Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, kekuasaan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya, dalam hal urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sejarahnya, negara ini telah mengalami banyak sekali perombakan dalam hal pemerintahan.
Begitu pun halnya dengan penggunaan asas dalam pelaksanaan otonomi daerah ini. Banyak hal yang telah pemerintah pusat coba lakukan untuk menemukan formula yang tepat dalam hal pembangunan negara dan pelaksanaan pemerintahan dalam rangka menjalankan kedaulatan rakyat. Asas sentralisasi dan desentralisasi merupakan salah satu aspek dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas mengenai perbedaan sentralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah.
Pengertian Asas Sentralisasi dalam Otonomi Daerah
Asas sentralisasi merupakan asas otonomi daerah yang paling awal digunakan oleh negara kita, Indonesia. sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa asas otonomi daerah yang paling memungkinkan untuk digunakan untuk mengatur pemerintahan pada tahap awal kemerdekaan. Asas sentralisasi sendiri dapat kita artikan sebagai asas otonomi daerah yang memusatkan segala pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluruh aspek kenegaraan kepada pemerintah pusat.
Di dalam asas otonomi daerah yang satu ini, pemerintah di tiap daerah belum diberi kebebasan untuk menentukan sendiri segala hal yang berkenaan dengan urusan daerahya. Pada masa lalu, sentralisasi digunakan agar tujuan pembangunan nasional lebih mudah tercapai dengan adanya pemusatan kekuasaan. Setiap pemerintah daerah mempercayakan pengelolaan segala macam sumber daya yang dimiliki oleh negara kepada pemerintah pusat.
Sentralisasi memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan adanya asas sentralisasi, pembangunan negara menjadi lebih mudah untuk dilakukan mengingat negara atau pemerintah pusat dapat memprioritaskan sumber daya negara untuk membangun sektor yang paling membutuhkan dan ukuran organisasi negara lebih sederhana. Di sisi lain, kelemahan dari asas ini ialah pemerintah daerah dapat mengalami kesulitan ketika harus mengambil keputusan penting mengenai daerahnya, terutama penggunaan sumber daya dari daerah.
Kebijakan sentralisasi ini juga dapat sangat merugikan jika daerah berada sangat jauh dari pusat pemerintahan. Pengambilan keputusan terhadap kebijakan daerah dapat memakan waktu yang sangat lama sehingga berujung pada beban kerja yang bertambah. Hingga saat ini, sektor yang menggunakan asas ini ialah bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang politik, pertahanan dan keamanan.
Pengertian Asas Desentralisasi dalam Otonomi Daerah
Salah satu landasan hukum dari otonomi daerah ialah UU No. 32 tahun 2004. Di dalamnya kita dapat menemukan pengertian dari asas desentralisasi. Asas desentralisasi berdasarkan UU tersebut dapat kita pahami sebagai penyerahan wewenang dan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat atau lembaga yang memiliki wewenang lebih tinggi kepada pemerintah daerah atau lembaga yang wewenangnya berada di bawah wewenang lembaga pemberi.
Terdapat banyak kelebihan dari penerapan asas desentralisasi ini diantaranya yaitu jalur birokrasi di dalam negara yang biasanya rumit dari pemerintah di daerah menuju pemerintah pusat menjadi lebih sederhana karena pemerintah daerah dapat mengambil keputusannya sendiri. Selain itu, beban pemerintah dalam mengatur roda kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi terkurangi dengan adanya pembagian wewenang kepada daerah.
Di sisi lain, penerapan asas desentralisasi dalam otonomi daerah juga memiliki kekurangan. Beberapa di antara kekurangan tersebut yaitu struktur pemerintahan di dalam negara menjadi lebih kompleks dan juga dapat menimbulkan persaingan gengsi yang tinggi di antara daerah-daerah otonom agar daerahnya sendiri yang menjadi paling maju dibandingkan daerah lainnya.
Penerapan asas desentralisasi pada mulanya ditujukan agar pemerintahan yang lebih efisien sekaligus mennghasilkan otonomi atau kebebasan masyarakat untuk mengelola daerahnya sendiri. Contoh dari asas desentralisasi ini yaitu kewenangan dinas pendidikan daerah untuk mengatur pembuatan dan pelaksanaan pola pendidikan di daerahnya.
Perbedaan Sentralisasi dan Desentralisasi dalam Otonomi Daerah
Dalam kesempatan yang baik ini, penulis akan mengajak pembaca untuk lebih banyak mendalami mengenai apa saja yang menjadi perbedaan sentralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah. Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, sejatinya kita dapat menyadari apa saja perbedaan di antara kedua asas tersebut. Asas sentralisasi dan desentralisasi pada kenyataannya merupakan dua asas yang tidak dapat dipisahkan, bersama dengan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan, mereka merupakan asas-asas otonomi daerah.
Asas sentralisasi dan desentralisasi banyak digunakan secara berdampingan namun di dalam ruang lingkup yang berbeda. Nah, seperti apa tepatnya perbedaan di antara asas sentralisasi dan asas desentralisasi dalam otonomi daerah? Berikut ini merupakan perbedaan di antara keduanya yang telah penulis himpun:
1. Perbedaan Pemegang Kekuasaan untuk Pengambilan Keputusan
Perbedaan pertama yang dapat kita amati dari kedua jenis asas otonomi daerah ini ialah perbedaan pemegang kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kita dapat mengetahui bahwa di dalam penerapan asas sentralisasi, yang paling banyak menentukan keputusan mengenai suatu permasalahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Sebaliknya, pada contoh penerapan asas desentralisasi, setiap pengambilan keputusan mengenai rumah tangga daerahnya sendiri merupakan hak dari pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan dapat pula menjadi lebih tepat dikarenakan fokus pemerintah daerah ialah daerahnya sendiri. Perbedaan pemegang kekuasaan ini merupakan suatu hal yang vital bagi berlangsungnya otonomi daerah.
2. Terdapat Ruang Lingkup yang Berbeda dalam Penerapan Kedua Asas
Sentralisasi banyak digunakan pada masa sebelum otonomi daerah digulirkan. Pada masa itu, terjadi pemusatan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil pemimpin. Akibatnya, ruang lingkup dari penerapan asas sentralisasi ini begitu besar, yaitu seluruh wilayah negara. Hingga saat ini, asas sentralisasi masih digunakan terutama dalam pengambilan keputusan mengenai kebijakan ekonomi negara dan juga pengambilan keputusan mengenai pertahanan dan keamanan negara.
Di sisi lain, penerapan asas desentralisasi memiliki ruang lingkup yang lebih kecil, yaitu wilayah suatu daerah tertentu. Dengan kecilnya ruang lingkup ini, pengembangan daerah menjadi lebih mudah dilakukan karena daerah dapat lebih fokus dalam mengembangkan daerahnya dan sekaligus memajukan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sana.
3. Kemajuan Pembangunan Daerah Berbeda dalam Sentralisasi dan Desentralisasi
Pada masa penerapan sentralisasi penuh di negara ini, pemusatan kekuasaan pengambilan keputusan menyebabkan terjadinya kesenjangan pembangunan negara. Pembangunan infrastruktur dan sosial budaya hanya terfokus di beberapa daerah saja. Hal ini menyebabkan tingkat kemajuan pembangunan berbeda di antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Kemajuan pembangunan di daerah menjadi sangat meningkat dengan adanya penerapan asas desentralisasi. Penerapan asas ini menyebabkan daerah dapat memaksimalkan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusianya untuk melaksanakan pembangunan di daerah tersebut. Kemajuan pembangunan di daerah juga nantinya akan berimbas positif pada kemajuan pembangunan negara.
4. Kerumitan Birokrasi di Antara Kedua Asas
Dalam penerapan asas sentralisasi, seluruh wewenang dalam hal pengambilan keputusan dimiliki oleh para penguasa tertinggi. Maka dari itu, ketika terjadi suatu hal di daerah yang memerlukan keputusan secepatnya dari penguasa tertinggi, birokrasi yang perlu dilaksanakan akan sangat rumit dan membutuhkan waktu yang panjang hingga tercapai proses pengambilan keputusan. Belum lagi birokrasi yang berkenaan dengan lembaga atau kementerian lainnya.
Pada penerapan asas desentralisasi, birokrasi menjadi lebih mudah dilaksanakan dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini memberikan pengaruh positif terutama ketika kasus seperti yang telah disebutkan sebelumnya terjadi, maka pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan dan penanganan atas berbagai masalah di daerah juga dapat lebih cepat terjadi.
5. Besarnya Struktur Organisasi yang Berbeda
Perbedaan ukuran dari struktur organisasi merupakan suatu hal yang jelas terjadi di antara kedua asas ini. Ketika asas sentralisasi diterapkan, segala kekuasaan dalam hal pengambilan keputusan berada di tangan sekelompok penguasa. Hal ini menyebabkan ukuran organisasi dari negara menjadi lebih kecil dan terpusat. Hal yang sebaliknya terjadi ketika asas desentralisasi digunakan.
Pada asas desentralisasi, karena terjadi pelimpahan sebagian kekuasaan kepada pemerintah daerah, maka ukuran struktur organisasi negara menjadi lebih besar dan bersifat menyebar.
6. Respon Rakyat di Daerah Terhadap Sentralisasi dan Desentralisasi
Penggunaan asas sentralisasi terbukti telah menjadikan kesenjangan pembangunan sekaligus kesenjangan kesejahteraan di tengah masyarakat. Hal ini menjadikan respon rakyat di daerah terhadap penerapan asas sentralisasi menjadi kurang baik dan menyebabkan sebuah fenomena kecemburuan di antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.
Ketika asas desentralisasi digunakan, masyarakat lebih menyukai asas ini karena dengan adanya asas desentralisasi ini, setiap daerah memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan daerahnya sehingga kesenjangan pembangunan di antara daerah-daerah di Indonesia menjadi dapat diminimalisir keberadaannya dan menimbulkan iklim yang kondusif di tengah masyarakat tanah air ini.
Penyampaian di atas merupakan uraian mengenai materi perbedaan sentralisasi dan desentralisasi dalam otonomi daerah yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi perbedaan di antara asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Dari penjelasan di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan kedua jenis asas ini merupakan suatu kesatuan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di sekitar kita. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…