Perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian di tingkat internasional yang dibuat oleh hubungan organisasi internasional dan organisasi internasional atau beberapa negara. Perjanjian ini dilindungi oleh hukum internasional. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia juga melakukan beberapa perjanjian dengan berbagai pihak.
Tentunya dalam pembuatan perjanjian ini, pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dimana ada hubungan saling menguntungkan dari pihak-pihak yang tergabung dalam perjanjian. Selain itu, perjanjian yang dibuat harus memperhatikan persamaan kedudukan baik untuk hukum nasional maupun sistem hukum internasional yang berlaku. Terdapat 5 (lima) tahapan perjanjian internasional, diantaranya adalah :
- Perundingan
Dalam melakukan perjanjian internasional, setiap negara menunjuk delegasi yang mewakili negaranya masing-masing dengan kuasa penuh (full power). Delegasi yang tidak memiliki kuasa penuh dianggap tidak sah untuk mewakili negaranya. Sebagai konsekuensinya, ia tidak dapat menandatangangi isi perjanjian atas nama negaranya. Hal ini berlaku pengecualian apabila sejak semula telah ditentukan bahwa tidak diperlukan adanya kuasa penuh dalam perjanjian internasional yang akan dilakukan.
Begitu juga dengan Indonesia, pemerintah yang akan menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian yang akan disepakati bersama. Sah atau tidaknya suatu surat kuasa akan diperiksa oleh panitia pemeriksaan surat kuasa dari negara peserta perjanjian internasional. Perundingan dalam perjanjian internasional ini dilakukan dengan musyawarah dan saling berbicara dalam sebuah konferensi diplomatik. Hal-hal yang dirundingkah adalah terkait pokok bahasan atau rencana perumusan naskah perjanjian internasional. Setelah didapatkan kesepakatan isi naskah perjanjian oleh pihak yang hadir di dalam perjanjian internasional maka kesepakatan tersebut harus diinformasikan secara resmi.
Artikel terkait :
- Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
- Peran Indonesia di Dunia Internasional
- Contoh Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
- Kelebihan Indonesia di Mata Internasional
Penerimaan naskah dalam konferensi internasional mutilateral dilakukan dengan cara pemungutan suara dimana naskah perjanjian dianggap sah apabila disepakati minimal 2/3 dari negara-negara yang hadir dalam perjanjian tersebut. Meskipun isi dari naskah perjanjian telah disepakati oleh berbagai pihak, namun redaksi penulisan naskah perjanjian dapat disempurnakan kembali guna menghindari atau mengurangi kesalahan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian.
Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8. Dalam pasal-pasal tersebut terdapat lima tahapan dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu :
- Penjajakan – Proses penjajakan ini diperlukan guna menelaah apakah di kemudian hari perjanjian internasional yang dilakukan akan bermanfaat untuk kepentingan nasional. Sebelum memberikan pertimbangan politis maupun mengambil tindakan dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, menteri akan berkonsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait kepentingan publik. (baca juga: Penyebab Sengketa Internasional)
- Perundingan – Indonesia menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian seperti tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (5) yang berbunyi “Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing”.
- Perumusan Naskah – Sebagai peserta perjanjian internasional, maka Indonesia juga turut aktif menyusun rancangan rumusan naskah perjanjian. (baca juga: Fungsi ASEAN)
- Penerimaan – Setelah naskah perjanjian internasional dirumuskan, maka bangsa Indonesia menimbang apakah sudah bisa menerima isi dari naskah perjanjian tersebut.
- Penantanganan – Jika sudah menerima baik isi maupun secara redaksional naskah perjanjian, maka delegasi Indonesia ikut serta dalam menandatangani perjanjian internasional tersebut.
Artikel terkait :
- Makna Kemerdekaan Indonesia
- Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
- Fungsi DPR RI
- Fungsi Perwakilan Diplomatik
- Penandatanganan
Jika naskah perjanjian internasional sudah disempurnakan dan tidak ada lagi masalah prinsip maka naskah tersebut ditetapkan sebagai naskah autentik yang akan ditandatangani oleh wakil-wakil negara peserta perjanjian. Ketika sudah dilakukan penandatangan naskah perjanjian internasional berarti suatu negara telah bersedia mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Hal ini berlaku juga untuk Indonesia.
Setiap delegasi yang mewakili bangsa Indonesia dengan tujuan ikut menandatangai naskah perjanjian internasional memerlukan surat kuasa kecuali jika yang mewakili perjanjian tersebut adalah menteri atau presiden. Namun, jika perjanjian internasional yang akan ditandatangani hanya menyangkut masalah teknis saja yang merupakan bentuk pelaksanaan dari perjanjian lain yang sudah berlaku dimana kewenangannya masih dibawah lembaga negara atau pemerintah maka delegasi tersebut tidak memerlukan surat kuasa.
- Pengesahan
Setelah dilakukan penandatangan naskan perjanjian oleh para wakil peserta perjanjian internasional maka naskah tersebut akan dibawa pulang ke negaranya masing-masing. Naskah yang sudah ditandatangani kemudian diserahkan kepada pemerinta dan dilakukan proses pengesahan. Pengesahan dapat dilakukan melalui ratifikasi. Terdapat 3 (tiga) macam ratifikasi yaitu:
- Ratifikasi oleh Badan Eksekutif – Ratifikasi seperti ini biasanya dilakukan oleh negara Jepang dan Italia.
- Ratifikasi oleh Badan Legislatif -Ratifikasi oleh badan legislatif biasanya dilakukan oleh Elsavador dan Honduras. (baca juga: Kerjasama ASEAN)
- Ratifikasi oleh Eksekutif dan Legislatif – Seiring perkembangan zaman, ratifikasi tidak hanya dilakukan oleh badan eksekutif atau legislatif saja tetapi oleh keduanya sehingga ratifikasi jenis ini banyak digunakan oleh berbagai negara.
Artikel terkait :
- Tugas Lembaga Negara
- Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
- Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah
- Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat
Negara yang menandatangani perjanjian internasional akan terikat apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Pengesahan surat perjanjian internasional oleh bangsa Indonesia dapat dilakukan dengan UU atau Keppres (Keputusan Presiden). Terdapat 6 (enam) materi perjanjian yang dapat disahkan oleh UU meliputi :
- Masalah politik, perdamaian, peratahanan, dan keamanan negara; (baca juga: