UUD

Kedudukan DPR dan DPD Dalam Pembentukan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis tertinggi di Indonesia. Proses pembentukan UUD 1945 dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ketika para tokoh nasional menyusun naskah UUD 1945 sebagai landasan bagi negara dan pemerintahan.

Sejak ditetapkan, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan melalui proses amandemen. Amandemen pertama dilakukan pada tahun 1999, amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, amandemen keempat dilakukan pada tahun 2002, amandemen kelima dilakukan pada tahun 2014 dan amandemen keenam dilakukan pada tahun 2019.

Proses amandemen UUD 1945 dilakukan untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks dan dinamis. Namun, meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, UUD 1945 tetap merupakan konstitusi tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum tertulis bagi bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang sudah diperbaharui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak memasukkan DPD sebagai bagian dari pembentuk perundang-undangan tersebut.

Walaupun Undang- Undang ini disebut sebagai undang-undang organik karena melaksanakan secara tegas perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 22A yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan UU.

Sejalan dengan Pasal 20 ayat (5) menentukan dalam hal rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, kemudian rancangan yang telah sah wajib diundangkan. Berikut ini perbedaan DPR dan DPD dalam  kedudukan setiap perubahan atau pembentukan UUD 1945 di indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam pembentukan Undang-Undang (UU). Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pembentukan UU dilakukan bersama-sama antara DPR dan Presiden serta memberikan pertimbangan kepada DPR, terhadap rancangan undang-undang tertentu.

Dalam proses pembentukan UU, DPR memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan UU. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah.

Setelah DPR menerima rancangan UU dari pemerintah, DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rancangan UU tersebut. Panja akan melakukan pembahasan, konsultasi, dan meminta pendapat dari para ahli serta masyarakat terkait rancangan UU tersebut.

Setelah pembahasan selesai, Panja akan menyampaikan hasilnya kepada DPR. DPR kemudian akan melakukan pembahasan tingkat II untuk membahas rancangan UU tersebut secara lebih rinci dan detail. Selanjutnya, DPR akan melakukan pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tersebut melalui voting.

Jika rancangan UU telah disetujui oleh DPR, rancangan UU tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Namun, jika rancangan UU ditolak oleh DPR, maka rancangan UU tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.

Dengan demikian, fungsi DPR memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembentukan UU di Indonesia. DPR tidak hanya memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan UU, tetapi juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan UU yang diajukan oleh pemerintah.

Selain itu, DPR juga memiliki wewenang untuk membentuk Panja dan melakukan pembahasan rancangan UU secara rinci dan detail sebelum melakukan pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tersebut.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menghasilkan beberapa lembaga negara baru, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Yang menjadi gagasan dasar pembentukan dalam DPD adalah keinginan untuk mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang terutama berkaitan langsung dengan daerah.

Hak DPD memiliki peran dalam pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia, khususnya untuk UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah. Kedudukan DPD dalam pembentukan UU diatur dalam Pasal 22C ayat (1) UUD 1945.

Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPD memiliki kewenangan dalam hal pembuatan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan penggabungan wilayah, serta UU yang berkaitan dengan hak dan kepentingan daerah.

Dalam proses pembentukan UU, DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat kepada DPR sebelum DPR mengambil keputusan terkait dengan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah. Pendapat yang diberikan oleh DPD dapat diterima atau tidak oleh DPR.

DPD memiliki fungsi dan kewenangan yang salah satunya terkait dengan pembentukan undang-undang. Kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Terdapat tiga kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang yang disebutkan oleh Pasal 22D UUD 1945, yaitu dapat mengajukan rancangan undang undang RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ikut membahas RUU dan memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap rancangan undang-undang tertentu.

Selain itu, jika DPR dan Presiden telah menyetujui rancangan UU, maka rancangan UU tersebut akan disampaikan kepada DPD untuk dimintai pertimbangannya. DPD dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rancangan UU tersebut, atau memberikan usulan perubahan terhadap rancangan UU tersebut.

Pendapat DPD akan disampaikan kepada DPR dan Presiden sebelum UU tersebut ditandatangani menjadi undang-undang. Dengan demikian, DPD memiliki peran penting dalam pembentukan UU di Indonesia, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.

DPD memiliki hak untuk memberikan pendapat dan usulan perubahan terhadap rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah, serta memiliki peran dalam menyeimbangkan kepentingan pusat dan daerah dalam proses pembentukan UU.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago