Dalam suatu kelompok, untuk menentukan sesuatu yang akan diambil, seringkali kita melakukan suatu perundingan hingga mencapai sebuah perjanjian. Namun, beberapa orang belum memahami benar arti dari kata perundingan dan perjanjian tersebut. Dalam pembahasan kali ini kami akan menjelaskan beberapa perbedaan perundingan dan perjanjian paling lengkap.
- Pengertian
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ‘berunding’ berarti bercakap-cakap, saling membicarakan sesuatu, berembuk satu sama lain atau bermusyawarah. Perundingan adalah tahap awal yang harus dilakukan dalam pembutan suatu perjanjian. Dalam proses perundingan ini, ada suatu tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan tujuan dan kesepakatan. Ciri-ciri integrasi nasional antara pihak-pihak yang berunding inilah yang nantinya dijadikan sebagai modal dari pembentukan suatu perjanjian.
Yang perlu ditekankan disini bahwa dalan suatu perundingan, tidak diperkenankan perunding untuk mempengaruhi pihak lain, tetapi para pihak yang berunding harus saling memberikan persetujuannya. Seiring dengan perkembangannya, perundingan menjadi hal yang cukup penting dan menjangkau cakupan yang lebih luas hingga pada hubungan internasional dan organisasi internasional antar negara. Sedangkan tujuan perjanjian tordesillas adalah kesepakatan dua pihak atau lebih seperti untuk saling berjanji dalam menyepekati sesuatu. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1313 dijelaskan bahwa “Perjanjian merupakan bentuk perbuatan satu orang atau lebih untuk saling mengikatkan diri terhadap pihak lain”.
- Tujuan
Para perunding melakukan perundingan bertujuan untuk mengambil suatu kesepakatan yang baik dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Mereka menimbang berbagai hal untuk memutuskan keputusan yang akan diambil akhirnya. Namun, lain halnya dengan perjanjian, di dalam suatu perjanjian, tujuan tersebut sudah diambil dan disepakati. Ketika pihak-pihak sudah saling menyetujui, biasanya dikuatkan dengan berkas perjanjian berdasarkan hukum seperti pada persyaratan perjanjian internasional yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
- Pengertian menurut para Ahli :
- Menurut Robbins (2002), dalam ilmu Ekonomi, perundingan merupakan proses antara dua pihak atau lebih untuk menyepakati nilai tukar barang dan jasa.
- Menurut Herb Cohen (1995), dalam buku Kewirausahaan Indonesia, perundingan adalah kegiatan yang menggabungkan pengetahuan dan kekuataan seseorang untuk menentukan perilaku pihak lain.
- Menurut Bill Scoot, perundingan yaitu suatu pertemuan antara satu pihak dengan pihak lain.
- Dari penjelasan diatas, secara garis besar perundingan adalah suatu pertemuan salah satu pihak dengan pihak lain guna mendapatkan suatu kesepakatan.
- Menurut Sudikno Mertokususmo (1999), perjanjian adalah perbuatan hukum yang berdasar atas kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum.
- Menurut Lukman Santoso, perjanjian terjadi ketika orang lain saling berjanji melaksanakan sesuatu yang secara otomatis berkekuatan hukum dan bersifat konkret.
- Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya (2003), perjanjian merupakan perbuatan dua orang atau lebih yang melahirkan suatu perikatan antara pihak-pihak yang berjanji.
- Berdasarkan pengertian dari beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian yaitu bentuk kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk menyetujui dan melaksanakan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Waktu
Tahapan awal suatu perundingan adalah tahap presentasi dimana masing-masing pihak saling menjelaskan kekuatan dan kepentingan-kepentingannya terhadap persoalan yang sedang dihadapi. Setelah melakukan presentasi, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan. Baik atau tidaknya suatu pembahasan tergantung dari apa yang telah kita presentasikan sebelumnya.
Setelah pembahasan dan berbagai pertimbangan yang matang. maka sudah dapat diambil suatu kesepakatan atau bentuk perjanjian. Waktu yang dilakukan untuk berunding biasanya berdurasi sangat lama. Apalagi jika hal itu menyangkut kepentingan orang banyak. Sedangkan perjanjian biasanya berlangsung lebih singkat, sebab tahap-tahap dari perjanjian ini seperti tahapan perjanjian internasional sudah dilakukan ketika proses perundingan berlangsung.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perundingan adalah proses awal sedangkan perjanjian adalah hasil dari proses perundingan yang sudah memiliki kekutaan hukum. Demikian perbedaan perundingan dan perjanjian paling lengkap, semoga bermanfaat.