Categories: Pemerintahan

Politik Luar Negeri Indonesia – Landasan – Sejarah dan Tujuan

Secara harfiah, politik Luar negri memiliki pengertian sebagai suatu taktik atau strategi yang diterapkan oleh suatu negara terkait hubungannya dengan negara-negara lain di dunia. Dalam arti yang lebih luas, definisi politik luar negri adalah sebagai pola perilaku dari suatu negara dalam menjalin hubungan dengan dunia Internasional.

Menurut sebuah buku yang berjudul “Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (tahun 1984-1988) menyatakan bahwa politik luar negeri adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.

Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa dengan menerapkan kebijakan politik luar negeri maka berarti pemerintah telah memproyeksikan berbagai kepentingan nasional terhadap masyarakat antar bangsa. Dengan kata lain, termuat gambaran terkait kondisi suatu negara di masa yang akan datang dalam rumusan tujuan diterapkannya politik luar negri tersebut, dimana dalam pelaksanaannya diawali dengan adanya penetapan kebijakan serta keputusan dengan bahan pertimbangannya adalah hal-hal yang didasarkan pada faktor nasional sebagai faktor internal, dan faktor-faktor yang berasal dari dunia internasional sebagai faktor eksternal.

Landasan hukum

Setiap negara memiliki kebijakan terkait politik luar negeri yang berbeda-beda. Hal ini tergantung pada tujuan nasional yang ingin dicapai noleh negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan politik luar negeri sebagai salah satu kebijakan dalam pemerintahan. Dimana yang menjadi landasan atau dasar hukum terkuat bagi kebijakan tersebut adalah : [accordion]
[toggle title=”1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia I dan IV” state=”opened”]

  • Alenia I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
  • Alenia IV : “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

[/toggle]
[toggle title=”2. Pasal 11 (ayat 1 sampai ayat 3)“]

  • Ayat 1 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Ayat 2 : Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Ayat 3 : Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang

[/toggle]
[toggle title=”3. Pasal 13 (ayat 1 sampai ayat 3)“]

  • Ayat 1 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
  • Ayat 2 : Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Ayat 3 : Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

[/toggle]
[/accordion]

Seperti yang telah kita tahu sebelumnya bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan politik luar negri bebas aktif dengan tujuan untuk untuk menjalin kerjasama serta menjaga hubungan baik  dengan bangsa lain di dunia. Berikut adalah penjelasan mengenai sejarah kelahiran politik luar negri di Indonesia :

1. Politik Luar Negeri Indonesia Masa Orde Lama

Sejak zaman proklamasi kemerdekaan, Indonesia telah menganut politik luar negri bebas aktif. Hal tersebut dicetuskan pertama kali oleh Drs. Mohammad Hatta, dimana beliau telah memberikan keterangan pada bulan September 1948 di depan Badan Pekerja KNIP tentang kedudukan serta politik negara Indonesia kala itu, yaitu bebas dan aktif. Bebas memiliki artian bahwa Indonesia tidak memihak kepada salah satu blok, serta akan menempuh caranya sendiri dalam penyelesaian masalah-masalah internasional. Sedangkan aktif memiliki arti bahwa Indonesia akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk ikut serta dalam upaya memelihara perdamaian dunia serta ikut berpartisipasi dalam upaya meredakan ketegangan internasional.

Pada saat terjadi perang Dunia ke II dimana terdapat 2 blok yang saling bersaing dan bertentangan ideologi, yaitu Amerika Serikan dan Uni Sovyet yang semakin meruncing, maka Indonesia pada saat itu lebih memilih untuk menerapkan politik luar negeri yang bebas.

Beberapa tokoh telah mendefinisikan arti dari politik luar negeri bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, diantaranya adalah :

1. Menurut A.W Wijaya

  • Bebas berarti :  tidak terikat oleh suatu idologi, tidak terikat oleh suatu politik negara asing, tidak terikat oleh blok negara-negara tertentu, atau tidak terikat pada negara-negara adikuasa (super Power)
  • Aktif berarti : Dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

2. Menurut Moctar Kusumaatmaja

  • Bebas berarti : Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
  • Aktif berarti : dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian internasional, melainkan bersifat aktif.

3. Menurut B.A. Urbani

  • Kata bebas dari politik bebas aktif berasal dari suatu kalimat yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : “supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.” Hal tersebut berarti bahwa “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok.”

Politik luar negeri yang bebas dan aktif yang dianut oleh Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat kala itu. Dan politik tersebut masih terus dianut oleh Indonesia hingga saat ini.

2. Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Orde Baru

Pada masa orde baru telah terjadi sebuah peristiwa berdarah yang telah banyak memakan korban jiwa, yaitu peristiwa G30SPKI. Akibat peristiwa pemberontakan tersebut, maka rakyat menyerukan berbagai macam tuntutan yang dipelopori oleh Kesatuan aksi yang tergabung dalam front pancasila. Tuntutan tersebut dikenal dengan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) yang isinya adalah :

  • Pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya
  • Perombakan Kabinet Dwikora
  • Penurunan harga sembako

Tuntutan pertama dapat terpenuhi pada tanggal 12 Maret 1966, dan pada bulan Juli 1966 MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara) yang anggotanya telah mengalami perombakan mengadakan sidang umum. Dalam sidang tersebut menghasilkan 24 ketetapan yang salah satu diantaranya berisi tentang penegasan kembali kebijakan politik luar negri Republik Indonesia, yaitu Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966. Hal-hal yang diatur dalam kebijakan yang dihasilkan tersebut antara lain adalah :

  • Bebas-aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  • Mengabdi kepada kepentingan nasional dan Amanat Penderitaan Rakyat.

Penerapan politik pada masa orde baru menitikberatkan pada masalah stabilitas regional yang akan menjamin keberhasilan rencana pembangunan Indonesia, yaitu melalui upaya-upaya seperti :

  • Mempertahankan persahabatan yang telah terjalin dengan negara-negara barat
  • Menerapkan politik pintu terbuka bagi para infestor asing serta pinjaman luar negri
  • Indonesia kembali bergabung menjadi anggota PBB pada 28 Desember 1966
  • Memperbaiki hubungan dengan negara-negara yang sempat renggang pada masa orde lama
  • Turut serta dalam mendirikan ASEAN guna menjaga stabilitas kawasan
  • Bergabung dalam Gerakan Non Blok
  • Bergabung dalam APEC

3. Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Reformasi

Masa reformasi merupakan masa setelah pemerintahan yang dipimpin oleh Soeharto runtuh setelah selama 32 tahun memimpin negara ini. Pada masa itu kebijakan-kebijakan luar negeri yang dikeluarkan dianggap cukup baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan prinsip dasar politik luar negri yang bebas dan aktif. Prinsip politik luar negri yang bebas dan aktif tersebut masih diterapkan hingga pemerintahan sekarang ini.

Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, huruf C angka 2 terkait hubungan luar negri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

  • Menegaskan arah politik luar negri Indonesia yang bebas dan aktif
  • Dalam pelaksanaan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.

Selain ketetapan MPR tersebut, pada tanggal 14 September 1999 pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negri, dimana dalam menerapkan politik luar negri, pemerintah selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Meskipun beberapa kalangan banyak yang mempertanyakan masih relevankah politik luar negri yang bebas dan aktif tetap diterapkan oleh pemerintah mengingat kondisi internasioanl telah mengalami perubahan dari zaman pertama kalinya sistem politi ini dicetuskan. Meskipun prinsip politik luar negri Indonesia saat ini tidak jelas, akan tetapi sebenarnya politik luar negri yang bebas dan aktif masih cukup relevan untuk diterapkan. Hanya saja harus ada penegasan terhadap berbagai macam formula kebijakan yang menunjukkan sikap bangsa Indonesia bukanlah hanya sebagai yes man.

Saat ini, Indonesia masih aktif berpartisipasi dalam upaya mewujudkan serta menjaga perdamaian dunia, yaitu dengan ikut serta sebagai anggota OPP (Operasi Pemeliharaan Perdamaian) PBB.

Ciri-Ciri Politik

Menteri luar negri Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1983 dalam Dokumen Rencana Strategi Politik Luar Negri Republik Indonesia menjelaskan bahwa politik luar negri indonesia memiliki sifat-sifat seperti :

  • Bebas aktif
  • Anti kolonialisme
  • Mengabdi pada kepentingan Nasional
  • Demokratis

Tujuan Politik

Pemerintah Indonesa telah berhasil dalam menyususn dokumen tentang rencana dan strategi politik luar negri Indonesia yang di dalamnya menyatakan bahwa pada hakekatnya politik luar negri suatu negara adalah merupakan salah satu cara untuk mencapai tujuan nasional. Di Indonesia sendiri, rumusan pokok-pokok kepentingan nasional tersebut dapat ditemukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya di alenia ke-IV, dimana bangsa Indonesia memiliki amanat-amanat nasional dalam rangka membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia serta menjalankan 4 fungsi utama, yaitu :

  • Fungsi HanKam
  • Fungsi Ekonomi
  • Fungsi Sosial
  • Fungsi Politik

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago