Kedaulatan menurut definisi adalah kewenangan mutlak yang dilakukan oleh suatu Negara atas wilayahnya, laut teritorial, dan warganegaranya di luar negeri, yang tidak bergantung pada Negara lain dan otoritas mereka atas wilayah mereka, laut teritorial, dan warganya di luar negeri. Otoritas atas warga negara suatu negara di luar negeri disebut supremasi pribadi, dan otoritas atas wilayah adalah kedaulatan teritorial. Oleh karena itu, kedaulatan dikaitkan dengan kemandirian politik dan istilahnya sering dipertukarkan seperti sikap positif terhadap kedaulatan rakyat.
Istilah Negara, di bawah hukum internasional, berarti unit politik yang memiliki pemerintahan terpusat, penduduk penduduk, wilayah yang ditentukan dan kemampuan untuk masuk dan mempertahankan hubungan internasional dengan Negara lain. Negara adalah orang hukum dalam hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban. Suatu bangsa, adalah sekelompok orang yang diikat bersama oleh sejarah umum, bahasa dan budaya seperti sifat kedaulatan rakyat.
Setiap Negara adalah bangsa atau kombinasi negara, tetapi tidak setiap bangsa atau bangsa terdiri dari Negara. Sejak abad kesembilan belas, sebuah Negara muncul hanya jika Negara-negara lain telah mengenalinya, yang mewakili keseluruhan tatanan internasional. Dengan kata lain, beberapa Negara mungkin telah memberikan pengakuan eksplisit, tetapi mayoritas belum. Sampai mayoritas negara telah memberikan pengakuan kepada bangsa atau kelompok bangsa seperti contoh kedaulatan kedalam dan keluar.
Pegertian dan Karakteristik Negara
Suatu negara dapat didefinisikan dalam istilah berikut:
Istilah ‘negara’ telah diturunkan dari kata Latin ‘contra’ yang berarti ‘melawan’ atau ‘kebohongan’. Ini juga digunakan sebagai sinonim untuk negara atau negara berdaulat sebelumnya. Negara independen sama dengan negara merdeka. Ketika digunakan dengan huruf kapital awal, istilah ‘Negara’ memiliki arti yang sangat berbeda. Ini adalah area dengan batas-batas yang diakui secara internasional dan pemerintahannya sendiri. Itu juga harus diakui oleh negara-negara lain dan memiliki kedaulatan, yang berarti bahwa itu tidak di bawah kekuatan negara lain. Persyaratan lain untuk soveregnty termasuk penduduk tetap, sistem transportasi, sistem pendidikan, dan sistem ekonomi terorganisir. Ini mengeluarkan uangnya sendiri dan mampu mengatur perdagangan dalam dan luar negeri.
Perbedaan Negara Merdeka dan Negara Berdaulat
Suatu negara didefinisikan sebagai suatu wilayah atau area tanah yang dikendalikan oleh pemerintahnya sendiri. Istilah ‘bangsa’ mengacu pada komunitas atau sekelompok orang yang berbagi sejarah, bahasa, keturunan, dan pemerintah umum yang sama. Adalah umum bagi orang untuk menggunakan istilah, negara dan bangsa, secara bergantian seolah-olah tidak ada perbedaan antara keduanya. Namun, seseorang dapat menemukan beberapa variasi ketika berbicara tentang dua entitas geografis dari sebuah pemerintahan seperti contoh kedaulatan hukum.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…