Di Indonesia terdapat beragam bentuk-bentuk badan usaha baik yang bersifat perorangan, persekutuan maupun badan hukum seperti Perusahaan Dagang (PD), Comanditter Vennootschap (CV), Firma, Persekutuan Perdata (Maatschap), Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Perseroan Komanditer, Persekutuan Perdata dan Firma adalah badan usaha bukan badan hukum.
Pengertian Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Badan Usaha Bukan Badan Hukum merupakan suatu badan yang tidak memiliki pemisahan antara harta kepemilikan dengan harta dari badan usaha itu sendiri. Badan Usaha Bukan Badan Hukum mencakup Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer.
Selain itu, berbeda dengan Badan Usaha Angkutan multimoda, Badan Usaha Agraris dan Badan Usaha Pelabuhan. Badan Usaha Bukan Badan Hukum adalah bentuk usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara terus menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian dan klien atau pelanggan yang diusahakan bersama.
Badan usaha ini memiliki nama dan tempat kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh. Dalam persekutuan perdata terlebih dahulu melakukan terkait tentang besaran pemasukan uang atau barang masing-masing sekutu, termasuk keuntungan dan kerugian sebagai akibat adanya persekutuan.
Jika diawal tidak ada diperjanjian tentang besaran pembagian keuntungan, maka pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan pertimbangan pemasukan masing-masing sekutu. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP) yaitu sebagai berikut.
- Pasal 1 butir (b) menyatakan bahwa perusahaan dalam setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Pada butir (c), menyatakan bahwa pengusaha setiap orang perorang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Pada butir (d), menyatakan bahwa setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Contoh Badan Usaha Bukan Badan hukum
Adapun contoh Badan Usaha Bukan Badan Hukum adalah sebagai berikut.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata (maatschap) merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk membagi keuntungan.
Karena persekutuan perdata merupakan badan usaha bukan berbentuk badan hukum, sehingga para sekutu bertanggung jawab secara pribadi sesuai kesepakatan mereka sendiri atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Mengenai persekutuan perdata telah diatur dalam Bab Kedelapan KUHPerdata.
Berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata yang dimaksud dengan persetujuan adalah perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Menurut Pasal 1619 ayat (2) disebutkan bahwa masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang atau barang dalam perseroan, dengan risiko utang bagi sekutu yang tidak memasukkan uang atau barang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 1624 dan 1625 KUHPerdata.
Dalam persekutuan penuh dilakukan mengenai segala kegiatan usaha dan keuntungan sekutu, sedangkan persekutuan khusus untuk barang dan kegiatan usaha tertentu saja. Dalam hal bertindak keluar, terdapat perbedaan antara persekutuan perdata dengan dengan persekutuan firma atau CV.
Tindakan sekutu atas nama persekutuan yang tidak mendapatkan persetujuan dari sekutu lainnya yang mendatangkan keuntungan termasuk hak-hak atas tagihan menjadi hak persekutuan, akan tetapi jika mendatangkan kerugian, menjadi utang dan tanggung jawab sekutu yang melakukan tindakan tersebut.
Hak dan kewajiban tersebut akan menjadi milik persekutuan jika dalam tindakan keluar sekutu lainnya memberikan persetujuan terlebih dulu, demikian diatur dalam Pasal 1644 dan 1645 KUHPerdata.
2. Firma
Firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan profit untuk firma, kemudian membagi keuntungan bersama. Firma adalah kumpulan dari tiap-tiap perserikatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dalam bentuk perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama dengan kewajiban para persero sebagai penanggung.
Dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam Pasal 23 KUHD disebutkan kewajiban mendaftarkan firma pada Pengadilan Negeri, akan tetapi beradasrkan Undang-Undang WDP Pasal 14 ditetapkan oleh Menteri di bidang perdagangan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV terdiri dari persero yang aktif dan persero yang pasif atau komanditer. Persero yang aktif bertanggung jawab keseluruhan sampai dengan harta pribadi, sedangkan persero yang pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Persekutuan Komanditer dikenal dalam masyarakat dengan singkatan CV, antara dua pesero atau lebih yang terdiri dari seorang pesero yang melibatkan diri secara penuh atau penanggung sebagai pengurus dan pesero lainnya yang tidak turut mengurus perseroan oleh karena itu tidak turut menanggung kerugian perseroan kecuali sebatas uang yang dilepaskan dalam perseroan.
Dalam pelaksanaannya, persero yang mengurus dikenal dengan pengurus, sedangkan persero yang melepaskan uang dikenal dengan persero komanditer. Ketentuan terkait dengan perseroan komanditer diatur dalam Pasal 19 sampai dengana Pasal 21 KUHD. Dalam perseroan tersebut, para pengurus yang mengurus perseroan harus tunduk kepada ketentuan yang mengatur firma, sedangkan pesero yang melepas uang tidak perlu tunduk pada ketentuan itu.
Namun jika suatu saat menjadi pengurus dalam perseroan, maka secara hukum telah menundukkan diri dengan persekutuan firma yang turut dalam tanggung jawab. Hal itu diatur dalam Pasal 19 ayat 2 juncto Pasal 21 KUHD. Sehingga dalam prosesnya tidak jarang dalam akta pendirian, pendiri persekutuan komanditer menyebutkan sejak awal pendirian tunduk dalam persekutuan di bawah firma khususnya jika dalam penentuan pengurus persekutuan lebih dari seorang.