Dalam pelaksanaan pemerintahan, Indonesia membagi kekuasaan pemerintahan ke pada beberapa lembaga tinggi negara. Lembaga-lembaga tersebut menjalankan pemerintahan sesai dengan fungsinya masing masing. Selain pembagian kekuasaan pemerintahan yang dikenal dengan istilah trias politika, ada juga pembagian kekuasaan pemerintahan yang dimaksudkan untuk memenuhi semakin berkembangnya perangkat pemerintahan yang dibutuhkan, khususnya di pemerintahan pusat. Oleh karena itu, selain kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, masih ada kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter.
Sebelumnya kita pernah membahas tentang kekuasaan tugas lembaga negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Untuk kekuasaan moneter, ini adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai mata uang. Kebijakan ini hanya dilakukan oleh bank sentral, yaitu Bank Indonesia sedangkan untuk kekuasaan eksaminatif berada pada Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini juga disebut dengan kekuasaan inspektif. Untuk kekuasaan konstitutif, kita akan membahas lebih jauh dalam artikel ini.
Lembaga Pemegang Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif ini dipegang oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat yang juga memegang kekuasaan legislatif. Kedua fungsi kekuasaan tersebut pun saling berkaitan. Keduanya berkaitan dengan Undang-Undang negara. Apabila kekuasaan legislatif meliputi kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan konstitutif memberi wewenang pada MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Wewenang tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Contoh dari pelaksanaan wewenang lembaga konstitutif adalah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Perubahan undang-undang dasar di Indonesia telah dilaksanakan oleh MPR sebanyak empat kali. Perubahan Undang-Undang Dasar tersebut juga dikenal dengan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan yang dilakukan tidaklah menyeluruh. Setiap amandemen hanya mengganti beberapa undang-undang yang sekiranya lebih sesuai untuk kebutuhan pemerintahan terbaru, dan juga menetapkan undang-undang baru yang belum ada sebelumnya. Akan tetapi garis besar undang-undang tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan undang-undang tersebut terjadi pada awal masa reformasi. Berikut adalah perubahan undang-undang yang terjadi pada setiap tahap amandemen sebagai contoh pelaksanaan kekuasaan konstitutif MPR, hal itu juga tercantum dalam sejarah UUD sebagai berikut:
- Tahun 1999
Perubahan pertama ditetapkan pada 19 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR tahun 1999. Dari sidang tersebut, ditetapkan adanya sembilan perubahan pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Tahun 2000
Pada tahun 2000, perubahan undang-undang dilaksanakan pada Sidang tahunan MPR yang ditutup pada 18 Agustus 2000. Amandemen kedua ini melakukan perubahan yang lebih banyak dibanding dengan amandemen pertama. Ada sekitar 30 point perubahan pada undang-undang yang ditetapkan. Perubahan tersebut antara lain diterapkan untuk Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, dan Pasal 36.
- Tahun 2001
Perubahan ketiga dilaksanakan pada sidang tahunan tahun 2001 yang ditutup pada tanggal 9 November 2001. Pada amandemen tersebut, ditetapkan perubahan pada 11 pasal. Pasal-pasal yang diubah anatar lain adalah pasal 1, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24. Secara keseluruhan amandemen ketiga ini menyangkut masalah pemilihan presiden, pembentukan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah dan pemilihan umum beserta fungsi pemilu. Undang-undang pemilihan umum diubah untuk menandai perwujudan perbedaan demokrasi langsung dan tidak langsung pasca reformasi. Sebagai negara demokrasi, banyak demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia.
- Tahun 2002
Amandemen terbaru yang dilaksanakan pada tahun 2002 pada sidang tahunan MPR. Dalam amandemen ini, ada 12 perubahan pasal, tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan serta penghapusan lembaga tinggi Dewan Penasihat Agung atau DPA.
Itulah beberapa ulasan tentang kekuasaan dari MPR RI yang bisa anda ketahui, bagaimana bentuk contohnya agar anda ketahui bagaimana dia cara kerjanya.