Pertumbuhan angkutan barang dalam beberapa dekade terus meningkat, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengoptimasikan angkutan barang tersebut. Menurut Sofyan, multimoda mengkombinasikan antara moda jalan dan moda kereta sehingga memberikan transportasi barang yang lebih efisien.
Multimodal transport menurut United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods yaitu pengangkutan barang dengan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, berdasarkan satu kontrak transportasi multimoda dari satu tempat dalam suatu negara, dimana tanggung jawab atas barang tersebut diambil alih oleh multimodal transport operator (MTO) ke suatu tempat di negara lain yang telah ditetapkan untuk penyerahan barang tersebut.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2010 tentang transportasi antar moda atau multimoda menjabarkan arah pengembangan dan pembangunan transportasi multimoda dalam rangka kelancaran arus barang, serta arus penumpang serta mendukung sistem logistik nasional yang efektif dan efisien.
Menurut PP No. 8 tahun 2011, Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Berbeda dengan Badan Usaha Pelabuhan serta Badan Usaha Agraris, Badan Usaha Angkutan Multimoda adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda. Kemudian Badan Litbang Kemenhub, angkutan multimoda memiliki beberapa tujuan yaitu untuk angkutan penumpang seperti pelayanan one stop service dengan single ticket.
Sementara untuk angkutan barang, yaitu pelayanan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff dan single document. Semua itu dapat terlaksana apabila didukung dengan keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan layanan. Badan Usaha Angkutan Multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang multimoda antara lain sebagai berikut.
Menurut Vuchic (1981), moda angkutan dibagi menurut jenis operasi dan penggunaannya menjadi tiga kategori yaitu sebagai berikut.
Setiap jenis angkutan mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri. Sistem transportasi perkotaan yang berhasil, memerlukan gabungan dari cara angkutan pribadi, massal, dan sewaan yang dirancang memenuhi kebutuhan daerah perkotaan tertentu. Jenis-jenis dari Badan Usaha Angkutan Multimoda adalah sebagai berikut.
Peranan Dasar hukum penasihat hukum terkait dengan Badan Usaha Angkutan Multimoda adalah sebagai berikut.
Beberapa keungguan angkutan multimoda adalah sebagai berikut.
Badan Usaha Angkutan Multimoda khususnya transportasi multimoda sangat berperan penting dalam sektor perdagangan, peranannya antara lain sebagai penggerak utama angkutan barang di Indonesia sehingga mampu meningkatkan daya saing produk nasional baik di pasar domestik, regional maupun internasional.
Kemudian transportasi multimoda memiliki peran dalam sistem logistik karena pengangkutan barang seringkali menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi serta di Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga sangat membutuhkan angkutan ultimoda. Selain itu fungsi atau peranan utama Badan Usaha Multimoda antara lain sebagai berikut.
Mengumpulkan dan mengkonsolidasikan penumpang atau barang di terminal atau simpul tertentu yang mana memungkinkan terjadinya interaksi intermoda antara sistem distribusi lokal atau regional dan sistem distribusi nasional atau internasional.
Pergerakan penumpang atau barang diantara minimal dua terminal atau simpul. Tingkat efisiensi dari keterhubungan ini biasanya dinyatakan dalam skala ekonomi.
Proses perpindahan antar moda transportasi di terminal. Fungsi utama dari sistem intermodal terletak di terminal atau simpul dimana menyediakan kontinuitas pergerakan dalam rantai transportasi.
Proses fragmentasi penumpang dan barang di terminal terdekat dari tempat tujuan dan memindahkannya menuju jaringan distribusi lokal atau regional.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…