Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah Beserta Jenis, Peran, dan Contohnya

Berbeda dengan badan usaha campuran, badan usaha agraris, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha angkutan multimoda dan badan usaha bukan badan hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan serta pembinaan pemerintah daerah (Pemda).

Seluruh modal BUMD tersebut di miliki atau dikuasai oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang telah dipisahkan. Dasar hukum pembentukan BUMD yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda).

Jenis BUMD

Secara umum, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah membagi bentuk BUMD ke dalam dua macam, yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

  • Perusahaan Daerah

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962, perusahaan daerah merupakan perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang yang berlaku, semua modal atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang.

  • Perseroan Terbatas

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.

Keduanya dapat didirikan atas dasar hukum peraturan daerah dan dasar pertimbangan kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang akan dibentuk. Perbedaan di antara perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah yaitu kepemilikan modal dan mekanisme pengelolaan usaha.

Jika perusahaan perseroan daerah modalnya terbagi atas saham dengan kepemilikan modal daerah seluruhnya atau sekurang-kurangnya adalah 51%, dan pengelolaannya mengikuti landasan hukum dan ketentuan dalam bidang perseroan terbatas.

Sedangkan pada perusahaan umum daerah, modalnya tidak terbagi atas saham dengan seluruh modalnya dimiliki oleh daerah, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Menurut Arif Mulianta Ginting, Edmira Rivani, dan Juli Panglima Saragih dalam buku Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia, BUMD adalah badan usaha yang dikelola, dibina, dan diawasi oleh pemerintah daerah, yang sebagian besar atau keseluruhan modalnya berasal dari negara serta diambil dari pendapatan masing-masing daerah.

BUMD dapat dikatakan cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah. BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjalankan serta mengembangkan perekonomian setiap daerah dan perekonomian nasional.

Jenis kegiatan usaha BUMD, antara lain bidang transportasi, perdagangan, peternakan, perbankan, serta penyedia sarana dan prasarana. Secara kuantitas jumlah BUMD di daerah khususnya yang berbentuk perseroan, jumlahnya lebih dari satu di tiap daerah. Maka perlu dilakukan pemetaan dan pengelompokan.

Banyaknya jumlah BUMD yang berbentuk perseroan di daerah tidak menjamin semua entitas bisnis tersebut dapat berkembang dengan baik. Karena jumlah BUMD berbentuk perseroan tentu memerlukan strategi pengelolaan dan penanganan yang baik.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Penyertaan modal yaitu pengalihan kepemilikan barang milik negara atau daerah.

Yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham negara atau daerah pada Badan Usaha Milik Negara, BUMD, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Peran BUMD

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memiliki beberapa peranan yaitu sebagai berikut.

  • BUMD sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak-pihak tertentu salah satunya pihak swasta.
  • BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan daerah yang membantu dalam penataan perekonomian daerah.
  • Sebagai pengelola cabang-cabang produksi yang memiliki sumber daya di setiap daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
  • Menyediakan layanan-layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Memajukan sektor bisnis yang belum diminati pihak swasta.
  • Membuka lapangan pekerjaan khususnya di daerah yang bersangkutan.
  • Membantu dalam mengembangkan usaha kecil seperti koperasi daerah.
  • Pendorong aktivitas dan kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang di daerah.

Tata Kelola BUMD

Konsep pengelolaan BUMD non persero (Perusahaan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah) dilakukan dengan model pengelolaan BUMD dengan sistem swakelola mandiri. Konsep pengelolaan tersebut menggunakan sistem pengawasan ataupun pembinaan secara bertanggungjawab dan intensif.

Pengelolaan BUMD dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh penanggungjawab kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas dapat melakukan intervensi kebijakan dalam konteks yang positif terkait kinerja dari BUMD melalui dewan pengawas.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik. Akan tetapi, peraturan pemerintah ataupun peraturan lain yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMD tersebut belum dikeluarkan.

Selain itu, konsep pengelolaan BUMD persero (Perseroan Terbatas atau Perusahan Perseroan Daerah) berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Badan Hukum BUMD, menyatakan bahwa BUMD berbentuk perseroan terbatas tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.

Pendirian BUMD mempunyai tujuan tertentu. Beberapa tujuan tersebut antar lain sebagai berikut.

  • Memberikan manfaat terhadap perkembangan ekonomi suatu daerah.
  • Mengelola manfaat yang di dapatkan untuk kepentingan umum, mulai dari menyediakan barang atau jasa yang bermutu baik bagi masyarakat sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan potensi daerahnya.
  • BUMD mendapatkan keuntungan dalam segi ekonomi.
  • Perintis aktivitas usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di suatu daerah.
  • Memberikan bimbingan berupa sosialisasi dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
  • Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan terhadap masyarakat.

Contoh BUMD

Adapun contoh-contoh dari BUMD di indonesia adalah sebagai berikut.

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (Bus Kota)
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (Bus AKDP dan AKAP)
  • Trans Jakarta
  • Trans Jogja
  • Jakarta Property
  • JIE (Jakarta International Expo)
  • Pembangunan Jaya Ancol

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago