Pembagian kekuasaan secara horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara atau lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara…
Tag: