Rukun Warga atau yang biasa disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah kerjanya. Pembentukan lembaga tersebut ditentukan oleh musyawarah yang dilakukan ketua RT sebagai bentuk hak dan kewajiban RT. Dalam menjalankan fungsinya pun, RW diakui dan dibina secara resmi oleh pemerintah daerah. Mengingat ada begitu banyaknya penduduk Indonesia, maka sangatlah penting untuk memastikan seluruh anggota masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dari pemeritah.
Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa keberadaan RW di tengah masyarakat sangatlah penting. Rukun Warga berfungsi untuk membantu peningkatan kelancaran tugas pemerintah, baik dari segi pelayanan maupun pembangunan, di tingkat kelurahan. Lembaga ini juga yang ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tentunya membina masyarakat bukan suatu tugas yang mudah karena setiap RW terdiri dari dari minimal 3 (tiga) RT dan maksimal 10 (sepuluh) RT dimana masing-masing RT terdiri dari minimal 10 (sepuluh) KK (Kartu Keluarga) dan maksimal 50 (lima puluh) KK.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa RW merupakan lembaga yang diakui dan dibina oleh pemerintah, maka tentu saja keberadaan RW pun diatur secara tertulis. Peraturan tersebut dapat ditemukan didalam Peraturan dan tugas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Mari kita pelajari lebih lanjut.
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa. Wadah ini berperan serta dalam pembangunan desa, dari perencanaan sampai pelaksanaan, sampai peningkatan pelayanan masyarakat desa. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Rukun Warga adalah salah satu bentuk dari LKD. Wadah partisipasi masyarakat lainnya adalah Rukun Tetangga, PKK serta Peran PKK dalam pembangunan desa, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Wadah partisipasi masyarakat tentunya tidak dibatasi ke dalam enam jenis LKD tersebut. Pembentukan LKD dipersilahkan untuk membentuk LKD lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan desa.
Sebagai lembaga yang mewadahi partasipasi masyarakat, Rukun Warga memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam hal-hal seperti:
Sama seperti LKD lainnya, pengurus Rukun Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus.
Persyaratan untuk menjadi pengurus RW (ketua adalah salah satu jabatan dalam kepengurusan) sudah diatur secara umum di dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Berikut ini peraturannya:
Peraturan lengkap mengenai Rukun Warga diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Salah satu contohnya provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Persyaratan menjadi ketua RW menurut peraturan tersebut adalah
Dalam menjalankan tugas sebagai pengurus Rukun Warga, pastinya ada biaya yang diperlukan. Biaya untuk keperluan operasional tersebut diperoleh dari 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Hal ini sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) desa disusun dengan ketentuan:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…