Secara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Pengertian BUMN tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, pada Pasal 1 yang menyebutkan…
Tag:
Secara umum, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Pengertian BUMN tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, pada Pasal 1 yang menyebutkan…