif Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membawahi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga Legistlatif bertugas untuk membuat Undang-Undang
- Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden dimana Presiden membawahi Wakil Presiden selain itu, lembaga eksekutif juga mempunyai wewenang untuk menjalankan Undang-undang
- Lembaga Yudikatif terdiri dari Makamah Konstitusi, Makamah Agung dan KY. lembaga Yudikatif ini mempunyai wewenang untuk mengawasi jalannya UU dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan undang-undang
Sehingga dari bagan tersebut bisa dijelaskan pokok-pokok pemerintahan Indonesia setelah diamandemen adalah :
- Indonesia mempunyai bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan menggunakan sistem presidensial
- Indonesia memiliki otonomi daerh yang luas.
- Wilayah Indonesia terbagi menjadi beberapa provinsi
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan sesuai dibagan
- Indonesia mempunyai kepala negara yang disebut Presiden dan Presiden merangkap sebagai kepala pemerintahan.
- Rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden
- Parlemen terdiri dari 2 bagian, yang pertama Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
- Secara resmi anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan merupakan anggota dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kekuasaan legislatif dan bertugas mengawasi prosesnya suatu pemerintahan
- Presiden secara langsung mengangkat kabinet atau menteri
- Kabinat atau menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Penting diketahui jika Presiden melakukan kejahatan dan pelanggaran berat seperti penghianatan, korupsi besar dan sebagainya maka presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya (impeachment)
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Indonesia
Disamping itu sistem pemerintahan menurut C.F Strong dalam sebuah buku “Modern Political Constitution” menuturkan bahwa sistem pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu : parliamentart executive dan non-parliamentary. Namun sistem yang dikemukakan oleh C.F Strong jarang digunakan karena sistem tersebut kurang sesuai dengan pola demokrasi, sehingga Arend Lipjphart mengadakan berbagai penelitian yang diaplikasikan di 36 negara lalu membagi sistem pemerintahan menjadi 3 bentuk yaitu : parliamentary (sistem parlementer), presidential (sistem presidential) dan hybrid (sistem campuran).
A. Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia
Jika ditelusuri lebih jauh lagi, Indonesia memiliki berbagai macam perubahan sistem pemerintahan. Perubahan ini disebabkan oleh berbagai macam faktor seperti faktor ekonomi, keadaan masyarakat, penyesuaian atas dasar-dasar negara.
- Tahun 1949 – 1950
Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia menganut sistem semu parlementer. Di mana sistem ini menganut sistem multi partai yang didasarkan oleh konstitusi ris. Di dalam konstitusi ris ada beberapa poin yang perlu diperhatikan :
a) Pemerintahan memiliki wewenang untuk undang-undang darurat
b) Undang-undang darurat memiliki wewenang aras undang-undang federasi .
- Tahun 1950 – 1959
Indonesia menganut sistem parlementer dengan demokrasi liberal. Tahun 1950 sampai tahun 1959 adalah masa di mana presiden pertama di Indonesia, Ir. Soekarno memerintah menggunakan konstitusi undang-undang sementara. Perlu diketahui bahawa periode ini merupakan periode berakhirnya negara Indonesia yang federalis. Ada beberapa ciri dari pemerintahan dengan sistem parlementer demokrasi liberal adalah :
a) Keputusan presiden dan wakil presiden tidak bisa diganggu gugat
b) Menteri bertanggung jawab atas semua keputusan pemerintah
c) Presiden memiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
d) Perdana menteri diangkat langsung oleh presiden
- Tahun 1959 – 1966
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial demokrasi terpimpin. Sejak tahun 1969 hingga tahun 1966, Ir. Soekarno memimpin menggunakan dekrit presiden dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Pada saat itu Ir. Soekarno juga menerapkan sistem pemerintahan secara presidensial.
- Tahun 1966 – sekarang
Indonesia menganut pemerintahan presidensial. Tahun 1966 sampai 1998 Indonesia masih menganut masa orde baru. Tahun 1988 sampai sekarang merupakan periode reformasi yang menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Dalam periode ini dilakukan beberapa kali perubahan terhadap UUD45
Karakteristik Pemerintahan Presidensial Menurut Para Ahli
- Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
- Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.
- Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.
- Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.
- Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dandemikian pula sebaliknya.
- Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.
- Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, makadalam sistem presidensial berlaku prinsip supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
- Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
- Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.
- Terdapat pemisah kekuasaan yang jelas antara lembaga eksekutif dan legislatif
- Presiden merupakan eksekutif tunggal
- Presiden merangkap sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
- Presiden berhal untuk mengangkat menteri dan menteri harus bertanggung jawab kepada presiden
- Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan yang ada di lembaga Eksekutif
- Presiden tidak bisa membubarkan atau memaksa parlemen
- Supremasi konstitusi
- Lembaga eksekutif(Presiden dan Wakil Presiden) bertanggung jawab kepada rakyat
- Kekuasaan tersebar bukan terpusat
- Sebuah negara dipimpin oleh Presiden yang sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan
- Lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dipilih secara langsung oleh rakyat, sehingga lembaga parlemen (Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR) tidak mempunyai hak atau weweneng untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
- Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen maupun non-departemen
- Presiden tidak bisa membubarkan parlemen dan parlemen juga tidak bisa memberhentikan presiden dan wakil presiden
- Parlemen juga mempunyai kekuasaan legislatif dan merangkap sebagai badan perwakilan
- Anggota parlemen (Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR) dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (PEMILU)
- Menteri-menteri yang telah diangkat hanya bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)
- Kabinet atau biasa yang disebut dewan menteri dibentuk langsung oleh presiden sehingga kabinet hanya bertanggung jawab kepada lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden) dan tidak bertanggung kawab kepada lembaga legislatif atau parlemen
- Presiden tidak bertanggung jawab langsung kepada parlemen dan parlemen tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden dan wakil presiden
- Kekuasaan tertinggi ada di tangan lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)
- Lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) bertanggung jawab kepada rakyat yang berdaulat
- Sistem kekuasaan tersebar tidak terpusat seperti sistem pemerintahan parlementer
- Stabilnya kedudukan lembaga eksekutif, karena lembaga eksekutif tidak bergantung kepada lembaga parlementer
- Masa jabatan lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) lebih jelas karena mempunyai jangka waktu yang jelas. Seperti contoh di Indonesia, presiden memiliki masa jabatan 5 tahun dan maksimal masa kepimpinannya hanya 2 periode (5 x 2 = 10 Tahun)
- Memudahkan dalam penyusunan program kerja kabinet karena sudah ditentukan jangka waktunya
- Anggota parlemen tidak bisa memberhentikan menteri, karena menteri bertanggung jawab langsung kepada lembaga eksekutif atau presiden dan wakil presiden
- Rakyat bisa memilih siapa yang menjadi presiden atau kepala negaranya sehingga hal ini terasa adil untuk rakyat biasa dan menghindari kecurangan adanya pemilihan berdasaran kepentingan pribadi
- Masa pemilihan umum lebih jelas seperti contoh 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk presiden
Kekurangan dari Pemerintahan Presidensial
Meskipun sistem pemerintahan secara presidensial dirasa mempunyai kelebihan, namun ternyata sistem pemerintahan ini mempunyai beberapa kekurangan. Apa saja sih kekurangan tersebut? Yuk, simak poin-poin berikut :
- Kekuasaan lembaga eksekutif diluar pengawasan dari lembaga legislatif sehingga bisa menyebabkan kekuasaan yang mutlak
- Sistem pertanggung jawaban yang terpisah-pisah sehingga tidak efektif
- Sistem pertanggung jawaban yang terpisah membuat, lembaga satu dengan yang lainnya tidak bisa saling koreksi dan mengawasi
- Pembuatan keputusan yang cukup lama, hal ini disebabkan karena sebelum keputusan itu dibuat lembaga legislatif dan lembaga eksekutif melakukan diskusi atau tawar menawar. Sehingga menyebabkan keputusan ini memakan waktu yang cukup lama dan sering kali kurang tegas
Potret Sistem Pemerintahan Secara Presidensial Di Berbagai Negara
- Amerika Serikat
Sistem Hukum Internasional di Amerika Serikat (AS) merupakan negara federasi atau serikat yang mempunyai 50 negara dengan ibukota Washington D.C. Amerika Serikat ini bentuk negaranya mirip dengan Indonesia yaitu Republik. Dan jika ditelusuri lebih jauh lagi, Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Selain itu Amerika Serikat juga mempunyai 3 lembaga utama yaitu : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Sistem partai di Amerika Serikat juga cukup unik karena Amerika Serikat menganut sistem dwipartai yang artinya ada dua partai dominan di Amerika Serikat, partai tersebut adalah Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam sistem pemilihan umum sendiri, Amerika Serikat menganut sistem distrik. Apa itu sistem distrik? Sistem distrik adalah sistem pemilihan berdasarkan lokasi daerah pemilihan bukan berdasarkan jumlah penduduk.
Tata cara pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Amerika Serikat ada 2 tahap :
a) Pertama penduduk Amerika Serikat memilih calon presiden yang paling populer
b) Kedua, penduduk Amerika Serikat memilih 538 orang yang akan berperan sebagai utusan yang mewakili 50 negara. Orang-orang yang dipilih itulah yang akan menentukan memilih presiden. Sehingga penduduk Amerika Serikat hanya memilih untuk menentukan popularitas calon presiden.
- Filiphina
Filiphina merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan memiliki bentuk pemerintahan republik demokratis. Sama seperti Indonesia, Filiphina menganut sistem pemerintahan secara presidensial dimana presiden memegang kendali utama dari kekuasaan tersebut dan sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan Filiphina. Negara
Filiphina juga mempunyai 3 cabang utama dalam pemerintahan, yaitu :
– cabang lembaga legislatif terdiri dari seorang presiden
– cabang lembaga eksekutif terdiri dari legislatif bicamerah atau yang biasa disebut kongres Filiphina
– cabang lembaga yudikatif terdiri dari Makamah Agung Filiphina yang sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara
Filiphina. Makamah Agung terdiri atas Hakim Ketua dan 14 hakim Anggota dan semua anggota tersebut dipilih langsung oleh presiden.
Filiphina juga mempunyai 24 Senator dengan masa jabatan 6 tahun, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari 250 anggota dengan masa jabatan 3 tahun. Presiden sendiri dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan masa jabatan 6 tahun.
- Swiss
Swiss salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan secara presidensial dan juga Pemerintah yang Berdaulat. Dewan federal yang ada di negara Swiss ini terdiri dari 7 anggota dan masing-masing anggota memiliki kekuasaan eksekutif dan bisa juga bertindak sebagai kabinet. Selain itu Swiss juga menerapkan sistem pemerintahan lokal dimana setiap warga bisa mencurahkan ide, gagasan, saran dan dapat aktif berpartisipasi dalam membuat keputusan.
- Brazil
Sama seperti halnya dengan Indonesia, Brazil juga menganut sistem pemerintahan secara presidensial sehingga kepala negara dan kepala pemerintahan sepenuhnya ada ditangan Presiden dan Wakil Presiden dengan masa jabatan 4 tahun dalam satu periode pemerintahan. Di Brazil sendiri, Parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah dan juga bertugas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat di Brazil. Brazil sendiri memiliki Kongres Nasional (Jika di Indonesia disebut Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat). Kongres Nasional ini dibedakan menjadi 2 (BIKAMERAL) yaitu Senar Federal dan Camara dos Deputados.
- Argentina
Argentina merupakan sebuah negara Amerika Latin yang terletak di selatan Amerika, tepatnya di Pegunungan Andes Barat dan Samudra Atlantik bagian selatan. Sama seperti Indonesia, Argentina juga memiliki sistem pemerintahan secara presidensial. Dimana Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam lembaga eksekutif yang memegang kendali penuh sistem pemerintahan di Argentina. Selain itu, Argentina juga memiliki 3 cabang lembaga pemerintahan, yaitu :
– Pemerintahan Federal (Lembaga Eksekutif) dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden
– Parlemen Nasional (Lembaga Legislatif) terdiri dari Senat (Camara de Senadores atau Majelis Tinggi) dan Camara de Diputados atau Majelis Rendah.
– Lembaga Yudikatif terdiri dari Makamah Agung. MA Argentina sendiri memiliki 9 anggota yang diangkat dan dipilih langsung oleh Presiden dengan persetujuan Senat. Dan anggota lainnya dipilih oleh Consejo de la Magistratura de la Nacioan atau dalam bahasa Indonesia nya mempunyai arti Dewan Perwakilan Nasional). Consejo de la Magistratura de la Nacioan merupakan sebuah kesekretariatan yang terdiri dari wakil-wakil hakim, pengacara dan Kongres.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali dan periode pemerintahan tidak boleh lebih dari dua kali. Presiden secara langsung melantik anggota kabinet dan konstitusi. Disamping itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Argentina juga dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 4 tahun.
Permasalahan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Kita sebagai rakyat Indonesia telah menentukan seperti apa sistem pemerintahan yang akan dianut. Berdasarkan UUD’45 Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” sebagai penjelasan kuat bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Namun, terlepas dari kelebihan dan kekurangan sistem pemerintah presidensial ini ternyata masih saja ada problematika yang terjadi mengenai pemerintahan presidensial di Indonesia. Lalu, apa saja problematika tersebut? Simak penjelasan berikut :
- Banyak yang beranggapan bahwa sistem presidensial yang dilakukan di Indonesia melahirkan kekuasaan otoriter.
- Apa sih yang dimaksud otoriter tersebut? Secara etimologi pengertian otoriter adalah pengaruh kuasa, otoritas atau wibawa.
- Bisa diartikan bahwa kekuasaan otoriter adalah kekuasaan terpusat demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentur, sistem kekuasaan ini sangat bertolak belakang dengan demokrasi.
Kekuasaan otoriter ini terjadi karena masing-masing cabang lembaga pemerintahan tidak bisa mengawasi satu sama lain. Seperti contoh, menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan parlemen tidak mempunyai wewenang untuk mengawasi jalannya lembaga eksekutif. Keterbatasan wewenang dan hak itulah yang menjadikan kekuasaan otoriter muncul. Selain itu, kekuasaaan otoriter juga muncul karena paradigma jabatan hanya sekedar bekerja mencari uang bukan sebagai penghormatan atau pengabdian kepada negara.
Untuk memecahkan masalah sebaiknya dilakukan lagi beberapa perbaikan :
- Penataan kembali hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
- Sistem partai yang sederhana
- Membangun sebuah makna bahwa jabatan adalah suatu kehormatan atau pengabdian bukan hanya sekadar mengais rejeki.
Berdasarkan penjelasan mengenai ciri-ciri, karakterisktik, kekurangan, kelebihan, permasalahan dan solusi yang harus dihadapai dalam sistem pemerintahan secara presidensial bisa disimpulkan bahwa untuk menentukkan sebuah sistem pemerintahan apa yang akan dianut dalam suatu negara harus memikirkan beberapa faktor geografis, ekonomi, kondisi dan disesuaikan dengan kondisi rakyat itu sendiri sehingga bisa ditetapkan sistem pemerintahan yang bisa membuat negara tersebut berkembang semakin maju dan sejahtera.
Berikut artikel tentang sistem presidensial di berbagai negara, sebaiknya siapapun yang berada menjabat sebagai dewan perwakilan rakyat sebaiknya tidak memikirkan diri sendiri dan kepentingan pribadi, memprioritaskan tugas dan tanggung jawab dan berlaku seperti warga negara yang baik.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
- Ciri-ciri Demokrasi Parlementer
- Sistem Demokrasi di Indonesia
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
- Sistem Politik di Berbagai Negara
- Bentuk-bentuk Demokrasi
- Pengertian Demokrasi
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
- Fungsi Lembaga Peradilan
- Wewenang Pengadilan Tinggi
- Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
- Fungsi Mahkamah Agung
- Fungsi Mahkamah Konstitusi
- Lembaga Penegak Hukum
- Tugas Mahkamah Konstitusi
- Pengertian Jaksa
- Tugas Mahkamah Agung
- Wewenang Mahkamah Konstitusi
- Struktur Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen
- Sistem Demokrasi di Indonesia
- Sistem Politik Demokrasi
- Demokrasi Orde Lama
- Tugas dan Fungsi Komnas HAM
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Ciri ciri Demokrsi Pancasila
- Tugas dan Fungsi MPR
- Ciri ciri Demokrsi Pancasila
[/toggle]
[/accordion]