Categories: Pemerintahan

10 Tugas Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sebagai Tanggung Jawabnya

Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial. Oleh karena itu, presiden di Indonesia bekerja sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam melakukan tugasnya, presiden dibantu oleh jajaran menteri dalam sebuah kabinet. Menteri-menteri dalam kabinet tersebut dipilih oleh Presiden sebagai contoh kekuasaan eksekutif yang dimiliki presiden. Di kabinet Indonesia saat ini, ada 34 menteri dimana setiap menteri membawahi sebuah lembaga kementerian.

Dalam sistem kementerian di Indonesia, ada tiga kementrian yang nomenklaturnya jelas disebut secara eksplisit dalam undang-undang. Kementrian tersebut adalah kementrian yang tidak bisa diubah sampai kapanpun. Adapun kementrian yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah kementerian Kementerian Pertahanan Indonesia, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap lembaga kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Pada artikel ini kita akan membahas lebih jauh tentang Kementerian Luar Negeri dan tugas dari seorang Menteri Luar Negeri.

Sejarah Kementerian Luar Negeri

Kementerian luar negeri dibentuk pada saat awal berdirinya Negara Republik Indonesia. Kementerian luar negeri dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukumnya. Pada perkembangannya, lembaga ini diberi nama Departemen Luar Negeri. Lembaga ini bergerak di bidang urusan hubungan Indonesia dengan negara lain. Pada masa awal pembentukannya, kementerian luar negeri adalah leembaga yang berjuang keras dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

Menteri luar negeri pertama Indonesia dijabat oleh Ahcmad Soebardjo. Achmad Soebardjo jugalah yang berjuang dalam perundingan Indonesia dengan negara lain di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau adalah seorang diplomat yang mendapat gelar Master in de Rechten dari Universitas Leiden di Belanda. Gelar tersebut saat ini setara dengan gelar Sarjana Hukum di Indonesia. Semasa menjadi menjadi mahasiswa, Achmad Soebardjo telah aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dengan bergabung di Jong Java, dan ikut dalam gerakan anti imperialisme internasional.

Pada masa sejarah kemerdekaan Indonesia, achmad Soebardjo bergabung di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI yang kemudian diubah menjadi PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam kepanitian itulah Achmad Soebardjo ikut merumuskan naskah proklamasi. Setelah indonesia merdeka, Achmad Soebardjo menjabat Menteri Luar negeri di kabinet pertama Indonesia. Kinerja yang bagus sebagai menteri luar negeri dalam menjalankan tugas menteri luar negeri membuat beliau diangkat menjadi menteri luar negeri untuk periode selanjutnya. Kinerja yang telah dicapai oleh Achmad Soebardjo sebagai meneteri luar negeri yang pertama antara lain:

  1. Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional terhadap Indonesia. Dan juga menggalang solidaritas negara-negara dengan upaya memperoleh dukungan dan pengakuan kemerdekaan Indonesia.
  2. Melakukan perundingan dan membuat persetujuan sebagai berikut:
  • Perjanjian Linggarjati: Perjanjian mengenai pengakuan wilayah Republik Indonesia yang meliputi Pulau Jawa dan Madura.
  • Perjanjian Renville: Perjanjian yang menghasilkan pengakuan wilayah Republik Indonesia yang meliputi Jawa dan Sumatera.
  • Konferensi Meja Bundar: Konferensi menghasilkan keputusan bentuk negara Indonesia yang menjadi Republik  Indonesia Serikat yang akhirnya bisa mendapat pengakuan dari PBB.
  1. Mengusahakan pengakuan sebagai negara kepulauan dengan memperjuangkan hukum laut dalam UNCLOS (United Nation Convention on Law of the Sea).
  2. Meningkatkan kerjasama negara-negara ASEAN.
  3. Ketua gerakan Non Blok untuk kepentingan negara-negara berkembang.
  4. Berperan aktif dalam beberapa kerjasama ekonomi dan perdamaian dunia.

Tugas Menteri Luar Negeri

Sesuai dengan perkembangan jaman, tugas menteri luar negeri di era reformasi tentunya sudah berbeda dengan tugas menteri luar negeri di era awal kemerdekaan Indonesia. Secara umum, kementerian luar negeri Republik Indonesia bertugas membantu Presiden dengan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun tugas menteri luar negeri berdasar pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementrian Luar Negeri BAB I pasal 5 antara lain adalah:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri

Setiap negara memiliki politik luar negeri. Dan dalam merumuskan dan menetapkan politik yang mempengaruhi hubungan antara Indonesia dengan negara lain, harus selalu memiliki landasan. Seperti halnya di Indonesia, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dirumuskan dan ditetapkan dengan Pancasila sebagai landasal idiil, landasan politik luar negeri Indonesia termasuk pasal-pasal dalam UUD yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia sebgai landasan konstitusional, dan undang-undang No.37 tahun 1999, keputusan presiden, juga peraturan menteri luar negeri tentang hubungan luar negeri sebagai landasan operasionalnya. Indonesia juga memiliki landasan gerakan non-blok sebagai contoh bentuk politik luar negeri Indonesia.

  1. Melaksanakan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri

Setelah kebijakan di bidang hubungan luar negeri telah ditetapkan, menteri luar negeri harus melaksanakan sesuai dengan landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, Indonesia telah menetapkan politik bebas aktif sebagai politik luar negeri negara Indonesia. Hal itu berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan atau kelompok yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Akan tetapi Indonesia tetap aktif atau mengambil sikap pada tiap kejadian internasional. Indonesia juga aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitutional poliyik luar negeri Indonesia.

  1. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri

Dalam pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, akan banyak pihak yang terlibat. Sebagai contoh, seluruh jajaran kementerian luar negeri dan instansi yang dibawahnya, konsulat, dan kedutaan besar. Oleh karena itu, menteri luar negeri bertugas melakukan bimbingan dan mengawasi jalannya kebijakan oleh komponen kementerian luar negeri tersebut.

  1. Melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri

Menteri luar negeri juga harus bisa melakuakn pengkajian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri agar bisa melaksanakan pengembangan yang lebih baik lagi.

  1. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Menteri luar negeri harus bisa memberi dukungan yang berarti bagi perwakilan luar negeri dan seluruh organisasi di lingkungan kementerian luar negeri yang meliputi:

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Asia Pasifik Dan Asia Afrika
  • Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa
  • Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN
  • Direktoral Jenderal Kerjasama Multirateral
  • Direktorat Jenderal Hukum Dan Perjanian Internasional
  • Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral
  • Direktorat Jenderal Informasi Dan Diplomasi Publik
  • Direktoral Jenderal Protokol Dan Konsuler
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan
  • Staf Ahli Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya Dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Manajemen
  1. Membina dan memberi dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Menteri luar negeri diharapkan bisa memberi dukungan dalam hal yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian luar negeri.

  1. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri

Salah satu pendidikan dan pelatihan luar negeri yang diselenggarakan kementerian luar negeri adalah pelatihan kepada calon tenaga kerja atau pemagang yang mendaftar untuk organisasi atau instansi  luar negeri.

  1. Mengelola barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri

Barang atau kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian luar negeri pada dasarnya adalah milik rakyat. Oleh karena itu, menteri luar negeri beserta jajaran kementerian luar negeri harus berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan barang dan kekayaan negara termasuk uang yang ada di lingkungan kementerian luar negeri dan seluruh perwakilan RI di luar negeri. Komitmen itu bisa diwujudkan dengan pengelolaan yang efisien, transparan dan akuntabel.

  1. Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian luar negeri

Semua pelaksanaan tugas di lingkungan kementrian luar negeri sepenuhnya diawasi oleh menteri luar negeri.

  1. Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

walaupun kementerian luar negeri menitikberatkan hubungan Indonesia dengan negara lain, kegiatas yang berhubungan dengan itu ilaksanakan secara menyeluruh dari tingkat pusat sampai ke daerah. Oleh karena itu, menteri luar negeri juga harus memantau pelaksanaan di semua  tingkat.

Menteri Luar Negeri Kabinet Kerja

Saat ini, meneteri luar negeri Republik Indonesia dijabat oleh Retno L.P. Marsudi. Beliau menjabat sejak tahun 2014 sampai  2017 di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo. Ini berarti menteri luar negeri Indonesia saat ini telah menjalani masa jabatan selama 3 tahun. Selama 3 tahun ini, Retno Marsudi menggarisbawahi tiga poin yang beliau sampaikan dalam jumpa pers peringatan tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja. Ketiga poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri adalah sebagai berikut:

  • Yang pertama adalah krisis kemanusiaan di Rakhine Myanmar. Hal ini perlu dipikirkan karena Indonesia telah berkomitmen untuk menjaga ketertiban dunia. Selain itu, banyak kaum muslim Rohingya yang melarikan diri dan meminta perlindungan di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Indonesia turut menbantu dalam pembangunan Rumah Sakit di Rakhine, November 2017.
  • Yang kedua adalah perjuangan kemerdekaan Palestina di tengah perseteruan dengan Israel yang sudah berlangsung sangat lama. Sikap Indonesia dalam permasalahan ini merupakan wujud peranan Indonesia dalam perdamaian dunia 
  • Diplomasi perlindungan warga negara di luar negeri. Seperti yang kita tahu, Indonesia banyak mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Oleh karena itu kementerian luar negeri perlu meningkatkan perlindungan hukum dan keselamatan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Hal ini sebagai contoh peran Indonesia dalam hubungan Internasional.

 Demikian tugas Menteri Luar Negeri beserta contohnya berdasar pada Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Luar Negeri pada Undang-Undang agar bisa dipahami.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago