Badan Usaha

Perbedaan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum Beserta Contohnya

Badan usaha tidak berbadan hukum merupakan badan usaha yang tidak memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Sedangkan badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya serta harta kekayaan badan usaha.

Prinsip tersebut untuk melindungi aset perusahaan dari kreditor pemegang saham, sebaliknya tanggung jawab terbatas melindungi aset dari pemilik perusahaan yaitu pemegang saham perusahaan dari klaim para kreditor perusahaan yang bersangkutan.

Apabila badan usaha tidak memisahkan antara harta kekayaan pribadi maka apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dapat dituntut atau meminta untuk mengganti kerugian. Tidak hanya kepada harta kekayaan badan usaha itu sendiri, akan tetapi termasuk harta pribadi pemilik atau pendirinya.

Apabila di bandingkan dengan badan usaha agraris dan badan usaha pelabuhan, kelebihan dari badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah tidak terdapat pengaturan jumlah modal yang harus disiapkan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, biaya jasa pembentukan akta pendirian dari badan usaha tidak berbadan hukum lebih kecil daripada badan usaha yang berbadan hukum. Oleh karena itu, pembentukan badan usaha yang tidak berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Perbedaan badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum adalah sebagai berikut.

1. Permodalan dan Subjek

Sejak pertama kali didirikan, badan usaha yang memiliki badan hukum memiliki subjek yang individualis. Maka hal itu diakui sebagai sebuah badan hukum yang terpisah dari para pemegang saham atau pendiri. Dalam menjalankan aktivitas, badan usaha yang memiliki badan hukum nantinya akan diwakilkan oleh direksi yang sebelumnya telah ditunjuk berdasarkan anggaran dasar atau akta pendirian.

Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan subjek hukum dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha ini tidak memiliki badan hukum yang melekat pada pengurus. Dengan demikian, badan usaha tersebut tidak termasuk dalam subjek hukum yang bisa berdiri sendiri di luar pengurus ataupun pendiri.

Di dalam melakukan kegiatan yang bersifat hukum dengan pihak ketiga, badan usaha yang tidak berbadan hukum akan di wakilkan oleh seorang pengurus yang merupakan pendiri. Di dalam badan usaha ini tidak terdapat kewajiban ataupun hak seperti halnya pada badan usaha yang berbadan hukum.

Ketika pihak ketiga yang mempunyai perikatan ingin melakukan penuntutan, maka hanya bisa menuntut pengurus ataupun pendiri dan bukan badan usahanya, seperti halnya pada yang berbadan hukum. Selain itu juga badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak bisa untuk digugat. Sehingga perlu di ketahui badan usaha berdasarkan kepemilikan modal.

Karena, memang proses pembuatan hanya bisa ditujukan pada pengurus ataupun pendiri aktif karena pengurus tersebutlah yang secara tidak langsung akan melakukan koneksi hukum.

2. Prosedur Pendirian

Dalam proses pendirian, wajib adanya pengesahan yang berasal dari pemerintah terhadap anggaran serta akta pendirian dasar dari badan usaha yang berbadan hukum. Berikut tahapan untuk mendirikan badan usaha, baik berbentuk hukum maupun non-hukum.

  • Membuat Akta Pendirian Usaha

Tahap pertama yaitu perusahaan harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian sendiri merupakan dokumen penting berisi informasi lengkap perusahaan, seperti nama, domisili, bidang usaha, pemilik modal, jumlah modal dasar, hingga peran-peran dalam struktur organisasi. Akta pendirian usaha tersebut dibuat di depan notaris bersama pendiri perusahaan sekaligus ditandatangani pihak-pihak terkait yang hadir. Meski beberapa perusahaan tidak harus memiliki akta pendirian, namun dokumen tersebut sangat penting sebagai pengesahan perusahaan serta menjadi syarat untuk urusan-urusan hukum.

  • Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu kelurahan atau desa tempat perusahaan berada. Kamu cukup membawa KTP pendiri, foto copy pajak bumi bangunan (PBB) terakhir, dan IMB atau kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurus dokumen ini. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan aturan baru terkait dokumen ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 5003/6491/SJ pada Juli 2019. Peraturan pemerintah tersebut memberi kebebasan terhadap pemilik perusahaan untuk mengurus Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) secara mandiri.

  • Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tahap selanjutnya yaitu mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai surat keterangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurusnya, kamu perlu membawa KTP pendiri, akta pendirian perusahaan, dan SKDU atau SPDU. Semua bentuk badan usaha dikenai pajak bagi penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak. Aturan ini juga berlaku pada badan usaha berbentuk yayasan jika lembaga tersebut menerima atau memperoleh penghasilan wajib pajak.

  • Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah mengurus NIB. NIB sendiri merupakan identitas pengenal bagi sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berupa 13 digit angka acak yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik. Proses pengurusannya cukup mudah, yaitu tinggal mengakses dan mengikuti langkah-langkah pengisian sesuai jenis usaha di laman resmi OSS. Setelah mendapat NIB, kamu bisa menggunakannya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga akses kepabeanan.

3. Harta Kekayaan

Untuk perbedaan badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum bisa ditinjau dari harta kekayaan. Harta kekayaan dari badan usaha yang berbadan hukum tidak bercampur dengan harta pribadi dari pengurus ataupun pendirinya. Pemisahan antara harta keduanya di sini sangatlah jelas dan telah diatur. Selain itu, di dalam akta pendirian hal yang telah tertulis juga telah dijelaskan.

4. Pertanggung Jawaban

Bentuk badan usaha tidak memiliki badan hukum, proses pertanggung jawabannya akan mencakup harta pribadi dari pendiri badan tersebut, dikarenakan memang tidak ada pembatasan yang jelas. Hal itu tentu berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum karena proses pertanggungjawaban dari pemegang salam atau pendiri hanya sebatas modal saja. Sehingga dengan begitu ketika badan usaha mengalami kerugian atau tengah berada dalam proses likuidasi, maka harta yang akan dibebaskan nantinya hanya mencakup hal-hal ataupun modal yang telah terdaftar.

Contoh Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum

Contoh Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum

  • Perusahaan Dagang (Perseroan)

Perusahaan Dagang adalah perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Perusahaan Dagang dapat dikelola oleh satu orang atau lebih, dengan modal kepemilikan sendiri. Badan Usaha perseorangan adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang.

Keuntungan atas usaha juga sepenuhnya menjadi keuntungan satu orang tersebut. Hal ini tentu memiliki konsekuensi tersendiri yang dibebankan seluruhnya kepada orang tersebut. Dalam hukum positif Indonesia, belum ditemukan satupun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang badan usaha perseorangan.

Kemudian perlu di tekankan perusahaan dagang yang dijalankan berupa badan usaha angkutan multimoda atau badan usaha campuran. Perusahaan perseorangan biasanya memiliki nama Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD), Usaha Perseorangan (UP), dan lain sebagainya.

Usaha Perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh hanya satu orang. Sehingga pendiri atau pemilik bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha.

Namun, pendiri tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan utang yang di tanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan.

  • Persekutuan Perdata (Maatschap)

Menurut pandangan klasik, Burgelijke Maatschap atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk umum dari Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Bahkan menurut pandangan klasik, tadinya Maatschap tersebut merupakan bentuk umum pula dari Perseroan Terbatas (PT).

Hanya saja, karena saat ini tentang PT sudah jauh berkembang, maka ada beberapa pendapat yang mengatakan PT bukan lagi termasuk dalam bentuk khusus dari Maatschap. Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah persekutuan bukanlah istilah tunggal.

Hal itu karena ada istilah lain yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering digunakan untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda yaitu maatschap serta vennootschap. Maat maupun vennoot dalam bahasa Belanda berarti kawan atau sekutu.

Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan sekutu artinya peserta dalam persekutuan. Sehingga secara garis besar, persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu.

  • Firma

Firma Berasal dari Bahasa Belanda venootschap onder yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Dasar Hukum Firma diatur dalam Pasal 15 sampai 35 Bab III Bagian I Buku I KUHD, segala yang menjadi dasar hukum Maatschap, dan perjanjian-perjanjian antara para pihak yang terkait.

Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah suatu nama bersama (Pasal 16 KUHD). Tata cara pendirian Firma diatur dalam pasal 22, 23, 28, dan 29 KUHD. Pasal 22 KUHD menyebutkan bahwa Firma harus didirikan dengan akta otentik.

Pasal 23 KUHD menyebutkan bahwa Firma harus didirikan dengan akta persekutuan yang memuat anggaran dasar persekutuan harus didaftarkan pada pihak-pihak serta PN yang berwenang. Pasal 28 KUHD menyebutkan bahwa akta pendirian yang membuat anggaran dasar harus diumumkan dalam BNRI.

Akan tetapi pada prakteknya pendirian Firma hanya sampai pada pendaftaran di PN, tidak ada yang sampai pengumuman dalam BNRI. Dalam Firma, semua sekutu saling bertanggung-jawab secara tanggung renteng sampai kepada harta kekayaan pribadinya untuk seluruh perikatan-perikatan persekutuan.

  • Perseroan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau biasa disebut dengan CV, merupakan singkatan yang berasal dari bahasa Belanda yakni Comanditaire Venootschaaf. Dasar hukum CV sama dengan dasar hukum Firma yaitu segala yang diatur dalam Maatschap, Pasal 15 sampai 32 Bab III Bagian I Buku I KUHD, serta perjanjian antar pihak.

CV memiliki pengertian bahwa perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara keseluruhan dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berbentuk perseroan firma terhadap persero-persero  didalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.

Contoh Badan Usaha Berbadan Hukum

Adapun contoh badan usaha yang berbadan hukum adalah sebagai berikut.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Yahya Harahap, yang ditulis di dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, menjelaskan dengan singkat bahwa suatu PT harus memenuhi beberapa syarat, yaitu merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dan lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

  • Koperasi

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan usaha dan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Sistem penerimaan anggota umumnya sangat terbuka dan bersifat sukarela atau tanpa paksaan. Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan khususnya para anggota dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

  • Yayasan

Dasar hukum yayasan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, tertulis bahwa yayasan adalah badan hukum, terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.

Selain mengurus charity yaitu kegiatan-kegiatan amal bersifat kemanusiaan, suatu yayasan dapat melakukan satu atau beberapa kegiatan usaha seperti produksi barang dan jasa dengan tujuan untuk menunjang kegiatan sosial. Hal ini dilakukan dengan mendirikan unit usaha atau perusahaan dan ikut dalam suatu badan usaha lain.

 

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

10 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago