Dalam suatu kelompok, untuk menentukan sesuatu yang akan diambil, seringkali kita melakukan suatu perundingan hingga mencapai sebuah perjanjian. Namun, beberapa orang belum memahami benar arti dari kata perundingan dan perjanjian tersebut. Dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan beberapa perbedaan perundingan dan perjanjian paling lengkap.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ‘berunding’ berarti bercakap-cakap, saling membicarakan sesuatu, berembuk satu sama lain atau bermusyawarah. Perundingan adalah tahap awal yang harus dilakukan dalam pembutan suatu perjanjian. Dalam proses perundingan ini, ada suatu tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan tujuan dan kesepakatan. Ciri-ciri integrasi nasional antara pihak-pihak yang berunding inilah yang nantinya dijadikan sebagai modal dari pembentukan suatu perjanjian.
Yang perlu ditekankan disini bahwa dalan suatu perundingan, tidak diperkenankan perunding untuk mempengaruhi pihak lain, tetapi para pihak yang berunding harus saling memberikan persetujuannya. Seiring dengan perkembangannya, perundingan menjadi hal yang cukup penting dan menjangkau cakupan yang lebih luas hingga pada hubungan internasional dan organisasi internasional antar negara. Sedangkan tujuan perjanjian tordesillas adalah kesepakatan dua pihak atau lebih seperti untuk saling berjanji dalam menyepekati sesuatu. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313 dijelaskan bahwa “Perjanjian merupakan bentuk perbuatan satu orang atau lebih untuk saling mengikatkan diri terhadap pihak lain”.
Para perunding melakukan perundingan bertujuan untuk mengambil suatu kesepakatan yang baik dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Mereka menimbang berbagai hal untuk memutuskan keputusan yang akan diambil akhirnya. Namun, lain halnya dengan perjanjian, di dalam suatu perjanjian, tujuan tersebut sudah diambil dan disepakati. Ketika pihak-pihak sudah saling menyetujui, biasanya dikuatkan dengan berkas perjanjian berdasarkan hukum seperti pada persyaratan perjanjian internasional yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Tahapan awal suatu perundingan adalah tahap presentasi dimana masing-masing pihak saling menjelaskan kekuatan dan kepentingan-kepentingannya terhadap persoalan yang sedang dihadapi. Setelah melakukan presentasi, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan. Baik atau tidaknya suatu pembahasan tergantung dari apa yang telah kita presentasikan sebelumnya.
Setelah pembahasan dan berbagai pertimbangan yang matang. maka sudah dapat diambil suatu kesepakatan atau bentuk perjanjian. Waktu yang dilakukan untuk berunding biasanya berdurasi sangat lama. Apalagi jika hal itu menyangkut kepentingan orang banyak. Sedangkan perjanjian biasanya berlangsung lebih singkat, sebab tahap-tahap dari perjanjian ini seperti tahapan perjanjian internasional sudah dilakukan ketika proses perundingan berlangsung.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perundingan adalah proses awal sedangkan perjanjian adalah hasil dari proses perundingan yang sudah memiliki kekutaan hukum. Demikian perbedaan perundingan dan perjanjian paling lengkap, semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…