Badan Usaha

3 Badan Usaha Berbadan Hukum di Indonesia

Sebuah badan usaha, dalam melakukan semua kegiatan usahanya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Badan usaha di kelompokkan menjadi dua yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, sangat berbeda dengan badan usaha bukan badan hukum.

Badan usaha yang berbadan hukum adalah badan usaha yang memisahkan antara harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya serta harta kekayaan badan usaha. Prinsip tersebut untuk melindungi aset perusahaan dari kreditor pemegang saham, sebaliknya tanggung jawab terbatas melindungi aset dari pemilik perusahaan yaitu pemegang saham perusahaan dari klaim para kreditor perusahaan yang bersangkutan.

Ada beberapa jenis badan usaha di Indonesia yang memenuhi kriteria badan usaha berbadan hukum, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Yahya Harahap, yang ditulis di dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, menjelaskan dengan singkat bahwa suatu PT harus memenuhi beberapa syarat, yaitu merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dan lahir melalui proses hukum dalam bentuk pengesahan pemerintah.

Dilihat dari ketentuan Pasal 1 Nomor 1 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dimana dalam Pasal tersebut juga ditemukan definisi PT yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Berkaitan dengan penunjukan batas tanggung jawab pemegang saham dalam PT, dapat diketahui dilihat dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi, perikatan, nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

2. Koperasi

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan usaha dan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Sistem penerimaan anggota umumnya sangat terbuka dan bersifat sukarela atau tanpa paksaan. Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan khususnya para anggota dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Kerjasama koperasi biasanya dalam kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, dan perkreditan. Koperasi dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.

  • Koperasi Primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorangan.
  • Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.

Koperasi dari segi ekonomi yaitu perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus yaitu :

  • Beberapa orang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
  • Tujuan bersama maupun perseorangan yaitu untuk memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan
  • Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki bersama
  • Dibiayai bersama dan dikelola bersama dan tujuan utama badan usaha yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan.

3. Yayasan

Dasar hukum yayasan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, tertulis bahwa yayasan adalah badan hukum, terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.

Selain mengurus charity yaitu kegiatan-kegiatan amal bersifat kemanusiaan, suatu yayasan dapat melakukan satu atau beberapa kegiatan usaha seperti produksi barang dan jasa dengan tujuan untuk menunjang kegiatan sosial. Hal ini dilakukan dengan mendirikan unit usaha atau perusahaan dan ikut dalam suatu badan usaha lain.

Yayasan harus dapat berperan sebagai wadah untuk mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sebuah yayasan harus memiliki nilai atau sifat antara lain sebagai berikut.

  • Sosial (social)
  • Keagamaan (religious)
  • Kemanusiaan (humanity)

Karena sifat-sifat tersebut maka pembina, pengurus dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela, yaitu tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap, serta tidak boleh melakukan tindakan memperkaya para pendiri, pembina, pengurus dan pengawas yayasan.

Kemudiaan alasan lain pemisahan kekayaan tersebut yaitu apabila terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau mengganti kerugian harta kekayaan badan usaha tersebut dan tidak termasuk harta pribadi pemilik.

Terdapat beberapa kekurangan dari badan usaha yang berbadan hukum yaitu ketika pengusaha memiliki modal yang tidak banyak, maka akan sangat sulit untuk mendirikan badan usaha khusunya yang berbadan hukum, hal itu karena di dalam beberapa undang-undang diatur secara limitatif jumlah modal atau dana yang harus disiapkan untuk mendirikan badan usaha.

Oleh karena itu, biasanya pembentukan badan usaha yang berbadan hukum dibentuk untuk pengusaha-pengusaha dalam skala menengah atau atas. Berikut hal-hal yang membedakan badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha tidak berbadan hukum.

  • Subjek hukumnya adalah badan usaha tersebut, karena badan usahanya telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia.
  • Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus atau anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya mengalami kerugian, yang akan terkena sitaan hanya harta perusahaan (harta pribadi pengurus atau anggota akan bebas dari sitaan)
  • Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.

Kewenangan menuntut dan dituntut oleh badan usaha berbadan hukum yaitu yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulan, yang berarti pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orang yang terkait.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

10 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

1 year ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

1 year ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

1 year ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago