Di Indonesia, pemerintah daerah dibagi menjadi tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang terdiri dari kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang dibantu oleh Perangkat Daerah. Pasal 18 UUD 1945 menjelaskan ketentuan tentang pemerintah daerah sebagai berikut.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tiap daerah dipilih secara demokratis.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Undang-undang pemerintahan daerah dalam pembangunan
Namun demikian tidak semua urusan pemerintah pusat dilimpahkan dan sama dengan pemerintah daerah. Dalam UUD 1945 BAB VI Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan dengan umum bagaimana pemerintah daerah berfungsi dalam pembangungan dan pemerintahan negara sebagai berikut.
- Pasal 18 Ayat 2 UUD 1945, Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
- Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945, Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
- Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pembangunan negara dilakukan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan mengikuti pedoman-pedoman seperti yang tertulis di atas. Maka, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah haruslah ada komunikasi dan hubungan dalam menjalankan urusan pemerintahannya agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dijelaskan pada UUD 1945 BAB VI Pasal 18A sebagai berikut.
- Pasal 18A ayat 1 UUD 1945, Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Pasal 18A ayat 2 UUD 1945, Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Setelah adanya pembagian kewenangan ini dalam melakukan pembangunan, negara melalui Pasal 18B ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengakui pemerintahan daerah. Sesuai undang-undang, negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah dan satuannya yang bersifat istimewa atau khusus. Undang-undang juga mengatur bahwa negara mengakui pemerintahan daerah yang bersifat adat dan tradisional semisal kesultanan dan kerajaan adat dan masyarakat tradisional yang memiliki pemerintahan sendiri. Namun, urusan yang bersifat kenegaraan dan resmi tidak dilimpahkan kepada pemerintah daerah adat ini.
Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pemerintah daerah dapat dibagi menjadi fungsi pemerintahan absolut, fungsi pemerintahan wajib, fungsi pemerintahan pilihan, dan fungsi pemerintahan umum.
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan tersebut :
1.Fungsi Pemerintahan Absolut
Fungsi yang termasuk dalam fungsi pemerintahan absolut memiliki kewenangan pada pemerintah pusat (asas sentralisasi). Namun demikian ada kalanya pemerintah pusat dapat memberikan kewenangan ini pada pemerintah daerah baik kepada kepala daerah maupun instansi perangkat daerah.
Contoh dari fungsi pemerintahan absolut adalah :
- Pertahanan,
- Keamanan,
- Politik luar negeri,
- Yustisi,
- Kebijakan moneter,
- Fiskal nasional, dan
- Agama
2. Fungsi Pemerintahan Wajib
Fungsi permerintahan yang termasuk dalam fungsi pemerintahan wajib dibagi kewenangannya pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah (asas desentralisasi/dekonsentrasi). Pemerintah daerah wajib melaksanakan fungsi pemerintahan ini apabila urusan pemerintahan ini menyangkut kehidupan masyarakat yang ada di dalam wilayahnya agar tidak menjadi penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Pada umumnya urusan pemerintahan wajib merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Contoh dari fungsi pemerintahan wajib adalah :
- Kesehatan,
- Pendidikan,
- Sosial,
- Pekerjaan umum,
- Perencanaan ruang,
- Pemukiman,
- Tenaga kerja,
- Pangan,
- Pertanahan,
- Pemberdayaan perempuan,
- Perlindungan anak,
- Lingkungan hidup,
- Administrasi pencatatan sipil,
- Pengendalian penduduk,
- Komunikasi dan informasi,
- Perhubungan,
- Investasi,
- Koperasi dan UMKM,
- Kebudayaan, dan
- Olah raga
3. Fungsi Pemerintahan Pilihan
Fungsi pemerintahan pilihan juga dibagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (asas desentralisasi atau dekonsentrasi). Fungsi pemerintahan ini berkaitan dengan letak geografis, sumber daya alam, globalisasi dan sumber daya manusia yang khas berada di suatu daerah.
Contoh fungsi pemerintahan pilihan adalah :
- Pariwisata,
- Kelautan dan perikanan,
- Kehutanan,
- Pertanian,
- Perdagangan,
- Energi dan sumber daya mineral,
- Perindustrian, dan
- Transmigrasi
4. Fungsi Pemerintahan Umum
Fungsi pemerintahan umum memiliki tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden, namun pelaksanaannya di daerah dilakukan oleh kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota. Mengenai pelaksanaan ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui mentri yang bersangkutan. Bupati dan walikota pun memiliki tanggung jawab yang sama namun penyampaiannya dilakukan melalui gubernur. Instansi dan perangkat daerah ditunjuk untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum ini.
Contoh dari fungsi pemerintahan umum adalah :
- Penanganan konflik sosial yang diatur dalam undang-undang.
- Koodinasi antara pemerintah pusat dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memecahkan suatu masalah. Penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan mengingat asas demokrasi, undang-undang, dan keistimewaan suatu daerah.
- Pembinaan persatuan dan kesatuan seluruh elemen masyarakat dalam berbangsa.
- Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan negara Indonesia secara nasional.
- Pengamalan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika pada seluruh kehidupan berbangsa.
- Pembinaan kerukunan antar warga tanpa memandang suku, ras, agama, dan golongan demi kestabilan nasional.
- Pengaplikasian kehidupan yang berdemokrasi.
Urusan-urusan yang tertera di atas dilaksanakan oleh kepala daerah beserta perangkat DPRD. Urusan yang telah dilaksankan atau direncanakan selanjutnya dapat dibuat dalam suatu peraturan daerah. Peraturan daerah ini wajib untuk disebarluaskan sehingga masyarakat umum mendapatkan informasi yang tepat. Dalam pembiayaan urusan tersebut, pemerintah daerah berhak untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dang Belanja Daerah (APBD) ataupun melalui pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, ataupun pemerintah negara lain secara government to government. Selain itu, pembiayaan dapat berasal dari lembaga keuangan dan masyarakat karena pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi.
Urusan Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah boleh dikatakan adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang menjangkau lebih detail warga masyarakat sehingga berkenaan langsung dengan permasalahan warga. Berjalan atau tidaknya program pemerintah pusat terhadap masyarakat tentu saja sedikit banyaknya bergantung pada kinerja dari pemerintah daerah yang akan memengaruhi kinerja pemerintah pusat. Pada akhirnya pemerintah daerah akan akan berdampak pada pembangunan.
Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa demi pembangunan yang terus melaju, pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi dan menyelenggarakan urusan-urusannya sesuai dengan pembagian yang telah disepakati dalam undang-undang. Namun yang terpenting adalah pemerintah daerah harus mendukung pemerintahan pusat dan dapat menjadi penengah untuk menyampikan hak dan kewajiban warga negara antara masyarakat dan pemerintah pusat demi terciptanya saluran komunikasi yang mendukung pembangunan itu sendiri.
Dalam pelaksanaan fungsinya dan urusannya, pemerintah daerah memiliki beberapa asas. Asas pemerintah daerah secara spesifik diatur dalam undang-undang. Ada empat asas utama pemerintah daerah yang berkaitan dengan kewenangan otonomi daerah sebagai berikut.
- Asas sentralisasi, asas yang menyatakan bahwa kewenangan berada di pemerintah pusat.
- Asas desentralisasi, asas yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada daerah otonom.
- Asas dekonsentrasi, asas yang menyatakan bahwa kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan instansi serta perangkat daerah yang membantu kerja pemerintah daerah.
- Asas tugas pembantuan, asas yang menyatakan bahwa pemerintah daerah memberi kewenangan penugasan terhadap tingkatan di bawahnya. Contohnya adalah penugaasan dari gubernur kepada bupati atau walikota atau dari bupati atau walikota kepada perangkat camat atau desa.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
- fungsi APBN
- fungsi majelis umum PBB
- jenis-jenis pemilu
- cara melestarikan budaya di Indonesia
- budaya Indonesia yang diakui UNESCO
- fungsi partai politik
- manfaat UUD Republik Indonesia
- struktur organisasi pemerintahan kecamatan
- struktur organisasi pemerintahan desa
- anggota muspika
[/toggle]
[/accordion]