UUD

Perbedaan Lembaga Struktural Dan Non Struktural

Konsep Lembaga Negara memiliki makna yang sangat luas serta memiliki tujuan serta fungsi yang berbeda-beda. Lembaga Negara di bagi kedalam Lembaga Struktural dan Lembaga Non Struktural. Adapun penjelasan dari kedua lembaga ini adalah sebagai berikut.

Lembaga Struktural

Lembaga Struktural adalah Lembaga Negara yang memiliki kedudukan yang tugas, fungsi, dan kewenangannya secara tegas diatur dalam Undang-Undang. Berikut Lembaga Struktural dan tugas serta fungsinya.

Presiden

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
  • Mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR mengesahkan RUU menjadi UUD
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Apabila dalam keadaan mendesak)
  • Menenetapkan peraturan pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

  • Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
  • Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum
  • Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memilih presiden dan wakil presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

  • Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan pemerintah mengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakan dalam pembahasan
  • Menetapkan APBD bersama presiden

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
  • Memantau pelaksanaan hal-hal tersebut dan melaporkan kepada DPR
  • Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris terkait RUU yang berasal dari DPR atau Presiden

Mahkamah Agung (MA)

  • Mengadili suatu perkara tingkat kasasi 
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tersebut
  • Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadila
  • Menguji secara materil perundang undangan dibawah Undang-Undang yaitu peraturan yang ditinjau dari isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Memberikan keputusan atas pertentangan antar undang-undang serta kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang
  • Memberikan keputusan atas persengketaan kewenangan antar lembaga negara, pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya
  • Kewenangan mahkamah konstitusi disepakati untuk ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang dasar
  • Menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam Undang-Undang dasar 
  • Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD

Komisi Yudisial (KY)

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memeriksa tanggung jawab keuangan negara yang telah digunakan sesuai atau tidak dengan yang telah disetujui oleh DPR
  • Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaannya
  • Mengelola dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Lembaga Negara seperti Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan badan lain yang mengelola keuangan negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Lembaga Negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun
  • Memberikan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas
  • Berkoordinasi dengan isntansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Lembaga Non Struktural

Lembaga Non Struktural adalah Lembaga Negara yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu untuk menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah. Lembaga ini dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.

Banyak nama-nama Lembaga Non Struktural di Indonesia, berikut beberapa lembaga yang termasuk Lembaga Non Struktural beserta tugas dan fungsinya.

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)

  • Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan
  • Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum
  • Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
  • Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan
  • Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan
  • Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah
  • Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan luar negeri

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, kedelai, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing, mutu, dan pemasaran hasil pertanian
  • Pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian
  • Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanian
  • Koordinasi dan pelaksanaan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan

Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL)

  • Sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu
  • Pemandu kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga atau instansi terkait
  • Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu
    menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen
  • Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen
  • Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen
  • Mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
  • Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan
  • Menetapkan rencana kebutuhan anggaran
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan perbatasan
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara serta kawasan perbatasan

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

  • Melaksanakan tugas dalam usaha peningkatan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja
  • Melaksanakan tugas dalam usaha peningkatan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi
  • Melakukan pengamatan kepada penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional
  • Mengupayakan untuk perkembangan pengakuan sertifikasi profesi nasional dan juga internasional
  • Mendorong kerjasama antar lembaga di bidang sertifikasi kompetensi baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional
  • Melakukan integrasi dan peningkatan pada sistem data dan informasi sertifikasi profesi kerja

Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional

  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kesehatan, perencanaan program, dan pengendaliannya
  • Menghimpun dan mengkaji bahan‑bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pendapat, usul ataupun pemikiran kepada Menteri Kesehatan dalam rangka perumusan kebijaksanaan di bidang kesehatan, perencanaan program dan pengendaliannya
  • Mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang dipandang perlu untuk pembangunan kesehatan kepada Menteri Kesehatan

Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N)

  • Memberikan pertimbangan, saran, usul, nasihat, atau pemikiran kepada Menteri Penerangan dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan perfilman di Indonesia, baik diminta maupun tidak diminta
  • Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film Indonesia terhadap film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film
  • Memberikan pertimbangan dan saran tertulis kepada Menteri Penerangan untuk menarik dari peredaran film-film yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat

Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI)

  • Meningkatkan citra pariwisata Indonesia
  • Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa
  • Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan
  • Menggalang dana dari sumber selain Anggaran Pendapatan
  • Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago