Indonesia akhirnya merdeka setelah melalui perjuangan panjang selama ratusan tahun. Sejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa yang selanjutnya penting untuk dilakukan ialah mengisi kemerdekaan negara ini. Sehari setelah proklamasi, konstitusi pertama Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 disahkan. Konstitusi merupakan peraturan hukum yang paling tinggi dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah UUD, yaitu UUD 1945, UUD RIS (Republik Indonesia Serikat), dan UUDS (UUD Sementara). Dalam kesempatan ini, kita akan membahas beberapa alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS. Berikut ini penjelasan dari materi alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS:
1. Keinginan Rakyat Untuk Kembali pada Negara Kesatuan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat memang hanya bertahan selama kurang dari satu tahun dalam penerapannya di Indonesia. Dalam waktu yang singkat tersebut rakyat sudah merasa bahwa konstitusi tersebut tidak sesuai dengan jati diri bangsa sehingga mereka menuntut negara kembali pada bentuk kesatuan. Melalui UUDS 1950, Indonesia disahkan kembali sebagai negara kesatuan.
2. Kesenjangan Pembangunan di antara Negara Bagian
Ketika menjadi negara serikat, setiap wilayah di Indonesia terbagi ke dalam beberapa negara bagian. Akibatnya, terjadi perbedaan kemajuan pembangunan di berbagai negara bagian tersebut, sehingga dirasa bahwa bentuk negara serikat tidak dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Perbedaan pembangunan ini hanya akan menyebabkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
3. Konflik Sosial yang Terjadi di Tengah Masyarakat
Kesenjangan pembangunan di antara tiap negara bagian yang telah disebutkan tadi ternyata menjadi salah satu penyebab konflik sosial. Konflik sosial yang meletus di tengah masyarakat menyebabkan masyarakat memberontak pada pemerintah dan menuntut negara ini dikembalikan pada bentuk negara kesatuan republik yang sebelumnya telah disahkan menurut UUD 1945. Adanya tuntutan ini mendorong para pemimpin bangsa untuk menyusun UUDS sebagai pengganti dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
4. Indonesia Telah Terlepas dari Pengaruh Belanda
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Konstitusi Republik Indonesia Serikat ada karena terjadinya kesepakatan di antara negara Indonesia dengan negara Belanda setelah terjadinya agresi militer Belanda yang kedua. Bentuk negara ini merupakan salah satu bentuk upaya Belanda untuk mendirikan negara boneka di beberapa wilayah.
Salah satu alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS ialah pada waktu sebelum peralihan tersebut Indonesia telah terlepas dari pengaruh Belanda dan dapat secara penuh menentukan arah gerak dari negara ini, termasuk dengan setiap wilayah yang ada di dalamnya. Pada saat itu, Indonesia bebas untuk melakukan apapun demi kesejahteraan rakyat yang menjadi bagian dari negara ini.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu konstitusi dan apa yang menjadi alasan perubahan konstitusi RIS ke UUDS di Indonesia . Perlu kita pahami bersama bahwa konstitusi merupakan hal yang tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita sebagai rakyat Indonesia dan sebagai rakyat dunia ini. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…