Categories: Hukum

5 Sifat Hukum Adat Secara Umum di Indonesia

Hukum Adat adalah istilah yang kadang-kadang digunakan untuk diterapkan pada masyarakat tanpa sistem hukum formal. Ini juga digunakan untuk merujuk pada undang-undang yang telah dibentuk melalui bobot kebiasaan atau pendapat umum, seringkali prosedur lokal semacam itu, tetapi beberapa konsep hukum internasional seperti pembajakan juga termasuk dalam kategori ini. Pentingnya sistem pengadilan yang terorganisasi biasanya dianggap sebagai keseragaman penerapan, terlepas dari sumber hukumnya seperti ciri-ciri norma kesusilaan.

Masyarakat tanpa pengadilan mungkin memiliki banyak variasi lokal dalam apa yang diharapkan atau ditoleransi oleh warganya, dan mungkin akan benar-benar tidak layak di daerah padat penduduk seperti kota. Ini juga akan tunduk pada kemungkinan aturan massa. Pengadilan memberlakukan konstitusi, yang berarti membatasi negara sebagai lawan individu. Mengangkat bentuk tertentu dari pengambilan keputusan adat menjadi bagian formal dari sistem hukum, dan itu akan menjadi doktrin stare decisis untuk berdiri dengan hal-hal yang sudah memutuskan.

Dalam sistem ini, seorang hakim yang disajikan dengan konsep baru yang tidak ditangani secara khusus oleh undang-undang harus membuat keputusan, dan menulis keputusan turun, memberikan hormat terhadap keputusan sebelumnya pada kasus yang tampak serupa seperti tujuan konstitusi. Keputusan menjadi bagian dari kumpulan literatur yang disebut hukum kasus, dan pada gilirannya akan dikonsultasikan pada saat berikutnya kasus serupa muncul. Ini seperti hukum adat, proses yang berkembang, tetapi tidak seperti hukum adat kanonik, tidak perlu diputuskan oleh seluruh masyarakat.

Sifat Hukum Adat

Hukum adat memiliki peran penting dalam masyarakat saat ini. Misalnya, orang dapat melihat ini terkait dengan masalah hukum humaniter internasional dan konflik internasional, di mana Adat terus relevan dalam konflik bersenjata saat ini karena dua alasan utama. Yang pertama adalah bahwa, sementara beberapa Negara belum meratifikasi hukum perjanjian yang penting, mereka tetap terikat oleh aturan hukum adat. Alasan kedua adalah kelemahan relatif dari hukum perjanjian yang mengatur konflik bersenjata non-internasional konflik yang melibatkan kelompok-kelompok bersenjata dan biasanya terjadi dalam batas-batas satu negara.

1. Mewakili Hukum Pengadilan

Ciri khas dari hukum adat adalah bahwa ia mewakili hukum pengadilan sebagaimana dinyatakan dalam putusan pengadilan. Hakim memutuskan kasus-kasus yang ditemukan dalam preseden yang disediakan oleh keputusan sebelumnya, berbeda dengan sistem hukum perdata, yang didasarkan pada undang-undang dan teks yang ditentukan. Selain sistem preseden peradilan, karakteristik lain dari hukum adat diadili oleh juri dan doktrin supremasi hukum. Pada mulanya, supremasi hukum berarti bahwa bahkan raja pun tidak berada di atas hukum, tetapi hari ini itu berarti bahwa tindakan lembaga pemerintah harus dicermati dalam proses hukum biasa. Preseden peradilan mendapatkan kekuatan mereka dari doktrin stare decisis.

Misalnya, bahwa keputusan sebelumnya dari pengadilan tertinggi di yurisdiksi mengikat semua pengadilan bawahan. Namun, kondisi yang berbeda segera membuat sebagian besar keputusan tidak berlaku kecuali sebagai dasar untuk analogi, dan karena itu pengadilan harus sering melihat pengalaman peradilan dari sisa dunia berbahasa Inggris. Ini memberikan sistem yang lebih fleksibel, sementara penerimaan umum atas bahan otoritatif tertentu memberikan tingkat stabilitas seperti ciri-ciri norma kesusilaan.

Namun demikian, ada kalanya, pengadilan telah gagal mengikuti perkembangan sosial dan menjadi perlu untuk membuat undang-undang untuk membawa perubahan yang diperlukan. Memang, dalam beberapa tahun terakhir undang-undang telah menggantikan banyak hukum umum, terutama di bidang hukum komersial, administratif, dan pidana. Khas, namun, dalam penafsiran menurut undang-undang, pengadilan memiliki jalan lain untuk doktrin hukum umum. Jadi, peningkatan legislasi telah terbatas tetapi belum mengakhiri supremasi hukum.

2. Bersifat Intermediet

Pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara antara pihak yang bersengketa memiliki beberapa karakter umum dalam identitas mereka, cara nominasi dan peran mereka melalui proses persidangan. Di sini untuk pemahaman yang mudah tentang proses adat saya akan menggunakan istilah dalam hukum adat untuk merujuk pihak ketiga meskipun mereka dikenal dengan nama yang berbeda di lokasi yang berbeda. Ketika kita melihat identitas mereka, mereka adalah bagian yang paling dihormati dari masyarakat sebagai akibat dari alasan yang berbeda. Beberapa kali mereka adalah kepala suku atau komunitas, pemimpin agama atau kepala agama, atau administrator lokal yang memiliki kapasitas resmi.

Dalam beberapa contoh lain, mereka mungkin merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kekayaan di wilayah tertentu itu. Peran para pemuka adat terutama di bagian dan kota dataran tinggi dapat diambil sebagai contoh di sini. Apa pun itu, ia diharapkan menjadi orang tua kebanyakan pria disukai wanita, bijaksana dan cukup berpengalaman dalam menyelesaikan perselisihan. Itushimagile mungkin berasal dari kerabat atau klan dari kedua pihak yang berselisih dalam jumlah mereka selain intermediet netral atau beberapa waktu lainnya hanya dengan netral sekali. Kriteria bagi sebuah partai untuk menjadi shimagile tidaklah halus dan melekat pada sifat cara penyelesaian perselisihan adat ini.

Pihak ketiga diharapkan untuk membujuk pihak yang berselisih dalam mengundurkan diri klaim awal mereka terhadap pesaing mereka. Untuk melakukannya pihak ketiga haruslah orang yang lebih luas diterima di komunitas itu, fasih berbicara dan pemikir kritis, yang dapat mengagumi siapa pun dalam pidato publiknya, yang kata-katanya atau ide-idenya dapat diterima oleh para pihak. Beberapa kali kerabat dari pihak yang bersengketa mungkin adalah pihak ketiga dan mungkin yang terbaik bernegosiasi tentang penyelesaian sengketa tanpa mempengaruhi secara substansial status keuangan pihak yang berselisih.

3. Sifat persidangan

Setelah pencalonan, mereka akan secara resmi memulai fungsi mereka mendorong atau membujuk para pihak yang berselisih untuk menyerahkan masalah mereka untuk ditinjau di hadapan mereka. Kami mungkin tidak mendapatkan langkah-langkah formal dan standar diikuti dengan semua cara penyelesaian perselisihan adat. Tetapi kebanyakan mereka akan melakukan penyelidikan mini mengenai sifat perselisihan dan karakteristik pribadi dari pihak yang berselisih. Kemudian mereka akan pindah ke salah satu pihak yang berselisih dengan mempelajari suatu periode di mana dia akan pulang dan tanpa tugas.

Kebanyakan mereka menyukai hari libur mingguan atau hari libur dan pagi hari daripada hari dan waktu lainnya. Sebelum mereka pindah ke rumah orang yang berselisih, mereka mungkin menginformasikan kepadanya bahwa mereka memiliki beberapa kekhawatiran untuk berbicara dengannya pada hari dan waktu tertentu, dan kadang-kadang bahkan tanpa membuat janji dengannya. Setelah mereka mencoba membujuknya untuk mengundurkan diri beberapa klaimnya tergantung pada sifat perselisihan, mereka akan pindah ke pihak lain yang berselisih, mungkin pelaku yang salah, untuk mengatakan kepadanya tawaran yang dibuat oleh pihak lain yang berselisih dan untuk membujuknya serta mereka lakukan sebelumnya dengan pihak lain yang bersengketa.

Hal yang penting di sini dapat digambarkan dengan baik seperti tujuan konstitusi. Ini berarti bahwa mereka akan menyembunyikan beberapa fakta dan penawaran yang dibuat oleh salah satu pihak yang berselisih jika menyinggung yang lain atau jika itu tidak penting secara substansial atau jika itu tidak akan membantu mengakhiri perselisihan secara damai. Mereka akan melakukan antar-jemput di antara para pihak yang berselisih sampai mereka memastikan bahwa pihak yang bersengketa telah sepakat pada titik yang sama, yang mungkin memerlukan lebih dari satu pertemuan terpisah dengan para pihak secara individual.

4. Subjek masalah perselisihan yang disajikan

Karena hukum adat berlaku untuk jangka waktu yang lama, kita tidak dapat melihat pilihan yang dibuat dalam pokok masalah perselisihan. Penyelesaian sengketa adat memiliki ruang lingkup yang lebih luas dalam menyelesaikan masalah keluarga, suksesi, dan sengketa properti. Khususnya, membawa sengketa keluarga di depan pengadilan akan dianggap sebagai rasa malu bagi pasangan. Sangat sering terjadi perselisihan yang melibatkan sekelompok orang atau seluruh anggota klan atau lokalitas, seperti perselisihan tentang tanah penggembalaan dan air di daerah dataran rendah, pembunuhan, perkosaan dan kasus penculikan, yang disebut penyelesaian perselisihan adat.

Bahkan diyakini bahwa kualitas hasil dari metode seperti itu dalam menciptakan perdamaian dan harmoni tidak dapat dibandingkan dengan apa yang mungkin terjadi di pengadilan hukum. Juga biasa untuk melihat masalah kriminal serius seperti pembunuhan dan pelanggaran terhadap properti seperti perampokan yang dirujuk ke tangan shimagile. Pembayaran uang darah oleh pembunuh dan kerabatnya kepada keluarga korban adalah bentuk umum dari obat untuk kasus semacam itu di sebagian besar daerah yang jauh dari kota-kota besar. Dan beberapa saksi efektivitas metode dalam menciptakan perdamaian dan harmoni yang berkelanjutan dalam hubungan hubungan kedua belah pihak dengan menghindari pembalasan di antara mereka sendiri.

5. Efek dari Kewewenangan Adat

Meskipun tidak sering terjadi bahwa pihak yang berselisih mungkin tetap pada klaim kontroversial mereka melalui proses hukum terlepas dari upaya shimagile dan mungkin berakhir tanpa hasil. Jadi, seperti konsiliasi modern, ada kemungkinan, yaitu kompromi atau non kompromi. Karena sifat dari hal-hal yang keluar itu berbeda, maka hal itu berpengaruh pada pihak yang berselisih. Jika itu kompromi, pihak yang disangsikan yang dinyatakan sebagai pelaku yang salah akan diminta untuk memberi kompensasi kepada korban. Kompensasi dapat berupa barang atau uang tunai. Jumlah uang akan ditentukan dengan melihat gravitasi dari tindakan yang salah, tingkat cidera yang diderita oleh korban dan sampai batas tertentu kemampuan finansial dari pelaku yang salah.

Beberapa kali dalam kasus pelanggaran serius, pelaku yang salah mungkin tidak mampu membayar kompensasi dari kekayaan pribadinya. Sifat kompromi ini seperti kontrak dan pihak terikat untuk melakukan kewajiban yang mereka asumsikan sebelum shimagiles. Jika mereka gagal menjalankan kewajiban mereka, mereka akan dipanggil dan ditanya mengapa mereka gagal melakukannya. Pihak yang bersikeras dalam kegagalannya akan dianggap sebagai orang yang tidak berharga bagi masyarakat, para shimagil akan menganggap ini penghinaan yang ditujukan kepada mereka dan permusuhan antara pihak yang bersengketa akan diperparah.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago