Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial. Oleh karena itu, presiden di Indonesia bekerja sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam melakukan tugasnya, presiden dibantu oleh jajaran menteri dalam sebuah kabinet. Menteri-menteri dalam kabinet tersebut dipilih oleh Presiden sebagai contoh kekuasaan eksekutif yang dimiliki presiden. Di kabinet Indonesia saat ini, ada 34 menteri dimana setiap menteri membawahi sebuah lembaga kementerian.
Dalam sistem kementerian di Indonesia, ada tiga kementrian yang nomenklaturnya jelas disebut secara eksplisit dalam undang-undang. Kementrian tersebut adalah kementrian yang tidak bisa diubah sampai kapanpun. Adapun kementrian yang termasuk dalam kelompok tersebut adalah kementerian Kementerian Pertahanan Indonesia, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap lembaga kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab langsung pada presiden. Pada artikel ini kita akan membahas lebih jauh tentang Kementerian Luar Negeri dan tugas dari seorang Menteri Luar Negeri.
Sejarah Kementerian Luar Negeri
Kementerian luar negeri dibentuk pada saat awal berdirinya Negara Republik Indonesia. Kementerian luar negeri dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukumnya. Pada perkembangannya, lembaga ini diberi nama Departemen Luar Negeri. Lembaga ini bergerak di bidang urusan hubungan Indonesia dengan negara lain. Pada masa awal pembentukannya, kementerian luar negeri adalah leembaga yang berjuang keras dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Menteri luar negeri pertama Indonesia dijabat oleh Ahcmad Soebardjo. Achmad Soebardjo jugalah yang berjuang dalam perundingan Indonesia dengan negara lain di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beliau adalah seorang diplomat yang mendapat gelar Master in de Rechten dari Universitas Leiden di Belanda. Gelar tersebut saat ini setara dengan gelar Sarjana Hukum di Indonesia. Semasa menjadi menjadi mahasiswa, Achmad Soebardjo telah aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dengan bergabung di Jong Java, dan ikut dalam gerakan anti imperialisme internasional.
Pada masa sejarah kemerdekaan Indonesia, achmad Soebardjo bergabung di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI yang kemudian diubah menjadi PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam kepanitian itulah Achmad Soebardjo ikut merumuskan naskah proklamasi. Setelah indonesia merdeka, Achmad Soebardjo menjabat Menteri Luar negeri di kabinet pertama Indonesia. Kinerja yang bagus sebagai menteri luar negeri dalam menjalankan tugas menteri luar negeri membuat beliau diangkat menjadi menteri luar negeri untuk periode selanjutnya. Kinerja yang telah dicapai oleh Achmad Soebardjo sebagai meneteri luar negeri yang pertama antara lain:
Tugas Menteri Luar Negeri
Sesuai dengan perkembangan jaman, tugas menteri luar negeri di era reformasi tentunya sudah berbeda dengan tugas menteri luar negeri di era awal kemerdekaan Indonesia. Secara umum, kementerian luar negeri Republik Indonesia bertugas membantu Presiden dengan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun tugas menteri luar negeri berdasar pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementrian Luar Negeri BAB I pasal 5 antara lain adalah:
Setiap negara memiliki politik luar negeri. Dan dalam merumuskan dan menetapkan politik yang mempengaruhi hubungan antara Indonesia dengan negara lain, harus selalu memiliki landasan. Seperti halnya di Indonesia, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dirumuskan dan ditetapkan dengan Pancasila sebagai landasal idiil, landasan politik luar negeri Indonesia termasuk pasal-pasal dalam UUD yang menjadi landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia sebgai landasan konstitusional, dan undang-undang No.37 tahun 1999, keputusan presiden, juga peraturan menteri luar negeri tentang hubungan luar negeri sebagai landasan operasionalnya. Indonesia juga memiliki landasan gerakan non-blok sebagai contoh bentuk politik luar negeri Indonesia.
Setelah kebijakan di bidang hubungan luar negeri telah ditetapkan, menteri luar negeri harus melaksanakan sesuai dengan landasan hukum dan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, Indonesia telah menetapkan politik bebas aktif sebagai politik luar negeri negara Indonesia. Hal itu berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan atau kelompok yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Akan tetapi Indonesia tetap aktif atau mengambil sikap pada tiap kejadian internasional. Indonesia juga aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan konstitutional poliyik luar negeri Indonesia.
Dalam pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, akan banyak pihak yang terlibat. Sebagai contoh, seluruh jajaran kementerian luar negeri dan instansi yang dibawahnya, konsulat, dan kedutaan besar. Oleh karena itu, menteri luar negeri bertugas melakukan bimbingan dan mengawasi jalannya kebijakan oleh komponen kementerian luar negeri tersebut.
Menteri luar negeri juga harus bisa melakuakn pengkajian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri agar bisa melaksanakan pengembangan yang lebih baik lagi.
Menteri luar negeri harus bisa memberi dukungan yang berarti bagi perwakilan luar negeri dan seluruh organisasi di lingkungan kementerian luar negeri yang meliputi:
Menteri luar negeri diharapkan bisa memberi dukungan dalam hal yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian luar negeri.
Salah satu pendidikan dan pelatihan luar negeri yang diselenggarakan kementerian luar negeri adalah pelatihan kepada calon tenaga kerja atau pemagang yang mendaftar untuk organisasi atau instansi luar negeri.
Barang atau kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian luar negeri pada dasarnya adalah milik rakyat. Oleh karena itu, menteri luar negeri beserta jajaran kementerian luar negeri harus berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan barang dan kekayaan negara termasuk uang yang ada di lingkungan kementerian luar negeri dan seluruh perwakilan RI di luar negeri. Komitmen itu bisa diwujudkan dengan pengelolaan yang efisien, transparan dan akuntabel.
Semua pelaksanaan tugas di lingkungan kementrian luar negeri sepenuhnya diawasi oleh menteri luar negeri.
walaupun kementerian luar negeri menitikberatkan hubungan Indonesia dengan negara lain, kegiatas yang berhubungan dengan itu ilaksanakan secara menyeluruh dari tingkat pusat sampai ke daerah. Oleh karena itu, menteri luar negeri juga harus memantau pelaksanaan di semua tingkat.
Menteri Luar Negeri Kabinet Kerja
Saat ini, meneteri luar negeri Republik Indonesia dijabat oleh Retno L.P. Marsudi. Beliau menjabat sejak tahun 2014 sampai 2017 di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo. Ini berarti menteri luar negeri Indonesia saat ini telah menjalani masa jabatan selama 3 tahun. Selama 3 tahun ini, Retno Marsudi menggarisbawahi tiga poin yang beliau sampaikan dalam jumpa pers peringatan tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja. Ketiga poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri adalah sebagai berikut:
Demikian tugas Menteri Luar Negeri beserta contohnya berdasar pada Tugas Pokok dan Fungsi Menteri Luar Negeri pada Undang-Undang agar bisa dipahami.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…