Rukun Warga atau yang biasa disingkat RW adalah suatu istilah untuk membagi wilayah yang dilakukan di bawah kelurahan. Sama seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga adalah suatu lembaga masyarakat yang berfungsi untuk melayani masyarakat yang bertempat di wilayah kerjanya. Pembentukan lembaga tersebut ditentukan oleh musyawarah yang dilakukan ketua RT sebagai bentuk hak dan kewajiban RT. Dalam menjalankan fungsinya pun, RW diakui dan dibina secara resmi oleh pemerintah daerah. Mengingat ada begitu banyaknya penduduk Indonesia, maka sangatlah penting untuk memastikan seluruh anggota masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dari pemeritah.
Hal ini merupakan salah satu alasan mengapa keberadaan RW di tengah masyarakat sangatlah penting. Rukun Warga berfungsi untuk membantu peningkatan kelancaran tugas pemerintah, baik dari segi pelayanan maupun pembangunan, di tingkat kelurahan. Lembaga ini juga yang ikut berperan dalam melestarikan nilai-nilai bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Tentunya membina masyarakat bukan suatu tugas yang mudah karena setiap RW terdiri dari dari minimal 3 (tiga) RT dan maksimal 10 (sepuluh) RT dimana masing-masing RT terdiri dari minimal 10 (sepuluh) KK (Kartu Keluarga) dan maksimal 50 (lima puluh) KK.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa RW merupakan lembaga yang diakui dan dibina oleh pemerintah, maka tentu saja keberadaan RW pun diatur secara tertulis. Peraturan tersebut dapat ditemukan didalam Peraturan dan tugas Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Mari kita pelajari lebih lanjut.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Rukun Warga
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa. Wadah ini berperan serta dalam pembangunan desa, dari perencanaan sampai pelaksanaan, sampai peningkatan pelayanan masyarakat desa. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Rukun Warga adalah salah satu bentuk dari LKD. Wadah partisipasi masyarakat lainnya adalah Rukun Tetangga, PKK serta Peran PKK dalam pembangunan desa, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Wadah partisipasi masyarakat tentunya tidak dibatasi ke dalam enam jenis LKD tersebut. Pembentukan LKD dipersilahkan untuk membentuk LKD lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan desa.
- Tugas Rukun Warga
Sebagai lembaga yang mewadahi partasipasi masyarakat, Rukun Warga memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam hal-hal seperti:
- Pemberian pelayanan pemerintahan
- Penyediaan data kependudukan dan perizinan
- Pelaksanaan tugas lain yang didelegasikan oleh kepala desa
- Pengurus dan Masa Jabatan RW
Sama seperti LKD lainnya, pengurus Rukun Warga terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh pengurus.
- Jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan pengurus.
- Pengurus hanya boleh menjabat sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan. Hal ini boleh dilakukan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
- Seorang pengurus hanya boleh menjadi pengurus di dalam satu LKD (tidak boleh merangkap jabatan pada lebih dari satu LKD). Pengurus juga dilarang untuk menjadi anggota partai politik.
- Persyaratan Ketua RW
Persyaratan untuk menjadi pengurus RW (ketua adalah salah satu jabatan dalam kepengurusan) sudah diatur secara umum di dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Berikut ini peraturannya:
- Berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Berkedudukan di desa tersebut.
- Keberadaannya bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Memiliki kepengurusan yang bersifat tetap.
- Memiliki kesekretriatan yang bersifat tetap.
- Tidak memiliki hubungan apapun dengan partai politik.
Peraturan lengkap mengenai Rukun Warga diatur oleh peraturan daerah masing-masing. Salah satu contohnya provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Persyaratan menjadi ketua RW menurut peraturan tersebut adalah
- Warga negara Indonesia.
- Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia minimal 18 tahun. Jika kurang dari 18 tahun, calon sudah atau sudah pernah menikah.
- Berbadan sehat (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Kelurahan/Kecamatan).
- Penduduk setempat yang sudah tinggal selama minimal 3 tahun terakhir dan memiliki kartu tanda penduduk sebagai perbedaan penduduk dan warga negara dari wilayah tersebut.
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Indonesia.
- Mau, mampu, dan bersedia untuk membantu terlaksananya kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat.
- Berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatatan Kepolisian) dan dapat menjadi panutan.
- Cakap dalam berbahasa Indonesia (berbicara, membaca, dan menulis).
- Bukan PNS pemerintah daerah.
- Membuat surat pernyataan tidak merangkat jabatan pada LKD lain serta kesanggupan menjalankan tugas dan membantu program pemerintah daerah.
- Khusus untuk perumahan TNI/Polri, calon merupakan personel aktif/purnawirawan TNI/Polri yang sudah bertempat tinggal minimal tiga tahun (dibuktikan dengan Surat Izin Penghunian atas nama calon).
- Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga
Dalam menjalankan tugas sebagai pengurus Rukun Warga, pastinya ada biaya yang diperlukan. Biaya untuk keperluan operasional tersebut diperoleh dari 30% dari jumlah anggaran belanja desa. Hal ini sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja (APB) desa disusun dengan ketentuan:
- Minimal 70% dari jumlah anggaran diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan masyarakat sebagai fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan.
- Maksimal 30% dari jumlah anggaran diperuntukkan bagi penghasilan dan tunjangan kepala dan perangkat desa, operasional pemerintahan, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga.